Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu dengan Data Cepat Saji

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kamis pagi pekan ini, 172 juta penduduk Indonesia berhak memberikan suara dalam pemilihan umum legislatif. Malamnya, partai pemenang pemilu sudah bisa diketahui. Semua hanya berlangsung dalam hitungan jam: cepat dan akurat.

Sebelum 2004, tak pernah terbayangkan hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama. Berkat metode hitung cepat atau quick count, masyarakat tak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasilnya. Inilah metode hitung suara yang sudah menjadi tradisi di negara demokrasi.

Namun hak masyarakat untuk mendapat informasi cepat hampir terpasung. Penyebabnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Salah satu ketentuan dalam pasal 245 menyebutkan, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil quick count pada hari pemungutan suara.

Beruntung, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia pekan lalu. Mahkamah menghapus tiga ketentuan dari pasal 245, yakni larangan mengumumkan hasil quick count pada hari pemungutan sauara, larangan menggelar survei pada hari tenang, dan ketentuan pidananya.

“Kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil perhitungan cepat bisa diekspos kapan pun, KPU tak punya pilihan,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, pekan lalu.
Komisi sebenarnya juga memiliki sistem penghitungan cepat sejenis quick count, namun itu tak akan dijadikan patokan dalam menentukan hasil suara yang sah. “Yang sah adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU,” ucap Anshari.

Hasil pemilu cepat tak hanya membuat masyarakat diuntungkan. Partai politik dan calon anggota legislatif pun banyak terbantu. O.K. Hidayatullah, calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Kebangsaan, misalnya, mengaku quick count dapat membantu dia mengambil langkah berikut dengan cepat pula.

Hitung cepat biasanya dilakukan oleh lembaga independen seperti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES), Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Nusantara (LSN), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Namun belakangan beredar peranti lunak metode quick count yang ditawarkan kepada calon anggota legislatif secara individu. Hidayatullah sempat terkesima dengan banyaknya iklan penjualan peranti lunak ini di Internet. Dengan mengetik: software quick count di mesin pencari Google, ia langsung disuguhi sederet tautan ke situs penjual paket peranti lunak itu.

Ya, menjelang pemilihan umum legislatif tahun ini penawaran paket peranti lunak quick count bak jamur di musim hujan. Apalagi penentuan anggota legislatif kali ini berdasarkan mekanisme suara terbanyak. Dengan quick count, segala penyimpangan diharap bisa terdeteksi secara dini.

Harga yang dipasang bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah. Fasilitas yang ditawarkan antara lain peranti lunak quick count, seperangkat telepon seluler untuk pengiriman data, hingga satu set komputer yang digunakan sebagai server.

Mekanisme kerjanya pun tak jauh berbeda dengan yang dilakukan lembaga survei. Saksi melakukan pengiriman hasil penghitungan suara di tingkat TPS menggunakan telepon seluler yang terenkripsi. Sistem dengan peranti lunak khusus kemudian melakukan verifikasi atas validitas input tersebut.

Jika validasi berhasil, sistem selanjutnya mencatatkan pada data penghitungan sementara. Setelah semua terkumpul, sistem melakukan penghitungan terhadap suara yang masuk. Hasil itulah yang digunakan sebagai hasil quick count.

Meski begitu, tak semua calon anggota legislatif terpikat dengan tawaran tersebut. “Memang kami perlukan sebagai data pembanding, tapi saya masih mempercayai hasil dari lembaga survei yang ada,” ucap Hidayatullah, 43 tahun.

Kredibilitas lembaga survei independen memang masih diakui. Sebab, sejak quick count digunakan dalam Pemilu 2004, hasilnya hampir tak pernah meleset. Sebagai contoh yang dilakukan LP3ES. Perbedaan hasil quick count LP3ES dengan perhitungan resmi Komisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilihan Umum antara 0,01 persen dan 1,1 persen untuk pemilu legislatif 2004.
“Kami mengadakan quick count bukan untuk melihat siapa menang atau kalah. Quick count adalah sebagai bagian instrumen pemantauan,” ucap Kepala Divisi Penelitian LP3ES, Fajar Nursahid. “Dari situ bisa terlihat berapa suara yang tak sah, atau berapa yang rusak. Ini sebagai pembanding bagi KPU.”

LP3ES memilih sampel sangat hati-hati. Dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di tiap daerah secara proporsional, mereka menetapkan 2.000 TPS sebagai sampel. Tentu saja, daerah dengan jumlah pemilih lebih banyak mendapatkan sampel yang sesuai. Untuk bisa merepresentasikan keadaan yang sebenarnya, kondisi desa-kota pun dipertimbangkan. 
Misalnya, di Yogyakarta terdapat 2.000 desa dengan 600 desa urban dan 1.400 desa rural, atau 3 berbanding 7. Maka, bila diperlukan, misalnya, untuk 100 sampel TPS di Yogya, pemilihannya akan sesuai dengan proporsi 3 : 7 tersebut. “Untuk memilih desa dan TPS pun dilakukan secara acak menggunakan komputer,” ucap Fajar Nursahid.

Quick count pada dasarnya adalah metode ilmiah yang digunakan untuk mengetahui hasil akhir pemilu dengan cara sampling. Quick count dilakukan berdasarkan pengamatan langsung di TPS yang telah dipilih secara acak. Unit analisisnya adalah TPS.

Kekuatan data quick count bergantung pada bagaimana sampel itu ditarik. Sebab, sampel tersebut yang akan menentukan mana suara pemilih yang akan dipakai sebagai basis estimasi hasil pemilu. Sampel yang ditarik secara benar akan memberikan landasan kuat untuk mewakili karakteristik populasi.

Selain dengan metode sampling, quick count juga dapat dilakukan dengan pengumpulan data riil atau sebenarnya. Ini yang akan dilakukan PT Mitra Mandiri Informatika, penyedia layanan quick count bagi Komisi Pemilihan Umum dalam pemilu legislatif tahun ini.
Menurut Oong Sugiono, General Manager Services PT Mitra Mandiri Informatika, metode pengumpulan hasil suara yang mereka gunakan bukan sampling. “Yang kami lakukan adalah mengumpulkan data di tingkat kecamatan, bukan TPS,” ujar Oong.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pemilu, alur rekapitulasi perhitungan suara adalah Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dengan alur tersebut, untuk mengetahui hasil pemilu secara manual akan memakan waktu cukup lama. Sebab, setiap tahapan harus dilakukan validasi. Untuk itu PT Mitra Mandiri akan memperpendek alur dengan mengambil data di tingkat PPK. “Nah, yang kami lakukan adalah menjemput data tersebut di kecamatan, sehingga selisih waktunya hanya sehari dari pemilu,” kata Oong.

Di tingkat kecamatan sudah disediakan lembaran khusus untuk rekapitulasi data bagi teknologi informasi. Data-data tersebut selanjutnya dimasukkan dengan sistem terintegrasi. “Jadi, dalam dua hari, 80-90 persen hasil pemilihan sudah bisa dilihat.”

Untuk menunjang data entry digunakan peranti lunak bernama Requick berbasis Java. “Ini 100 persen buatan Indonesia,” ucap Oong. Platformnya open, sehingga dapat dijalankan di mana saja. Dari komputer untuk memasukkan data dikirim melalui jaringan ke server pusat.
Dalam perhelatan akbar kali ini disiapkan tiga server penunjang: satu untuk database, satu untuk aplikasi, dan satu lagi untuk reporting yang dapat diakses oleh banyak orang. Demi keamanan, tiap server dilengkapi enkripsi.

“Pasti banyak hacker yang mencoba menerjang. Jadi kami harus menangkal secara berlapis-lapis,” Oong menjelaskan. Selain tiga server tersebut, juga ada satu server cadangan. “Untuk jaga-jaga jika terjadi sesuatu.”

Firman Atmakusuma

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

22 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.


Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

23 hari lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

30 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

30 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

30 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

31 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.


MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

31 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.


PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

34 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara menghadiri acara Rapat Koordinasi Bappilu PPP di Masjid At Taqwa, Ahad, 27 Agustus 2023. Foto/Tika Ayu
PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

Amir Uskara mengatakan, PPP akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024


Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

37 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta jajarannya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024


TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

38 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (kiri), dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar (kanan) saat memberikan keterangan pers bergabungnya Khofifah Indar Parawansa sebagai Dewan Pengarah sekaligus Jurkamnas di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Kubu Prabowo menanggapi Tim Anies yang menyiapkan 1.000 pengacara dan Tim Ganjar yang membawa Kapolda sebagai saksi dalam sengketa Pemilu ke MK.