TEMPO.CO, Jakarta - Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia kerap menjadi perbincangan di media sosial, bahkan sempat menjadi trending nomor satu di Twitter.
Sejumlah masyarakat mengkritik penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Lalu, apa sanksi dan kewajiban penerima beasiswa LPDP?
Baca Juga:
Dilansir dari website resmi LPDP, berikut beberapa kewajiban dan sanksi bagi yang tidak mau kembali ke Indonesia.
1. Pada aturan yang berlaku, alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Menurut aturannya, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
2. Wajib pulang 90 hari setelah kelulusan
Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
3. Alasan harus disetujui direktur yang membidangi beasiswa
Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
4. Alumni wajib berkontribusi di Indonesia 2 kali masa studi
Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia.
5. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri.Pagi PNS dan pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai Lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, ada pengecualian terhadap sanksi dan kewajiban yang tercantum.
6. Penerima yang mendapat izin tertulis
Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswamenyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.
7. Penerima beasiswa dokter
Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Baca juga: 10 Kampus Dalam dan Luar Negeri Terfavorit di Beasiswa LPDP
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.