Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Unhas Meninggal Saat Diksar, Keluarga Layangkan Somasi ke Rektor

image-gnews
Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Keluarga Virendy Marjefy Wahantouw, mahasiswa Universitas Hasanuddin yang meninggal saat pendidikan dasar mahasiswa pencita alam, melayangkan somasi ke Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas). Somasi dilakukan karena rektor dianggap lepas tanggung jawab atas meninggalnya mahasiswa jurusan Fakultas Teknik di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada 13 Januari lalu.

“Sudah sebulan peristiwa ini terjadi, tapi tak ada sedikitpun itikad baik dan rasa tanggung jawab yang ditunjukkan pihak kampus,” ucap kuasa hukum Virendy, Yodi Kristianto kepada Tempo, Ahad 12 Februari 2023.

Surat somasi bernomor PDT/005/YK/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023 itu dilayangkan kepada rektor, kata Yodi, karena kampus terkesan tak peduli dengan kematian mahasiswanya. Padahal, kata dia, kegiatan tersebut resmi mendapat restu dari fakultas dan universitas. Bahkan, yang melepas pemberangkatan dikasar tersebut adalah Dekan Fakultas Teknik Unhas, Muhammad Isran Ramli. 

Yodi membeberkan bahwa ada empat poin utama dalam surat somasi itu yakni Unhas dianggap lalai karena menyebabkan peserta kehilangan nyawa. Kemudian, kampus juga harus mengakui ke publik jika siap bertanggung jawab atas meninggalnya Virendy dan memberikan santunan kepada keluarga korban. 

“Jika tak diindahkan, kami akan laporkan ke pihak berwajib dan dituntut pertanggungjawaban baik perdata maupun pidana," ujarnya.

Sementara, Ayah korban, James Wehantouw menambahkan pihak kampus tidak pernah datang secara kelembagaan menemui keluarga untuk menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab. "Kami memasukkan Virendy ke Unhas dengan harapan anak kami dididik dan dijaga. Tetapi kenyataan berkata lain,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dimintai tanggapan, Dekan Fakultas Teknik Unhas, Isran Ramli mengatakan jika Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang berkompeten untuk menjawab persoalan tersebut. Beliau yang berkompeten untuk menjawabnya,” ucap Isran dengan singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Muhammad Ruslin tidak merespon pertanyaan yang diajukan Tempo hingga berita ini ditayangkan.

Pilihan Editor: Tips Kuliah Sambil Kerja ala Mahasiswi Disabilitas Berprestasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Rektor Unpad 2024-2029, Panitia Pelaksana: Baru Ada Tiga Pendaftar Resmi

18 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Pemilihan Rektor Unpad 2024-2029, Panitia Pelaksana: Baru Ada Tiga Pendaftar Resmi

Seleksi calon rektor Unpad 2024-2029 baru diikuti tiga pendaftar resmi. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Maret 2024.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

23 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar di Universitas Mitra Karya.


Universitas Padjadjaran Cari Rektor Baru, Ini 13 Syarat Kandidatnya

25 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Universitas Padjadjaran Cari Rektor Baru, Ini 13 Syarat Kandidatnya

Universitas Padjadjaran sedang mencari rektor baru pengganti Rina Indiastuti yang akan pensiun Oktober mendatang.


Universitas Hasanuddin Lanjutkan Kerja Sama Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus di Jepang

26 hari lalu

Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Universitas Hasanuddin Lanjutkan Kerja Sama Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus di Jepang

Universitas Hasanuddin dan Niigata University of Health and Welfare melanjutkan kerja sama kampus. Ada program pertukaran mahasiswa dan dosen tamu.


Edie Toet Singgung Loyalitasnya di Universitas Pancasila hingga Mengukuhkan Jamintel Reda Manthovani sebagai Guru Besar

27 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi tim kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di hotel Aristotel Suites Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Edie Toet Singgung Loyalitasnya di Universitas Pancasila hingga Mengukuhkan Jamintel Reda Manthovani sebagai Guru Besar

Edie Toet mengklaim yang telah mengukuhkan guru besar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani.


Terseret Kasus Pelecehan Seksual di Kampus hingga Dinontaktifkan, Rektor Universitas Pancasila Merasa Dirugikan

28 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terseret Kasus Pelecehan Seksual di Kampus hingga Dinontaktifkan, Rektor Universitas Pancasila Merasa Dirugikan

Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila nonaktif ETH, Faizal Hafied mengatakan penonaktifan kliennya merugikan.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

30 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Polisi akan Panggil Rektor Universitas Pancasila terkait Pelecehan Seksual pada Kamis

30 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi akan Panggil Rektor Universitas Pancasila terkait Pelecehan Seksual pada Kamis

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan terhadap terlapor Rektor Universitas Pancasila, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya


Korban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik Hari Ini

30 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Korban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik Hari Ini

RZ dan D korban kekerasan seksual yang diduga oleh Rektor Universitas Pancasila ETH akan menjalani tes psikologi forensik di RS Polri Kramat Jati.