Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Dosen UGM Tolak Berikan Gelar Profesor Kehormatan, Apakah Itu Doktor Honoris Causa?

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Draf surat pernyataan dari sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebar di dunia maya sejak 13 Februari 2023. Surat tersebut berisi tentang para dosen UGM yang menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu non-akademik, termasuk pejabat.

Setelah surat mengenai gelar profesor kehormatan yang disebut juga doctor honoris causa tersebut beredar, pihak UGM menyebutkan bahwa mereka akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu.

Isu ini dapat dibahas menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

“Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga,” sebut Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM Andi Sandi Antonius pada Kamis, 16 Februari 2023.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM itu tidak menepis bahwa pemberian gelar profesor kehormatan itu memang menimbulkan polemik di antara para dosen. “Ada beragam tanggapan dari dosen Universitas Gadjah Mada,” kata dia.

Lalu sebenarnya gelar apakah yang dipermasalahkan dalam surat tersebut? Berikut adalah penjelasan mengenai doktor honoris causa.

Draft surat penolakan usulan pemberian gelar guru besar (profesor) kehormatan dari dosen UGM yang beredar di media sosial sejak Senin 13 Februari 2023. Dok.twiter

Doktor Honoris Causa

Dalam bahasa Indonesia, gelar ini disebut sebagai Doktor Kehormatan. Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), doctor honoris causa merupakan gelar kesarjanaan yang bisa didapatkan seseorang dari suatu oleh perguruan tinggi atau universitas tanpa perlu mengikuti pendidikan atau lulus dari kampus tersebut sesuai gelarnya.

Perguruan tinggi yang memberikan gelar doktor kehormatan juga bukan institusi pendidikan sembarangan. Universitas ini wajib memenuhi syarat-syarat tertentu dan memiliki hak secara eksplisit untuk bisa memberikan gelar tersebut.

Doktor honoris causa yang disingkat H.C diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa atau telah menciptakan karya maupun penemuan yang hebat dan berguna bagi ilmu pengetahuan dan manusia secara luas.

Syarat mendapat gelar Doktor Honoris Causa

Dilansir dari arsip.ugm.ac.id, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi guna mendapatkan gelar Doktor Kehormatan, di antaranya ialah sebagai berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, menyebutkan bahwa gelar kehormatan ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Ayat selanjutnya menjelaskan, gelar tersebut diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa atau karya:

1. Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;

2. Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;

3. Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;

4. Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;

5. Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Di sisi lain, usulan pemberian gelar profesor kehormatan ditolak oleh dosen-dosen UGM sebab profesor merupakan jabatan akademik dan bukan sembarang gelar yang bisa diperoleh siapa saja. Semua orang yang mengemban jabatan ini harus melaksanakan tugasnya untuk melanjutkan kewajiban akademik.

Pilihan Editor: Tolak Beri Gelar Kehormatan, Guru Besar UGM: Profesor Itu Diraih dengan Tertatih-tatih

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar

1 hari lalu

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar

Mahfud MD bentukTim Percepatan Reformasi Hukum, kelompok kerja terkait perundang-undangan libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar


Belasan Perguruan Tinggi Ditutup, Ini Beberapa Kasus Pemalsuan Ijazah

1 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Belasan Perguruan Tinggi Ditutup, Ini Beberapa Kasus Pemalsuan Ijazah

Kemendikbud cabut izin operasional belasan perguruan tinggi, salah satunya karena jual beli ijazah. Ini beberapa kasus soal pemalsuan ijazah.


Diskusi UGM Soal Pemilu 2024: dari Depolitisasi hingga Korupsi

2 hari lalu

Diskusi Pojok Bulaksumur yang bertajuk Pemilu 2024: Antara  Penegakan Hukum dan Keberpihakan Ekonomi, Jumat (26/5), di selasar timur Gedung Pusat UGM. Dokumentasi: UGM
Diskusi UGM Soal Pemilu 2024: dari Depolitisasi hingga Korupsi

Sosiolog UGM, Arie Sudjito, mengatakan penyelenggaraan pemilu 2024 seharusnya bisa lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya.


Guru Besar UGM: Ancaman Diabetes Semakin Menyerang Usia Muda

2 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Guru Besar UGM: Ancaman Diabetes Semakin Menyerang Usia Muda

Data Health and Demographic Surveillance System Yogyakarta menyatakan penderita diabetes merupakan yang tertinggi dan telah merambah ke usia muda.


Ada Jual Beli Ijazah di Kampus, Kemendikbud Tutup Sejumlah Perguruan Tinggi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Ada Jual Beli Ijazah di Kampus, Kemendikbud Tutup Sejumlah Perguruan Tinggi

Sebanyak 17 perguruan tinggi ditutup. Penutupan itu dilakukan salah satunya karena ditemukan adanya jual beli ijazah.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri CBT 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

4 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri CBT 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur seleksi Ujian Mandiri-Computer Based Test 2023 sejak 22 Mei.


UGM Mewisuda 1.254 Orang, Ini Daftar Lulusan Tercepat serta Peraih IPK Sempurna

5 hari lalu

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mewisuda 1.591 lulusan pada upacara wisuda program sarjana dan diploma periode II tahun akademik 2022/2023.Doc: UGM
UGM Mewisuda 1.254 Orang, Ini Daftar Lulusan Tercepat serta Peraih IPK Sempurna

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mewisuda 1.254 lulusan sarjana dan sarjana terapan atau D4.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

6 hari lalu

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi, Legitimasi dan Persekusi

6 hari lalu

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa
Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi, Legitimasi dan Persekusi

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman mengatakan negara mengalami kemunduran dalam penegakan hukum.


Menjelang Iduladha, Guru Besar di UGM Bicara Penyakit Lato-Lato pada Sapi

6 hari lalu

Pedagang sapi kurban di Jalan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Ruslan menunjukan barcode penanda sapi dagangannya sehat, Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menjelang Iduladha, Guru Besar di UGM Bicara Penyakit Lato-Lato pada Sapi

Penyakit LSD (Lumpy Skin Dease) pada sapi atau di kalangan peternak dikenal dengan penyakit lato-lato semakin menyebar luas.