Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

image-gnews
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, melalui Ditjen Dukcapil, mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi KTP elektronik menjadi KTP digital. Untuk itu Kementerian membuat aplikasi KTP digital yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Target yang ingin dicapai adalah 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun 2023.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan dalam proses implementasi KTP digital ini terjadi hal yang kontradiktif. Menurutnya, seharusnya Dukcapil memanfaatkan keunggulan, efisiensi dan kemudahan yang disediakan oleh kanal digital untuk mendigitalkan identitas kependudukan.

“Malah menggunakan cara kuno dan manual yang tidak efisien, menghabiskan waktu dan biaya masyarakat yang ingin mendapatkan IKD. Hal ini menimbulkan pertanyaan, seberapa besar kesiapan sistem, sumber daya manusia dan keseriusan Dukcapil dalam melakukan digitalisasi KTP ini,” ujar Alfons, Rabu, 22 Februari 2023.

Alfons juga memberi catatan dalam implementasi IKD yang perlu menjadi evaluasi jika memang ingin target 50 juta pengguna IKD di akhir tahun 2023 tercapai.

Menurutnya, yang paling menjadi perhatian adalah aplikasi yang masih tidak stabil dan bermasalah. “Sebagai lembaga pemerintah yang sudah memiliki alokasi dana yang cukup dari APBN, harusnya tidak sulit untuk membuat aplikasi yang bagus, andal dan tidak bermasalah,” ujarnya.

Ia memperlihatkan contoh, beberapa review aplikasi tersebut di Play Store hanya mendapatkan nilai 3.3 dari 5. Aplikasi itu sendiri telah mendapatkan 12.500 ulasan oleh pengguna sejauh ini.

Menurut Alfons, seharusnya pihak Dukcapil bisa selalu memantau evaluasi yang diberikan oleh pengguna aplikasi. "Mendapatkan review tinggi bukannya tidak mungkin jika pengembangan aplikasi dilakukan dengan serius dan melalui tahap yang benar, seperti meluncurkan dalam versi beta dahulu, setelah stabil dan menerima banyak inputan dari berbagai pengguna dengan berbagai perangkat keras dan disempurnakan, baru diluncurkan secara resmi," kata Alfons. 

Ia memberi contoh mengenai salah satu aplikasi yang mendapatkan review tinggi adalah PLN Mobile yang mendapatkan nilai 4,9 dan sudah diunduh lebih dari 10 juta pengguna.

Catatan Alfons lainnya adalah pemrosesan hanya bisa diakses melalui ponsel dan hanya tersedia untuk pengguna Android. "Kesan yang diberikan oleh Dukcapil adalah seakan-akan cara mengakses data itu hanya bisa melalui apps dari ponsel saja," kata Alfons.

Menurutnya, aplikasi ponsel hanya sarana tatap muka dan bukan satu-satunya cara untuk mengakses database. Database itu sendiri bisa diakses dengan berbagai macam cara, di antaranya langsung diakses server databasenya oleh administrator, dan lebih fleksibel, mudah dan murah jika menggunakan sarana peramban/web based sehingga tidak tergantung pada perangkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun alih-alih mengutamakan akses melalui peramban yang bisa diakses dari berbagai platform, yang dilakukan malah membuat apps eksklusif di Android dahulu dan pengakses layanan di luar Android, seperti iPhone dan komputer, justru tidak mendapatkan akses. 

Alfons mengatakan akses data kependudukan berbasis web seharusnya yang menjadi tulang punggung sistem IKD karena jika terjadi kedaruratan, misalnya aplikasi ponsel IKD bermasalah, ponsel rusak, hilang atau dicuri, data kependudukan masih tetap bisa diakses menggunakan peramban dari komputer atau perangkat lainnya.

Akses melalui web, saran Alfons, dengan pengamanan enkripsi yang baik, pengamanan kredensial yang mumpuni seperti TFA Two Factor Authentication/OTP One Time Password dan bisa mengidentifikasi pengakses dengan baik.

Catatan lain, mengenai scan QR Code harus ke kantor kelurahan domisili KTP. Menurutnya, verifikasi fisik sangat penting karena akan menjadi dasar keabsahan data kependudukan yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mengakses layanan penting lainnya yang membutuhkan verifikasi keabsahan penduduk. 

Namun, kata Alfons, di zaman digital ini, sistem dan perangkat keras pendukung yang ada sudah sangat memungkinkan untuk melakukan verifikasi secara terdistribusi dan tidak harus terpusat atau mendatangi satu lokasi tertentu.

Ia memperlihatkan  contoh jika nasabah bank mengalami masalah dengan kartu ATM bank dan ingin mengganti kartu ATM tersebut, nasabah tersebut tidak harus mendatangi kantor asal pembukaan rekening melainkan salah satu cabang dari bank tersebut dan nasabah bisa mengganti kartu ATM tersebut.

Alfons berharap Dukcapil bisa memanfaatkan keunggulan kanal digital di mana tetap prudent dalam melakukan verifikasi, namun tetap nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, warga seharusnya bisa melakukan proses verifikasi di kantor kelurahan atau kantor Dukcapil di seluruh Indonesia.

"Database kependudukan disimpan terpusat dan bisa diakses dari mana saja oleh instansi yang mendapatkan hak akses memanfaatkan koneksi internet yang diamankan dengan baik," jelasnya. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

6 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

Pemerintah Kota Jakarta Barat menyediakan kuota bagi 45 pasangan di setiap kecamatan untuk mengikuti layanan nikah massal.


DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

8 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

Dinas Dukcapil sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta diganti DKJ.


Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Begini Cara Membuat Akun Baru SSCASN

8 hari lalu

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) antre mengecek nomor ujian sebelum memasuki ruangan tes di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Rabu 8 September 2021. SKD CPNS sejumlah daerah yang berlangsung hingga 11 September 2021 berpusat di Kediri tersebut menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Begini Cara Membuat Akun Baru SSCASN

Setiap calon pendaftar CPNS 2023 diwajibkan membuat akun baru di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Begini cara membuatnya.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

10 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.


KTP Elektronik Lansia Bisa Dilakukan Lewat Program Jemput Bola

16 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merekam data identitas warga berusia lanjut di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 30 Agustus 2023. Disdukcapil Kabupaten Ciamis menyediakan layanan jemput bola pembuatan E-KTP untuk memudahkan perekaman data warga usia lanjut dan disabilitas. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
KTP Elektronik Lansia Bisa Dilakukan Lewat Program Jemput Bola

Disdukcapil DKI Jakarta melakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik atau e-KTP lansia pada Jumat, 8 September 2023.


Agnez Mo Lakukan Perekaman E-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Akui Mudah dan Gratis

26 hari lalu

Agnes Monica melakukan perekaman KTP elektronik di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa 29 Agustus 2023.  HO-Kelurahan Kedoya Utara
Agnez Mo Lakukan Perekaman E-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Akui Mudah dan Gratis

Agnez Mo datang ke Kelurahan Kedoya Utara untuk mengurus KTP elektronik dan disebut mendapat pelayanan biasa seperti masyarakat umum lainnya.


Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

42 hari lalu

Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.


Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

44 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.


1,2 Juta Pasutri di Bogor Nikah Siri, Pemkab Gencarkan Program Isbat Nikah

48 hari lalu

Seorang wanita mencium tangan pasangannya usia mengikuti isbat nikah masal di Tangerang Selatan, 7 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
1,2 Juta Pasutri di Bogor Nikah Siri, Pemkab Gencarkan Program Isbat Nikah

Pernikahan yang tak tercatat oleh negara alias nikah siri bisa merugikan pihak perempuan


Panji Gumilang Menista atau Mendusta?

53 hari lalu

Panji Gumilang Menista atau Mendusta?

Polisi menetapkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Dasarnya adalah empat video yang beredar di media sosial.