Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Implementasi KTP Digital Dinilai Kontradiktif, Pakar: Masih Cara Kuno

image-gnews
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, melalui Ditjen Dukcapil, mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi KTP elektronik menjadi KTP digital. Untuk itu Kementerian membuat aplikasi KTP digital yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Target yang ingin dicapai adalah 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun 2023.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan dalam proses implementasi KTP digital ini terjadi hal yang kontradiktif. Menurutnya, seharusnya Dukcapil memanfaatkan keunggulan, efisiensi dan kemudahan yang disediakan oleh kanal digital untuk mendigitalkan identitas kependudukan.

“Malah menggunakan cara kuno dan manual yang tidak efisien, menghabiskan waktu dan biaya masyarakat yang ingin mendapatkan IKD. Hal ini menimbulkan pertanyaan, seberapa besar kesiapan sistem, sumber daya manusia dan keseriusan Dukcapil dalam melakukan digitalisasi KTP ini,” ujar Alfons, Rabu, 22 Februari 2023.

Alfons juga memberi catatan dalam implementasi IKD yang perlu menjadi evaluasi jika memang ingin target 50 juta pengguna IKD di akhir tahun 2023 tercapai.

Menurutnya, yang paling menjadi perhatian adalah aplikasi yang masih tidak stabil dan bermasalah. “Sebagai lembaga pemerintah yang sudah memiliki alokasi dana yang cukup dari APBN, harusnya tidak sulit untuk membuat aplikasi yang bagus, andal dan tidak bermasalah,” ujarnya.

Ia memperlihatkan contoh, beberapa review aplikasi tersebut di Play Store hanya mendapatkan nilai 3.3 dari 5. Aplikasi itu sendiri telah mendapatkan 12.500 ulasan oleh pengguna sejauh ini.

Menurut Alfons, seharusnya pihak Dukcapil bisa selalu memantau evaluasi yang diberikan oleh pengguna aplikasi. "Mendapatkan review tinggi bukannya tidak mungkin jika pengembangan aplikasi dilakukan dengan serius dan melalui tahap yang benar, seperti meluncurkan dalam versi beta dahulu, setelah stabil dan menerima banyak inputan dari berbagai pengguna dengan berbagai perangkat keras dan disempurnakan, baru diluncurkan secara resmi," kata Alfons. 

Ia memberi contoh mengenai salah satu aplikasi yang mendapatkan review tinggi adalah PLN Mobile yang mendapatkan nilai 4,9 dan sudah diunduh lebih dari 10 juta pengguna.

Catatan Alfons lainnya adalah pemrosesan hanya bisa diakses melalui ponsel dan hanya tersedia untuk pengguna Android. "Kesan yang diberikan oleh Dukcapil adalah seakan-akan cara mengakses data itu hanya bisa melalui apps dari ponsel saja," kata Alfons.

Menurutnya, aplikasi ponsel hanya sarana tatap muka dan bukan satu-satunya cara untuk mengakses database. Database itu sendiri bisa diakses dengan berbagai macam cara, di antaranya langsung diakses server databasenya oleh administrator, dan lebih fleksibel, mudah dan murah jika menggunakan sarana peramban/web based sehingga tidak tergantung pada perangkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun alih-alih mengutamakan akses melalui peramban yang bisa diakses dari berbagai platform, yang dilakukan malah membuat apps eksklusif di Android dahulu dan pengakses layanan di luar Android, seperti iPhone dan komputer, justru tidak mendapatkan akses. 

Alfons mengatakan akses data kependudukan berbasis web seharusnya yang menjadi tulang punggung sistem IKD karena jika terjadi kedaruratan, misalnya aplikasi ponsel IKD bermasalah, ponsel rusak, hilang atau dicuri, data kependudukan masih tetap bisa diakses menggunakan peramban dari komputer atau perangkat lainnya.

Akses melalui web, saran Alfons, dengan pengamanan enkripsi yang baik, pengamanan kredensial yang mumpuni seperti TFA Two Factor Authentication/OTP One Time Password dan bisa mengidentifikasi pengakses dengan baik.

Catatan lain, mengenai scan QR Code harus ke kantor kelurahan domisili KTP. Menurutnya, verifikasi fisik sangat penting karena akan menjadi dasar keabsahan data kependudukan yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mengakses layanan penting lainnya yang membutuhkan verifikasi keabsahan penduduk. 

Namun, kata Alfons, di zaman digital ini, sistem dan perangkat keras pendukung yang ada sudah sangat memungkinkan untuk melakukan verifikasi secara terdistribusi dan tidak harus terpusat atau mendatangi satu lokasi tertentu.

Ia memperlihatkan  contoh jika nasabah bank mengalami masalah dengan kartu ATM bank dan ingin mengganti kartu ATM tersebut, nasabah tersebut tidak harus mendatangi kantor asal pembukaan rekening melainkan salah satu cabang dari bank tersebut dan nasabah bisa mengganti kartu ATM tersebut.

Alfons berharap Dukcapil bisa memanfaatkan keunggulan kanal digital di mana tetap prudent dalam melakukan verifikasi, namun tetap nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, warga seharusnya bisa melakukan proses verifikasi di kantor kelurahan atau kantor Dukcapil di seluruh Indonesia.

"Database kependudukan disimpan terpusat dan bisa diakses dari mana saja oleh instansi yang mendapatkan hak akses memanfaatkan koneksi internet yang diamankan dengan baik," jelasnya. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

9 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Indonesia Financial Group (IFG) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.


Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

12 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

Bjorka, seorang hacker, diduga bertanggung jawab atas kebocoran data 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, Gibran, Kaesang, dan pejabat lainnya.


Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

46 hari lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono selaku Ketua Panitia Pelaksana HUT ke-79 RI, menggelar doa bersama di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat, 16 Agustus 2024. Foto Sekretariat Presiden
Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

Heru Budi mengaku sudah membahas hal ini dengan Kepala Dinas Kependudukan Sipil DKI Jakarta.


Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

48 hari lalu

Model dalam gambar uang kertas pecahan Rp75.000, Muhammad Izzam Athaya berpose dalam Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (Ferbi) di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Acara yang digelar oleh Bank Indonesia hingga 20 Agustus 2023 tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran pentingnya Rupiah dalam sejarah bangsa sekaligus menumbuhkan optimisme, semangat kebangsaan, dan memperkuat kedaulatan negara melalui Rupiah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2024 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia akan dilaksanakan di Istora Senayan, Jakarta, pada, 16 - 18 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini masyarakat bisa menukar uang logam, uang Rp75.000 hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Dugaan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta 2024, Pakar Siber Sebut Beberapa Aspek Penyebabnya

49 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Dugaan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta 2024, Pakar Siber Sebut Beberapa Aspek Penyebabnya

Dukcapil DKI Jakarta mengklaim tidak ada kebocoran data di instansinya yang mengakibat pencatutan KTP untuk mendukung Dharma-Kun pada Pilgub Jakarta.


Kebakaran di Manggarai, Jaksel Buka Posko Pengurusan Dokumen yang Rusak bagi Korban

49 hari lalu

Masjid At Taubah dari kejauhan atapnya masih terlihat utuh meski kondisi sekelilinya dilalap si jago merah di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Tempo/Hanggi Mashalfi
Kebakaran di Manggarai, Jaksel Buka Posko Pengurusan Dokumen yang Rusak bagi Korban

Kebakaran melanda ratusan bangunan di RW 06 dan 12, Manggarai selasa kemarin


KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

49 hari lalu

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.


Kemendagri Musnahkan 10,5 Juta Kertas Blanko SP NIK Invalid, Berapa Nilainya?

2 Agustus 2024

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kemendagri Musnahkan 10,5 Juta Kertas Blanko SP NIK Invalid, Berapa Nilainya?

Sebanyak 10,5 juta kertas blanko SP NIK ini dimusnahkan dengan cara dibakar.


Pemerintah Kebut Proyek IKD, Apa Itu?

31 Juli 2024

Pengunjung pameran mengantre untuk pencetakan KTP di stan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil pada pameran Asosiasi Pemerintah kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2024 di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Stan ini juga melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).  TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Kebut Proyek IKD, Apa Itu?

Pemerintah tengah mengebut proyek Digital ID alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

27 Juli 2024

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?