TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memantau layanan ChatGPT milik OpenAI di Indonesia. Kominfo mengantisipasi mengharuskannya mendaftar mengikuti aturan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Aturan PSE itu--seperti yang pernah dipertentangkan--berisi, antara lain, mewajibkan platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum untuk permintaan 'mendesak'. Selain juga mengatur soal permintaan data dari pemerintah ke platform penyelenggara sistem elektronik.
"Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum, kalau menargetkan nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Semuel mengaku belum menelusuri lebih jauh ChatGPT di Indonesia. Yang jelas, dia menambahkan, apabila ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE maka wajib mendaftar. Saat ini Semuel menyatakan belum tahu chatbot dengan kecerdasan buatan (AI) tersebut masuk kategori atau tidak.
Kalaupun masuk, berada di kategori yang mana. "Apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)," katanya.
Pendaftaran PSE lingkup privat didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berikut ini enam kategori PSE yang wajib mendaftar
1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran, dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
ChatGPT
ChatGPT adalah kecerdasan buatan generatif yang dikembangkan oleh startup OpenAI berbasis di Amerika Serikat. Raksasa teknologi Microsoft termasuk yang berada di baliknya.
ChatGPT berupa chatbot yang bisa mempelajari data dalam jumlah yang sangat banyak supaya bisa menjawab berbagai pertanyaan. ChatGPT dilatih supaya bisa menjawab semirip mungkin dengan manusia, bahkan disebut bisa memberikan jawaban yang panjang.
Pada awal Februari lalu, OpenAI mengumumkan kehadiran ChatGPT versi berbayar dengan nama ChatGPT Plus. Paket berlangganan tersebut ditawarkan dengan harga 20 dollar AS atau sekitar Rp 297.000 per bulan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.