Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Bicara ChatGPT dan Aturan PSE: Bersiap Wajibkan Mendaftar

Reporter

image-gnews
ChatGPT. Foto : OpenAI
ChatGPT. Foto : OpenAI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memantau layanan ChatGPT milik OpenAI di Indonesia. Kominfo mengantisipasi mengharuskannya mendaftar mengikuti aturan penyelenggara sistem elektronik (PSE). 

Aturan PSE itu--seperti yang pernah dipertentangkan--berisi, antara lain, mewajibkan platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum untuk permintaan 'mendesak'. Selain juga mengatur soal permintaan data dari pemerintah ke platform penyelenggara sistem elektronik.

"Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum, kalau menargetkan nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

Semuel mengaku belum menelusuri lebih jauh ChatGPT di Indonesia. Yang jelas, dia menambahkan, apabila ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE maka wajib mendaftar. Saat ini Semuel menyatakan belum tahu chatbot dengan kecerdasan buatan (AI) tersebut masuk kategori atau tidak. 

Kalaupun masuk, berada di kategori yang mana. "Apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)," katanya.

Pendaftaran PSE lingkup privat didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berikut ini enam kategori PSE yang wajib mendaftar

1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran, dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. 

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

ChatGPT 

ChatGPT adalah kecerdasan buatan generatif yang dikembangkan oleh startup OpenAI berbasis di Amerika Serikat. Raksasa teknologi Microsoft termasuk yang berada di baliknya.

ChatGPT berupa chatbot yang bisa mempelajari data dalam jumlah yang sangat banyak supaya bisa menjawab berbagai pertanyaan. ChatGPT dilatih supaya bisa menjawab semirip mungkin dengan manusia, bahkan disebut bisa memberikan jawaban yang panjang.

Pada awal Februari lalu, OpenAI mengumumkan kehadiran ChatGPT versi berbayar dengan nama ChatGPT Plus. Paket berlangganan tersebut ditawarkan dengan harga 20 dollar AS atau sekitar Rp 297.000 per bulan.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Misi Kecerdasan Buatan Pertama Inggris Akan Kunjungi Indonesia

6 jam lalu

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste Matt Downing (Kedubes Inggris)
Misi Kecerdasan Buatan Pertama Inggris Akan Kunjungi Indonesia

Misi kecerdasan buatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komite Ekonomi dan Perdagangan Bersama (JETCO) Inggris-Indonesia Juli lalu.


Penelitan IBM: 40 Persen Tenaga Kerja Butuh Pelatihan Ulang Dampak dari Penerapan AI

11 jam lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan untuk kesehatan. Kredit: Antaranews
Penelitan IBM: 40 Persen Tenaga Kerja Butuh Pelatihan Ulang Dampak dari Penerapan AI

Studi ini memberikan rekomendasi tentang bagaimana para pemimpin dapat mengambil tindakan untuk mengatasi tantangan talenta mereka di era AI.


Petinggi Microsoft Ungkap Visi Microsoft Terkait Windows dan AI

1 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatna. towardscience.com
Petinggi Microsoft Ungkap Visi Microsoft Terkait Windows dan AI

Microsoft dilaporkan sedang mengerjakan chip AI-nya sendiri yang mungkin menyaingi NVIDIA.


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.


YouTube Umumkan Fitur AI Baru, Salah Satunya Aplikasi Edit Video Seperti TikTok

1 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
YouTube Umumkan Fitur AI Baru, Salah Satunya Aplikasi Edit Video Seperti TikTok

Untuk membantu pengguna membuat dan berbagi video langsung ke YouTube, platform ini telah meluncurkan aplikasi seluler baru yang disebut YouTube Create.


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

2 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.


Soal AI, Dosen Filsafat Teknologi UGM: Artificial Intelligence Tidak Akan Menggeser Eksistensi Manusia

2 hari lalu

Ilustrasi artificial intelligence (AI). (Antara/Pixabay)
Soal AI, Dosen Filsafat Teknologi UGM: Artificial Intelligence Tidak Akan Menggeser Eksistensi Manusia

Sebagian manusia mulai khawatir terkait eksistensinya tergantikan artificial intelligence (AI). Begini kata Dosen Filsafat Teknologi UGM Rangga Kala.


John Grisham dan 16 Penulis Gugat OpenAI

3 hari lalu

ChatGPT. Foto : OpenAI
John Grisham dan 16 Penulis Gugat OpenAI

Sebelumnya, awal September ini beberapa penulis, termasuk Michael Chabon dan David Henry Hwang, menggugat OpenAI di San Francisco.


Google Bard AI Kini Terhubung ke Gmail, Google Docs, Maps, Drive, dan YouTube

3 hari lalu

Google Bard.
Google Bard AI Kini Terhubung ke Gmail, Google Docs, Maps, Drive, dan YouTube

Dengan menggunakan Ekstensi, Bard bisa mendapatkan informasi relevan dari semua produk Google lainnya.


Pendukung Prabowo Subianto Minta Kominfo Tertibkan Konten Hoaks

4 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Pendukung Prabowo Subianto Minta Kominfo Tertibkan Konten Hoaks

Pendukung Prabowo Subianto meminta Kementerian Kominfo menertibkan platform yang menyebarkan konten hoaks menjelang Pemilu 2024.