Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ihwal Cedera Kepala, Begini Cara Kerja Glasgow Coma Scale

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi otak. Pixabay
Ilustrasi otak. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berbicara tentang ketidaksadaran seseorang akibat tindakan kekerasan orang lain atau sebab lain yang mengakibatkan cedera kepala, maka dalam penanganan secara medis dikenal salah satu istilah Glasgow Coma Scale disingkat GCS.

Glasgow Coma Scale (GCS) adalah suatu alat ukur berupa skala untuk menilai tingkat kesadaran pasien yang digunakan secara luas di dunia medis. 

Dilansir WebMD edisi 13 Oktober 2022, skala ini digunakan untuk mengevaluasi dan memantau kondisi pasien dengan masalah neurologis seperti cedera kepala, stroke, atau infeksi otak. GCS dapat membantu dokter.

Lalu bagaimana Glasgow Coma Scale bekerja?

Glasgow  bekerja dengan cara menambahkan skor dari ketiga kategori dan menjumlahkannya. Semakin tinggi skornya, semakin sadar dan waspada pasien tersebut. Penyesuaian harus dilakukan untuk mereka yang memiliki kecacatan, seperti jika pasien di dalam tabung pernafasan dan tak bisa berbicara.

Respons Mata

Skor yang mungkin untuk respons mata sebagai berikut:

-Mata tertutup karena alasan selain cedera: Tak terukur (NT)
-Mata tidak terbuka dan tidak ada yang menghalangi pembukaannya: 1
-Mata terbuka saat ada tekanan, seperti sentuhan ujung jari, atau karena sakit: 2
-Mata terbuka saat ada suara atau panggilan: 3
-Mata terbuka tanpa rangsangan atau sudah terbuka: 4

Respons Verbal

Skor yang mungkin untuk respons verbal adalah sebagai berikut:

-Pasien tak bisa merespons karena alasan yang tidak terkait (sakit, terluka): Tak terukur (NT)
-Tak ada respons suara dan tak yang menghalaginya: 1
-Pasien dapat bersuara, tetapi hanya erangan atau bergumam: 2
-Pasien bisa bicara sepatah dua patah kata dan dipahami orang lain: 3
-Pasien bingung tetapi dapat bicara dengan jelas dan masuk akal: 4
-Pasien dapat bicara dengan jelas dan menjawab dengan benar pertanyaan-pertanyaan seperti nama, tanggal lahir dan lokasinya: 5

Respons Motorik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Skor yang mungkin untuk respons motorik adalah:

-Pasien tidak dapat bergerak karena faktor-faktor tidak terkait seperti lumpuh: Tak terukur (NT)
-Pasien tidak dapat menggerakkan lengan atau kaki dan tak ada yang menghalanginya: 1
-Pasien mengulurkan lengan sebagai tangapan terhadap sesuatu yang menyakitka n: 2
-Pasien menekuk lengan sebagai respons terhadap sesuatu yang menyakitkan: 3
-Pasien mundur dari rasa sakit tetapi tak dapat menyentuh sumber rasa sakit: 4
-Pasien dapat menjangkau sumber rasa sakit tetapi tak dapat mengikuti perintah: 5
-Pasien dapat mengikuti perintah dan dapat melakukan dua gerakan yang berbeda: 6

Interprestasi GCS

Setelah penilaian dilakukan, hasilnya dijumlahkan. Sehingga terukur interprestasinya:

Cedera otak traumatik ringan: Skor Glasgow Coma Scale adalah: 13-15

Cedera otak traumatik sedang: Skor GCS adalah 9-12

Cedera otak berat: Memiliki skor GCS hanya 8 atau kurang.

WEBMD

Pilihan editor : Apa Saja Gejala Gegar Otak?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Catatan:
Artikel ini telah mengalami perubahan judul dan perbaikan berupa beberapa koreksi serta penambahan untuk kelengkapan. Perubahan dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2023 pukul 11.48 WIB.

Redaksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

18 jam lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


Sering Sempoyongan, Dokter Jantung Ingatkan Gejala Atrial Fibrilasi

1 hari lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Sering Sempoyongan, Dokter Jantung Ingatkan Gejala Atrial Fibrilasi

Spesialis jantung meminta mewaspadai gangguan atrial fibrilasi bila sering merasa sempoyongan. Apa itu?


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

3 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Gejala Stroke pada Perempuan dan Faktor Pemicu Serangan

3 hari lalu

Ilustrasi stroke.saga.co.uk
Gejala Stroke pada Perempuan dan Faktor Pemicu Serangan

Secara umum, gejala stroke bisa berupa wajah yang turun, satu lengan lemah, dan bicara cadel. Bagaimana dengan perempuan?


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.


Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Pangdam Cendrawasih Mayor Jenderal Izak Pangemanan mengungkap kronologi penganiayaan warga Papua yang dilakukan anggota TNI.