Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Macan Tutul di Tengah Perambahan Hutan Muria

Editor

Erwin Prima

Macan tutul hitam Jawa (Panthera pardus melas). Kredit: YouTube
Macan tutul hitam Jawa (Panthera pardus melas). Kredit: YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Macam tutul diduga masuk kampung lagi di Jepara, Jawa Tengah. Setidaknya tujuh kambing warga di Dukuh Duplak, Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, jadi mangsa pada pertengahan Januari tahun ini. Dukuh Duplak berada di ujung Desa Tempur dan berbatasan dengan hutan.

Kambing-kambing warga ini ditemukan lima ekor sudah mati, dua masih hidup tetapi luka-luka. "Tidak ada yang dibawa, kambingnya ditinggal luka,” kata Wahyudi, warga Duplak baru-baru ini. 

Dugaan kambing disatroni macan tutul menguat karena di sekitar kandang ada jejak mirip kaki satwa bernama latin Panthera pardus melas itu. 

Kejadian macan tutul turun ke pemukiman di sekitar Pegunungan Muria dan memangsa hewan ternak bukan kali pertama. Pada Oktober 2022, satu kambing warga Dukuh Kemiren, Desa Tempur, juga kena terkam macan tutul. Kambing digigit di bagian punggung. 

Duplak dan Kemiren merupakan dukuh di ujung desa tertinggi di Kabupaten Jepara itu. Duplak berada di sebelah barat di lereng Gunung Candi Angin. Kemiren di sisi timur berbatasan dengan Kabupaten Pati. Keduanya langganan disambangi macan tutul yang keluar dari hutan.

Macan tutul juga memangsa ayam dan bebek milik warga. Dalam sebulan jumlah ayam dan bebek yang diterkam macan tutul pernah mencapai puluhan. "Di Dukuh Duplak pernah saya survei, sebulan 33 ayam dan bebek," kata Mahfud, Sekretaris Desa Tempur.

Berdasarkan monitoring Perkumpulan Masyarakat Pelindung Hutan (PMPH) Muria bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Djarum Foundation terdeteksi 16 macan tutul di Pegunungan Muria. Rinciannya, lima jantan, sembilan betina, dan dua anakan. 

"Dua anakan itu tidak kami identifikasi karena belum tentu hidup sampai dewasa," kata Teguh Budi Wiyono, anggota PMPH Muria.

Dalam kajian selama 19 bulan, periode Juli 2018-Februari 2020, PMPH memasang 35 kamera pengintai pada 21 titik berdasarkan pembagian grid. Setiap grid mencakup luasan 2×2 kilometer. Grid yang berpotensi sering dilintasi macan tutul dipasang dua kamera. Setiap gerakan yang tertangkap lensa kamera akan direkam dalam bentuk foto dan video dan diunduh dua bulan sekali.

Hasil foto dan video diidentifikasi berdasarkan corak pada tubuh macan tutul. Melalui pembacaan pola tutul itu, dipilah setiap macan. Selain itu, petugas juga mengukur daya jangkau macan tutul berdasarkan grid yang dilewati. 

Monitoring terbaru, sejak Oktober tahun lalu menemukan dua macan tutul belum teridentifikasi dalam penelitian sebelumnya. PMPH Muria kembali meneliti jumlah macan tutul dengan jumlah kamera trap lebih banyak.

Fakta masih tersisa satu-satunya kucing besar Jawa di Pegunungan Muria berbanding terbalik dengan kondisi habitatnya. Dari penelusuran PMPH, kata Teguh, kebanyakan hutan Muria terambah jadi ladang kopi. Padahal, sebagian Pegunungan Muria merupakan hutan lindung.

Teguh kerap mendengar suara gergaji mesin ketika berpatroli bersama anggota PMPH di hutan Muria. Seperti pada 2019 lalu, ketika mereka datangi ternyata ada perambah hutan yang menebang pohon gintungan berukuran dekapan tiga orang dewasa di Kecamatan Batealit, Jepara. Perambahnya berasal dari Kecamatan Gebog, Kudus.

Praktik jual beli lahan rambahan juga ditemukan Teguh di Kabupaten Pati. Ada warga bukan dari desa sekitar hutan datang membuka lahan. Mereka menanam kopi dan dijual. "Itu terjadi di banyak lokasi," ujar Teguh. "Yang membeli orang Pati kota, yang menjual juga orang Pati kota."

Dia memperkirakan, hutan Muria yang tersisa saat ini tak sampai separuhnya. Sisanya dirambah dan berubah jadi ladang. "Perkebunan kopi di tiga kabupaten sekitar Pegunungan Muria menggerus 60 persen hutan lindung," katanya.

Kondisi tutupan hutan Pegunungan Muria juga terlihat dalam citra satelit yang dirilis Google. Selama beberapa tahun terakhir terlihat rongga-rongga bukaan tutupan hutan tersebar di semenanjung Muria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi Santosa, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Pati Barat, membenarkan hutan Muria terus mengalami penyusutan. Kondisi ini, katanya, memicu macan tutul Muria turun ke pemukiman dan berkonflik dengan warga.

"Sekarang rata-rata jadi kopi, memang terjadi perdebatan di antara sisi ekonomi dan ekologi. Harusnya bisa dijembatani agar satwa bisa dilindungi dan ekonomi tetap menjadi andalan,” tuturnya.

Mereka mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran pengelolaan Pegunungan Muria berada di bawah Perhutani. "Di situ ada satwa liar dilindungi undang-undang, kami hanya bisa melalukan monitoring," kata Budi. 

Administratur Kesatuan Pemangku Hutan atau KPH Pati, Arif Fitri Saputra, menampik bahwa hutan lindung di Pegunungan Muria mengalami perambahan. "Hutan lindungnya kondisinya baik dengan tanaman berbagai jenis," sebut dia. "Insyaallah tak ada perambahan-perambahan."

Namun, dia mengakui ada warga menanam kopi di wilayah hutan Muria. Penanaman kopi itu, katanya, dilakukan di sela pepohonan di hutan Muria tanpa menebangnya. "Di semua kawasan itu. Kalau di hutan lindung mungkin juga ada, kami tak mendata luasannya," tuturnya.

Menurutnya, penanaman kopi di wilayah hutan tak menyalahi regulasi. Dia beralasan, kopi bukanlah tanaman musiman. Pohon kopi bisa bertahan bertahun-tahun dari sekali penanaman. "Saya pikir itu tidak ada permasalahan, kecuali dia menebangi pohon. Selama ini tidak ada penebangan pohon di hutan lindung," sebut Arif.

Hutan di Pegunungan Muria terbagi dalam tiga kawasan, yaitu hutan lindung seluas 5.079 hektare, hutan produksi 3.110 hektare, dan hutan produksi terbatas 3.065 hentare. Kawasan tersebut berada di Kabupaten Pati, Kudus, dan Jepara.

Hendra Gunawan, peneliti Ahli Utama Konservasi Keanekaragaman Hayati Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan ada dua motivasi utama macan tutul keluar dari hutan dan memangsa hewan ternak. 

Pertama, karena alasan teritorial. “Anak macan tutul jantan yang beranjak dewasa memerlukan teritori di luar teritori bapaknya atau jantan dewasa lain yang sudah ada," katanya.

Kalau tak tersedia areal di dalam hutan, mereka akan bertarung memperebutkan teritori. Macan kalah biasa keluar dan mencari mangsa di luar hutan. "Sifat teritori ini hanya dimiliki macan tutul jantan," kata Hendra. "Jadi jika yang keluar macan tutul jantan muda atau tua lemah, dapat dipastikan karena perebutan teritori."

Kedua, lantaran kesulitan mencari makan di dalam hutan karena sumber daya yang tidak tersedia. "Alasan kedua ini biasa oleh induk betina yang sedang mengasuh anak-anaknya atau induk betina tua yang sudah sulit berburu," katanya.

Macan tutul, kata dia, akan terus keluar hutan dan bisa berkonflik dengan manusia selama kawasan hutan yang menjadi habitat mereka terus mengalami degradasi kualitas dan penyusutan luas. Sisi lain, macan tutul juga berkembang biak hingga populasi terus bertambah.

Ketua Forum Konservasi Macan Tutul Jawa Periode 2015-2019 itu mendesak, Pegunungan Muria segera jadi wilayah konservasi sebagai taman hutan raya atau Tahura.  Dengan Muria jadi tahura, katanya, akan menyelamatkan hutan di utara Jawa ini sekaligus menjaga ekosistem macan tutul.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2022, Muria masuk dalam kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). "Enam skema pengelolaan KHDPK dapat dilakukan di tahura. Artinya, penetapan Gunung Muria sebagai tahura tidak bertentangan," sebutnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


6 Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan

12 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran berdiri di atas truk Kamloops Fire Rescue pada kebakaran hutan di dekat Fort St. John, British Columbia, Kanada 14 Mei 2023. Kamloops Fire Rescue/Handout via REUTERS
6 Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dapat terjadi secara sengaja dan tidak karena adanya perilaku manusia dan alam. Simak penjelasannya berikut:


Jokowi dan Lula da Silva Atur Kerja Sama Hutan RI, Brasil, Republik Demokratik Kongo

21 hari lalu

Presiden Jokowi bertemu Presiden Brasil Lula da Silva di KTT G7 Jepang, Sabtu, 20 Mei 2023. Biro Setpres
Jokowi dan Lula da Silva Atur Kerja Sama Hutan RI, Brasil, Republik Demokratik Kongo

Jokowi dan Presiden Brasil Luiz Incio Lula da Silva sedang mengatur kemitraan di bidang kehutanan.


Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

31 hari lalu

Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo
Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Suku Awyu asal Papua melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait hutan adat yang terancam konsesi perusahaan sawit, Selasa, 9 Mei 2023.


Kepala Otorita IKN Beberkan Dua Mekanisme untuk Dapatkan Lahan IKN Seluas 256.000 Hektare

3 April 2023

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kepala Otorita IKN Beberkan Dua Mekanisme untuk Dapatkan Lahan IKN Seluas 256.000 Hektare

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menjelaskan dua mekanisme yang digunakan dalam mendapatkan lahan pembangunan IKN.


Tema Hari Hutan Internasional 2023: Hutan dan Kesehatan, Bagaimana Atasi Deforestasi?

21 Maret 2023

Komunitas perhutanan sosial Ciwidey, Jawa Barat, Indonesia - lokasi agroforestri dengan kopi, alpukat, kismis, nanas, pisang, pinus, kayu putih dan lainnya.  UNEP/Taufany Eriz
Tema Hari Hutan Internasional 2023: Hutan dan Kesehatan, Bagaimana Atasi Deforestasi?

Hari Hutan Internasional 2023 bertema Hutan dan Kesehatan. Bagaimana atasi ancaman luas hutan yang berkurang dan deforestasi di Indonesia?


Walhi Jawa Barat: Ranca Upas Lebih Cocok untuk Wisata Alam dan Edukasi

9 Maret 2023

Wisatawan memberi makan seekor rusa sebuah wortel saat berkunjung ke area wisata penangkaran rusa di Kampung Cai Ranca Upas, Desa Alamendah, Bandung, Jawa Barat, 14 Maret 2017. Untuk masuk ke Ranca Upas, pengunjung cukup membayar tiket masuk Rp 10.000 dan biaya camping Rp 10.000 per orang. TEMPO/Fardi Bestari
Walhi Jawa Barat: Ranca Upas Lebih Cocok untuk Wisata Alam dan Edukasi

Perhelatan acara komunitas motor trail di Ranca Upas belakangan viral di media sosial setelah menimbulkan kericuhan dan kerusakan lahan bunga Rawa.


Perhutani dan United Tractors Bekerja Sama Rehabilitasi Hutan

5 Maret 2023

Logo Perhutani. perhutani-corpu.com
Perhutani dan United Tractors Bekerja Sama Rehabilitasi Hutan

Perum Perhutani bekerja sama dengan PT United Tractors tbk mendukung rehabilitasi dan pemanfaatan hutan.


Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Bantu Pulihkan Hutan di Riau

1 Maret 2023

Belantara Foundation bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, KPHP Minas Taman Hutan Raya, ASKUL Corp., Marubeni Flx, Asia Pulp & Paper Japan Ltd., dan APP Sinarmas untuk melakukan penanaman simbolis di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Provinsi Riau, Selasa, 28 Februari 2023. (Belantara)
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Bantu Pulihkan Hutan di Riau

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperluas keterlibatan sektor swasta dalam kerja sama program restorasi atau pemulihan hutan.


KLHK Tindak Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo

9 Februari 2023

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
KLHK Tindak Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo

KLHK melalui Ditjen Penegakkan Hukum hentikan operasional tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Boliyohuto, Gorontalo pada Rabu, 8 Februari 2023.


Turunan UU Cipta Kerja Kerdilkan Tugas Pengelola Hutan

20 Januari 2023

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator. Tata kelola hutan saat ini seolah-olah menghilangkan fungsi KPH sebagai wali negara di tingkat tapak.
Turunan UU Cipta Kerja Kerdilkan Tugas Pengelola Hutan

Dalam turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator pengelolaan hutan.