Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Boven Digoel Gugat Izin Lingkungan Perusahaan Sawit

Pegiat lingkungan dari masyarakat adat Suku Awyu, Hendrikus 'Franky' Woro (kanan) dan Kasimilus Awe, saat mendaftarkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 13 Maret 2023.  ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Pegiat lingkungan dari masyarakat adat Suku Awyu, Hendrikus 'Franky' Woro (kanan) dan Kasimilus Awe, saat mendaftarkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 13 Maret 2023. ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pejuang lingkungan dari masyarakat adat Suku Awyu, Hendrikus ‘Franky’ Woro, menggugat izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) di Boven Digoel. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jayapura, Senin 13 Maret 2023.

Franky merupakan pemimpin Marga Woro, bagian dari Suku Awyu. Marga Woro mendiami
Kampung Yare, Distrik Fofi, Boven Digoel. Ia mengajukan gugatan ini lantaran merasa pemerintah daerah menutup informasi tentang izin-izin PT IAL yang konsesinya akan mencaplok wilayah adat mereka.

“Kami juga tidak dilibatkan saat penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal),” kata Franky Woro lewat keterangan tertulis.

Dalam gugatannya, Franky Woro memohon majelis hakim untuk memerintahkan pencabutan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL. Dia menuturkan, izin kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan berdasarkan Amdal yang bermasalah karena mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah, dan cacat substansi karena tak disertai analisis konservasi. 

"Ini bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya hak-hak masyarakat adat,” kata Tigor Hutapea, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua.

Penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL disebutkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Amdal, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemberian izin untuk perusahaan sawit ini juga dinilai tak sejalan dengan janji pemerintah mengatasi perubahan iklim. Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Sementara berbagai informasi resmi menyatakan, salah satu sumber emisi terbesar Indonesia berasal dari alih fungsi lahan dan deforestasi.

Izin lingkungan PT IAL diperkirakan akan memicu deforestasi di area dengan mayoritas lahan hutan kering primer seluas 26.326 hektare. Potensi emisi karbon yang lepas jika deforestasi itu terjadi yakni setidaknya sebesar 23,08 juta ton CO2. "Ini akan menyumbang lima persen dari tingkat emisi karbon pada 2030,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum.

Lebih dari itu, masyarakat Suku Awyu khawatir beroperasinya perusahaan sawit akan merusak lahan dan hutan adat mereka–seperti yang terjadi di daerah lainnya di Papua. Wilayah yang masuk dalam konsesi PT IAL itu bukan cuma tempat Suku Awyu mencari sumber pangan, obat-obatan, dan penghasilan ekonomi, tapi juga habitat bagi flora dan fauna endemik Papua. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi masyarakat adat, hutan juga menjadi identitas budaya dan sumber pengetahuan.
“Sudah ada sejumlah contoh hilangnya hutan-hutan adat di Papua karena pemerintah
memberikan izin untuk perkebunan sawit dan industri kayu," kata Emanuel Gobay, kuasa
hukum dari Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.

Perusahaan Malaysia

Laporan Greenpeace Stop Baku Tipu: Sisi Gelap Perizinan di Tanah Papua mencatat, PT IAL mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 39.190 hektare sejak 2017.
Perusahaan ini diduga dikendalikan oleh perusahaan asal Malaysia All Asian Agro, yang juga memiliki perkebunan sawit di Sabah di bawah bendera perusahaan East West One. 

PT IAL memperolehnya dari PT Energy Samudera Kencana, anak perusahaan Menara Group yang sempat bakal menggarap Proyek Tanah Merah di Boven Digoel.

Upaya masyarakat Suku Awyu mencari informasi sudah berlangsung sejak awal tahun lalu.
Franky bersama komunitas Cinta Tanah Adat–komunitas paralegal yang beranggotakan warga Suku Awyu–telah meminta penjelasan dari sejumlah dinas, baik di Kabupaten Boven Digoel maupun Provinsi Papua. Pada Juli 2022, Franky menyampaikan permohonan informasi publik untuk mengetahui perizinan PT IAL. 

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua tak memberikan informasi yang diminta, tapi malah mensyaratkan sejumlah dokumen yang memberatkan pemohon. Franky lalu menggugat Dinas Penanaman Modal dan PTSP ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua namun tak berhasil. 

  


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

1 hari lalu

Foto udara pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa, 25 Oktober 2022. Ngurtavur adalah pasir timbul yang muncul setiap terjadi air laut surut jauh atau warga setempat menyebutnya meti, sehingga berbentuk seperti pulau kecil yang dijadikan persinggahan burung pelikan dari Australia dan juga objek wisata terkenal di Maluku Tenggara. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

Kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dinilai mengancam ekosistem laut, pesisir, dan pulau kecil di Tanah Air.


Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

1 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

Walhi menanggapi soal dugaan kepentingan politik Jokowi dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

1 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka keran ekspor pasir laut yang sempat dihentikan selama 20 tahun. Greenpeace mengungkap potensi kerusakan alam.


Top 3 Dunia: Pilot Susi Air Diancam Dibunuh, AS Ajak Sekutu Lawan Boikot Cina

1 hari lalu

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
Top 3 Dunia: Pilot Susi Air Diancam Dibunuh, AS Ajak Sekutu Lawan Boikot Cina

Top 3 dunia adalah pilot Susi Air terancam dibunuh kelompok separatis, Rusia cegat dua rudal Storm Shadow hingga ajakan AS kepada sekutu soal Cina.


Komnas HAM Kecam Ancaman OPM Tembak Pilot Susi Air: Kontradiktif dengan Upaya Dialog

2 hari lalu

Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan periode 2022-2027, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Komnas HAM Kecam Ancaman OPM Tembak Pilot Susi Air: Kontradiktif dengan Upaya Dialog

Komnas HAM mengecam ancaman penembakan pilot Susi Air asal Selabdia Baru Philip Mehrtens oleh TPNPB OPM


Penculik Ancam Eksekusi Pilot Susi Air, Ini Reaksi Selandia Baru

2 hari lalu

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
Penculik Ancam Eksekusi Pilot Susi Air, Ini Reaksi Selandia Baru

Selandia Baru mengupayakan pembebasan pilot Susi Air, Mehrtens, yang diculik kelompok separatis di Papua, secara damai meski ada ancaman eksekusi.


Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Kapolda Papua Sebut Libatkan Gereja hingga Pemkab Nduga

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Kapolda Papua Sebut Libatkan Gereja hingga Pemkab Nduga

Irjen Mathius D. Fakhiri menyatakan TNI-Polri berupaya memaksimalkan negosiasi dalam penyelamatan Pilot Susi Air Mark Mehterns yang disandera KKB


Belasan Prajurit TNI Tewas Korban Penembakan KKB, Terakhir Praka Jamaludin

6 hari lalu

Sejumlah anggota TNI-Polri mengusung peti jenazah korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Senin 27 Maret 2023. Sebanyak tiga anggota TNI-Polri tertembak KKB ketika mengamankan shalat tarawih di Kampung Wirak, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya pada Sabtu 25 Maret malam, dua di antaranya gugur dan akan dimakamkan di kota masing-masing yakni Marauke dan Sorong. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Puncak Jaya
Belasan Prajurit TNI Tewas Korban Penembakan KKB, Terakhir Praka Jamaludin

Belasan prajurit TNI tewas, menjadi korban KKB di Papua. Terakhir Praka Jamaludin ditembak KKB pimpinan Numbuk Telenggeng.


KSP, Lemhanas, dan Wantanas Bentuk Gugus Tugas untuk Kawal Isu Papua hingga IKN

6 hari lalu

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
KSP, Lemhanas, dan Wantanas Bentuk Gugus Tugas untuk Kawal Isu Papua hingga IKN

Tiga lembaga yaitu KSP, Lemhanas, dan Wantanas membentuk gugus tugas untuk mengawal isu geopolitik, Papua, dan IKN. 3 isu ini jadi game changer.


KSAD Dudung Abdurachman Sebut KKB Hanya Kriminal yang Cari Makan dengan Memeras

7 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman saat wawancara dengan Tempo di ruang kerjanya, Markas Besar TNI Angkatan Darat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KSAD Dudung Abdurachman Sebut KKB Hanya Kriminal yang Cari Makan dengan Memeras

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan hanya segelintir masyarakat Papua yang mendukung Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.