TEMPO.CO, Jakarta - Para dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Aksi itu menuntut pemerintah segera mengubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Koordinator Aksi Nasional yang juga Ketua ILP Unsika Karawang Imam Budi Santoso mengatakan prihatin atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan. Padahal, kata dia, sejatinya ketika kampus sudah berubah status jadi perguruan tinggi negeri, seharusnya SDM yang ada di dalamnya termasuk dosen dan tendik ikut menjadi PNS.
"Bukan menjadi pegawai kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dilakukan pemerintah kepada para dosen dan tendik,” ujar Imam Budi Santoso dalam rilis yang diterima Tempo pada Senin, 20 Maret 2023.
Imam melanjutkan bahwa pemerintah semestinya membuka sejelas-jelasnya persoalan alih status PTS menjadi PTN dan juga memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tenaga pendidik. “Ketika rumah kami digusur dan sudah menjadi milik pemerintah, kenapa kami penghuninya hanya ditempatkan menjadi tenaga kontrak PPPK. Di mana letak keadilan pemerintah kepada kami?," ujarnya.
Selain tidak mempertimbangkan keadilan, Imam menilai bahwa aksi unjuk rasa melalui ILP Pusat yang sudah bergulir sejak 2010 sampai sekarang, tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah.
“Pemerintah cenderung men-dzolimi kami, karena ketika semua aset milik kampus kami dibawa, tetapi kami ditinggalkan dan hanya menjadi tenaga kontrak PPPK. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun dan rata-rata memiliki pendidikan magister, doktor dan bahkan ada yang profesor,” ujarnya.
Imam menyebutkan, pemerintah harusnya lebih serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM bahwa para dosen dan tendik itu seharusnya diakomodir menjadi pegawai pemerintah, dalam hal ini menjadi PNS bukan PPPK.
Berbagai Masalah Ketika Diangkat PPPK hingga Dinilai Melanggar HAM
Menurut dia, permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian atau penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.