TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberikan masukan untuk Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan melalui ringkasan eksekutif yang dirilis pada Maret 2023. Dewan Guru Besar FKUI banyak membahas perlunya keterlibatan kolegium (college-based) dalam pendidikan dokter dan spesialis sebagai penentu standar agar menghasilkan lulusan dengan mutu yang sama dan fit to practice di seluruh Indonesia.
Fakultas kedokteran dianggap memiliki peran penting dalam menjamin mutu, meningkatkan kemampuan akademis klinis profesional staf pengajar, serta mengembangkan kurikulum program studi. Menurut Dewan Guru Besar FKUI, usulan penyelenggaraan pendidikan kedokteran dengan pendekatan berbasis rumah sakit (hospital-based) tetap harus memperhatikan upaya penjaminan mutu pendidikan.
"Baik berbasis universitas (university-based) maupun hospital-based, para pihak di bidang kesehatan perlu mendukung AHS agar dikotomi penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis dapat diintegrasikan dalam suatu sistem yang lebih komprehensif," bunyi isi surat merujuk kepada Academic Health System, sistem kesehatan akademik yang diintegrasikan secara fungsional dan/atau struktural dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di suatu wilayah.
Distribusi dokter juga menjadi masukan yang lain yang disampaikan. Alokasi pembiayaan para peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dianggap tidak bisa hanya bergantung pada beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Kesehatan. Perlu dipikirkan penerapan strategi distribusi permanen seperti Wajib Kerja setelah lulus pendidikan.
"Atau, distribusi sementara seperti dalam skema PTT, internship, Pencerah Nusantara, Nusantara Sehat, Wajib Kerja Dokter Spesialis, dan bakti kerja dokter spesialis," tutur dalam surat.
Beberapa pasal di RUU Kesehatan yang menjadi perhatian Dewan adalah Pasal 183, 195, 204, 205, 206, dan Pasal 208. Rekomendasi yang diberikan adalah penyelenggaraan pendidikan kedokteran diharapkan tetap dalam bentuk university-based atau tetap melibatkan universitas, dan juga melibatkan kolegium dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis.
Bila ada perluasan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis di rumah sakit oleh universitas/fakultas kedokteran seperti saat ini dan kolegium, sebaiknya tidak diselenggarakan di rumah sakit pendidikan yang sama. "Namun tetap ada afiliasi dan kolaborasi yang kuat dengan universitas/fakultas kedokteran."
Pilihan Editor: Kementerian yang dipimpin Nadiem Jelaskan Alasan Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Solo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.