TEMPO.CO, Solo - Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) merespons isu intervensi pemerintah pusat dalam pemilihan rektor UNS. Sebelumnya, berembus kabar adanya intervensi karena salah satu calon rektor yang didukung pusat keok.
Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi mengaku sempat mendengar rumor tersebut. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui kepastian kabar itu. "Mungkin itu rumor, bahwa calon yang diharapkan ternyata tidak menang," tuturnya pada Rabu, 5 April 2023.
Hasan menyatakan rumor tersebut hanya sekadar rumor belaka. Dia memilih untuk tidak menanggapi dan hanya berkonsentrasi kepada proses pemilihan rektor UNS. Hasil pemilihan rektor UNS yang dilaksanakan pada 2022 telah memenangkan Sajidan sebagai rektor terpilih untuk masa jabatan 2023-2027. Hasan menyebut hasil pemilihan itu telah sah.
"Kami concern bahwa yang dihasilkan MWA itu sesuai prosedur, aturan, dan itu sudan sah," kata Hasan.
Adapun Hasan menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap pemilihan rektor UNS.
Padahal menurut dia, setelah UNS berstatus sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), seharusnya tidak ada lagi ruang intervensi bagi Kementerian Pendidikan dalam proses itu.
"Setelah UNS berstatus PTNBH, tidak ada lagi ruang intervensi bagi Kemendikbudristek, kecuali dalam situasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 56 Tahun 2020 (Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)," katanya.
Pada Pasal 27, Hasan menjelaskan intervensi oleh Kementerian Pendidikan baru dapat dilakukan bilamana dalam waktu tiga bulan sebelum masa jabatan rektor lama habis, MWA belum bisa menghasilkan rektor terpilih.
"Pada faktanya, kami MWA, sudah bisa menghasilkan rektor terpilih lima bulan yang lalu melalui proses pemilihan," ucap dia.
Kemendikbud Bantah Adanya Intervensi