Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MWA UNS Batal Somasi Nadiem, Tidak Ada Pelantikan Rektor pada 11 April

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, menjelaskan pelaksanaan Sidang Pleno dalam Pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, menjelaskan pelaksanaan Sidang Pleno dalam Pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar mencabut Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 urung dilaksanakan. MWA juga memastikan tidak akan ada pelantikan rektor terpilih UNS pada tanggal 11 April mendatang. 

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, mengemukakan pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan Nizam, selalu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek. Pembahasannya berkaitan dengan beberapa aturan dalam peraturan Mendikbudristek tersebut, utamanya ihwal keputusan Nadiem yang membekukan MWA. 

"Tadi malam (Jumat, 6 April 2023) kami komunikasikan itu secara intens dengan Pak Dirjen, bahkan (koordinasi) berlangsung sampai sahur," ujar Hasan saat ditemui awak media di kediamannya di Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu sore, 7 April 2023. 

Hasil komunikasi itu, Hasan menyebutkan telah diperoleh ketegasan bahwa terkait dibekukannya MWA, sesuai Pasal 3 Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023, adalah dalam hal fungsi MWA. Adapun Pasal 4 mengatur bahwa selama MWA dibekukan, fungsi organ dijalankan oleh Mendikbudristek. 

"Jadi sesuai penjelasan dari Pak Dirjen Dikti bahwa kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan, dan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada. Anggota tetap eksis secara hukum dan apabila ada yang mengundurkan diri itu merupakan pilihan pribadi yang bersangkutan serta tidak ada perintah dari Kementerian," jelas Hasan, didampingi Sekretaris MWA, Tri Atmojo Kusmayadi. 

Sehubungan dengan hal itu, Hasan sekali lagi menegaskan yang dibekukan adalah MWA UNS, bukan penghentian anggota dan tidak ada perintah normatif untuk mengundurkan diri. "Jika ada yang mengundurkan diri itu adalah pilihan pribadi dan bukan kebijakan resmi kementerian," tambahnya.

Hasan mengungkapkan Dirjen Dikti juga menghargai dan menghormati anggota MWA untuk menghormati Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2003 demi kebaikan dan kemajuan UNS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tri Atmojo menambahkan dalam hal ini Dirjen Dikti juga telah memberikan apresiasi kepada MWA UNS. "Pak Dirjen juga sangat mengapresiasi kami MWA UNS yang telah berinisiatif melakukan komunikasi dengan beliau," ucap Tri Atmojo.

Sebelumnya, sejak dikeluarkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 itu, pihak MWA sempat mengupayakan komunikasi dengan pihak Kemendikbudristek untuk kejelasan seputar dibekukannya MWA. Namun, kala itu belum membuahkan hasil lantaran mereka batal bertemu dengan Nizam.

Terkait langkah ke depan, Tri mengatakan MWA menunggu langkah dan instruksi dari Dirjen Dikti maupun Kemendikbudristek. "Intinya sejauh ini MWA sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya, hingga menyelesaikan pemilihan rektor. Urusan rektor terpilih ini sudah bukan wewenang MWA lagi, namun menjadi urusan Kementerian," ujarnya.

Lebih lanjut Tri Atmojo menyatakan setelah mempelajari dan mencemarti secara seksama, serta berdasarkan rapat koordinasi Pimpinan MWA UNS tanggal 7 April 2023, maka MWA UNS tetap menghormati Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tersebut.

"Kami juga tegaskan tidak ada pelantikan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Apabila sebelumya beredar informasi tersebut, itu adalah wacana sehubungan dengan debat legalisasi eksistensi MWA UNS," katanya. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

2 jam lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

14 jam lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

2 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

2 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

3 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

7 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

13 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.


Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

14 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) setuju dengan kebijakan terbaru Nadiem soal ekskul Pramuka yang tak wajib.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

14 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

14 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan Pramuka tidak lagi sebagai ekskul wajib di sekolah. Berikut jenjang atau tingkatan dalam Pramuka, masih ingat?