Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?

image-gnews
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meneken perubahan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahapan pascasanggah dengan Nomor: 1284/B/GT/.00.02/2023 Pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.

Awalnya, pengumuman pascasanggah diumumkan pada 26 November 2022. Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman pascasanggah diubah menjadi 9-10 April 2023. 

Lantas, apa makna pascasanggah itu? 

Merujuk dari laman bkn.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil BAB 1, Pasal 1, Ayat 1, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Sementara, dikutip dari laman menpan.go.id menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pada paragraf 3, ayat 3 masa sanggah seleksi administrasi mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus menyertakan alasan yang sesuai, realistis, dan menyertakan fakta yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dokumen yang diajukan dapat dibuktikan dengan alasan yang berdasarkan data. Agar, panitia seleksi nasional (pancelnas) juga dapat mempertimbangkan kembali dengan pilihan yang bijak. 

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, paragraf 3, ayat 4 yang menyatakan "Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar" 

Kemudian pada ayat 5, menyatakan dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Pilihan Editor: Ditunda, Kapan Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

1 hari lalu

Pelatihan Guru Samsung Innovation Campus Batch 5 (Samsung)
Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.


Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan

6 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan

Jadwal Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS 2024, juga PPPK akan dibuka pada April 2024.


Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

7 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

Sejumlah instansi sudah umumkan formasi rekrutmen CPNS yang akan dibuka Mei tahun ini.


Pemerintah Buka 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Formasi Khusus di IKN

13 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemerintah Buka 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Formasi Khusus di IKN

Ada formasi khusus untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini di IKN.


Terpopuler: Cuti Ayah 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

13 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terpopuler: Cuti Ayah 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 14 Maret 2023, dimulai dari cuti 60 hari yang akan didapatkan ASN pria untuk mendampingi istri melahirkan.


Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

13 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.


Kala Rencana Pemerintah Perbolehkan Jabatan ASN Diisi Personel TNI-Polri Menuai Sorotan

14 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kala Rencana Pemerintah Perbolehkan Jabatan ASN Diisi Personel TNI-Polri Menuai Sorotan

Rencana pemerintah memperbolehkan jabatan ASN diisi oleh personel TNI-Polri dinilai berpotensi menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.


Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

14 hari lalu

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Dalam rancangan beleidyang membahas manajemen ASN, salah satunya mengatur TNI dan Polri bakal mengisi jabatan ASN di instansi pusat. Apa syaratnya?