Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?

image-gnews
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meneken perubahan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahapan pascasanggah dengan Nomor: 1284/B/GT/.00.02/2023 Pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.

Awalnya, pengumuman pascasanggah diumumkan pada 26 November 2022. Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman pascasanggah diubah menjadi 9-10 April 2023. 

Lantas, apa makna pascasanggah itu? 

Merujuk dari laman bkn.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil BAB 1, Pasal 1, Ayat 1, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Sementara, dikutip dari laman menpan.go.id menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pada paragraf 3, ayat 3 masa sanggah seleksi administrasi mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus menyertakan alasan yang sesuai, realistis, dan menyertakan fakta yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dokumen yang diajukan dapat dibuktikan dengan alasan yang berdasarkan data. Agar, panitia seleksi nasional (pancelnas) juga dapat mempertimbangkan kembali dengan pilihan yang bijak. 

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, paragraf 3, ayat 4 yang menyatakan "Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar" 

Kemudian pada ayat 5, menyatakan dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Pilihan Editor: Ditunda, Kapan Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU ASN Disahkan: Tak Ada PHK 2,3 Juta Honorer, Terbuka Opsi Menjadi PPPK

1 jam lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU ASN Disahkan: Tak Ada PHK 2,3 Juta Honorer, Terbuka Opsi Menjadi PPPK

Pemerintah menjamin tidak akan ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer dengan disahkannya RUU ASN. Terbuka opsi menjadi PPPK.


Berapa Gaji yang akan Diperoleh? Calon PNS dan PPPK Bisa Cek di Sini

1 jam lalu

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Berapa Gaji yang akan Diperoleh? Calon PNS dan PPPK Bisa Cek di Sini

Begini cara pengecekan nilai gaji yang akan diperoleh calon PNS dan PPPK yang lolos seleksi.


PNS dan PPPK Kini Mendapat Penghargaan yang Sama

2 jam lalu

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas (kanan) dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
PNS dan PPPK Kini Mendapat Penghargaan yang Sama

PNS dan PPPK kini akan mendapatkan penghargaan yang sama dari pemerintah. Hal tersebut diatur dalam UU ASN.


RUU ASN Disahkan jadi UU, Menpan RB: Daerah Terpencil Bisa Dapat SDM Berkualitas

8 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
RUU ASN Disahkan jadi UU, Menpan RB: Daerah Terpencil Bisa Dapat SDM Berkualitas

Salah satu yang diatur UU itu adalah kemudahan mobilisasi ASN untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional berkualitas yang sebarannya tidak merata.


Daftar Gaji Dosen PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS 2023

11 jam lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Daftar Gaji Dosen PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS 2023

Gaji dosen PNS dalam CPNS 2023 berkisar Rp2.579.400 sampai Rp5.901.200, belum termasuk tunjangan.


Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

1 hari lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

Menpan RB berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang banyak memberi masukan dalam penyusunan RUU ASN.


CPNS ITB 2023: Ada 87 Formasi Dosen CPNS dan 12 PPPK

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
CPNS ITB 2023: Ada 87 Formasi Dosen CPNS dan 12 PPPK

Daftar 87 formasi dosen CPNS dan 12 PPPK tenaga kesehatan Institut Teknologi Bandung (ITB) 2023, salah satunya adalah Lektor - Dosen.


Pendaftaran PPPK Guru 2023 Kebutuhan Umum Dibuka Besok, Simak Kriteria, Syarat dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Pendaftaran PPPK Guru 2023 Kebutuhan Umum Dibuka Besok, Simak Kriteria, Syarat dan Cara Daftarnya

Seleksi PPPK Guru tahun 2023 untuk formasi kebutuhan umum akan dibuka besok, Rabu, 4 Oktober sampai 9 Oktober 2023.


UNS Buka 313 Formasi Dosen CPNS 2023, Ketahui Hal Ini Sebelum Mendaftar

1 hari lalu

Sebanyak 10.291 mahasiswa baru Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikut kegiatan PPKMB 2023 di kampus UNS Solo, Senin, 21 Agustus 2023. Rangkaian kegiatan itu akan berlangsung hingga Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
UNS Buka 313 Formasi Dosen CPNS 2023, Ketahui Hal Ini Sebelum Mendaftar

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan pada seleksi penerimaan tersebut ada 313 formasi dosen CPNS 2023.


Terkini Bisnis: Tiket Kereta Cepat Masih Gratis hingga PMN untuk 16 BUMN Segera Cair

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023. Presiden meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinamakan Whoosh untuk dioperasionalkan secara umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terkini Bisnis: Tiket Kereta Cepat Masih Gratis hingga PMN untuk 16 BUMN Segera Cair

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin sore, 2 Oktober 2023 dimulai dari kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh gratis.