TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meneken perubahan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahapan pascasanggah dengan Nomor: 1284/B/GT/.00.02/2023 Pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.
Awalnya, pengumuman pascasanggah diumumkan pada 26 November 2022. Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman pascasanggah diubah menjadi 9-10 April 2023.
Lantas, apa makna pascasanggah itu?
Merujuk dari laman bkn.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil BAB 1, Pasal 1, Ayat 1, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Sementara, dikutip dari laman menpan.go.id menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pada paragraf 3, ayat 3 masa sanggah seleksi administrasi mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus menyertakan alasan yang sesuai, realistis, dan menyertakan fakta yang ada.
Lebih lanjut, dokumen yang diajukan dapat dibuktikan dengan alasan yang berdasarkan data. Agar, panitia seleksi nasional (pancelnas) juga dapat mempertimbangkan kembali dengan pilihan yang bijak.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, paragraf 3, ayat 4 yang menyatakan "Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar"
Kemudian pada ayat 5, menyatakan dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Pilihan Editor: Ditunda, Kapan Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.