TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Pintar merupakan program pemberian bantuan tunai untuk anak berusia 6-21 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu. Dilansir melalui tempo.co, pemberian KIP ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan ekonomi untuk bersekolah. Karena secara umum, KIP mendukung program wajib sekolah 12 tahun.
Syarat Pendaftaran KIP Sekolah
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Rapor hasil belajar calon peserta KIP
5. Surat pemberitahuan penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah, madrasah, atau instansi terkait
Syarat Mengajukan KIP Kuliah
1. Pendaftar merupakan siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun pendaftaran atau maksimal telah lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang tercatat dalam Dinas Kependudukan, Dapodik Kemendikbud, dan instansi pendidikan.
3. Memiliki potensi akademik yang dibuktikan dengan histori nilai akademik.
4. Memiliki keterbatasan ekonomi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. Dapat berupa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika pendaftar tidak memiliki KIP atau bukan dari keluarga pemegang KKS, bantuan pendidikan dapat diberikan jika telah memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk program studi (prodi) dengan Akreditasi A dan B. Untuk prodi Akreditasi C dapat diberikan dengan pertimbangan khusus.
Untuk pendaftaran KIP Kuliah, langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman resmi KIP Kuliah di www.kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
3. Sistem akan melakukan validasi data dan menilai kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika akun disetujui, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email yang didaftarkan.
5. Selesaikan proses pendaftaran dan pilih jalur seleksi kuliah yang diikuti.
6. Selesaikan semua proses pendaftaran seleksi masuk kuliah di perguruan tinggi yang dipilih. Sistem KIP Kuliah akan menyinkronkan secara otomatis.
7. Bagi yang dinyatakan lulus atau diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan menjadi calon penerima KIP Kuliah.
Bagi yang ingin melanjutkan sekolah namun terkendala biaya, KIP dapat menjadi kesempatan untuk melanjutkan mimpi-mimpi yang tertunda.
Pilihan Editor: Ribuan Kartu Indonesia Pintar Dirtemukan di Lapak Rongsokan, Apa Itu KIP?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.