TEMPO.CO, Solo - Menyusul perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, jajaran pejabat di level bawahnya kini mengalami perubahan.
Posisi pejabat yang berubah itu di antaranya di tingkat wakil rektor UNS. Dari empat pejabat wakil rektor, ada dua pejabat yang diganti.
Untuk posisi Wakil Rektor II yang semula dijabat oleh Bandi, kini digantikan oleh Muhtar, dan untuk posisi Wakil Rektor IV yang sebelumnya dijabat oleh Sajidan, kini dipegang oleh Irwan Tri Nugroho.
Adapun pejabat untuk Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III tidak berubah. Wakil Rektor I saat ini masih dijabat Ahmad Yunus, sedangkan Wakil Rektor III tetap di tangan Kuncoro.
Sekretaris Universitas UNS, Drajad Tri Kartono, saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya perubahan di jajaran pejabat UNS, mulai dari tingkat wakil rektor, direktur, dekan, wakil dekan, kepala biro, hingga ketua lembaga.
Ia mengatakan perombakan struktur kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi itu lantaran masa jabatan para petinggi di UNS itu yang mayoritas telah habis.
Pejabat yang telah habis masa jabatannya itu ada yang diberhentikan kemudian diangkat kembali, namun ada juga yang diberhentikan dan posisinya digantikan oleh orang lain.
Meskipun demikian, status para pejabat yang mengemban tugas sebagai wakil rektor UNS itu sifatnya sementara dan berlaku sampai dengan terpilihnya pejabat definitif. Status para pejabat wakil rektor itu saat ini adalah sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Jadi ada yang dilanjutkan, ada yang selesai masa jabatannya, tetapi ada pula yang selesai, tapi dilanjutkan kembali. Untuk level wakil rektor ini semuanya sebagai pelaksana tugas atau plt,” kata Drajad.
Sebagai informasi, Sajidan merupakan rektor terpilih dalam pemilihan yang dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA), namun kemudian dibatalkan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Sedangkan Irwan Tri Nugroho merupakan calon rektor yang dinyatakan tidak lolos oleh MWA karena pemberkasannya dinyatakan kurang lengkap.
Saat disinggung tentang perubahan untuk posisi wakil rektor IV UNS itu, Drajad tidak menepis bahwa hal itu akan menjadi perhatian tersendiri bagi publik, terlebih jika menyoroti penggantian pejabat Wakil Rektor IV, di mana Sajidan kemudian digantikan oleh Irwan.
"Memang pasti ada pertanyaan untuk yang itu. Namun untuk pemilihan pejabat di bawah rektor, adalah hak sepenuhnya dari rektor, hak prerogatif rektor," ujar Drajad ketika ditemui Tempo di ruang kerjanya, Jumat, 14 April 2023.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020, di antaranya mengatur bahwa seluruh jajaran rektorat dan seluruh organisasi tata kerjanya berada di bawah kewenangan rektor.
Menurut Drajad, Irwan memiliki kompetensi yang cukup di bidang yang menjadi tugasnya saat ini. "Pak Rektor tentunya sudah memiliki pertimbangan untuk itu. Kemungkinan nama Pak Irwan ini karena yang dulu yang berada tepat di bawah Pak Sajidan. WR IV itu kan untuk bidang perencanaan, kerja sama, bisnis, dan internasionalisasi. Pak Irwan itu sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kerja Sama, Bisnis dan Internasionalisasi, di bawah Wakil Rektor IV. Artinya Pak Irwan cukup berkompeten menangani ini,” katanya.
Menurut Drajad, kontribusi Irwan cukup besar dalam menangani internasionalisasi. Selama ini Irwan menangani urusan World Class University sampai UNS memiliki konsultan UNS di seluruh dunia dari tokoh-tokoh besar. ”Tapi saya rasa untuk pertimbangan yang akurat silakan ditanyakan ke Pak Rektor langsung,” katanya.
Adapun untuk level dekan, jajaran pejabatnya diperpanjang masa jabatannya dan bukan dengan pengangkatan Plt.
Drajat menambahkan, pengangkatan Plt pejabat struktural tersebut juga berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek. Hal itu agar tidak terjadi kekosongan jabatan menyusul berakhirnya masa jabatan para pembantu rektor UNS itu.
"Karena masa jabatan mereka hampir barengan dengan masa jabatan rektor. Ini dilaksanakan agar semua aktivitas di UNS dapat tetap berjalan dan tidak terhambat. Misalnya untuk pelayanan kepentingan mahasiswa kaitannya dengan perkuliahan, penandatanganan ijazah, dan sebagainya," katanya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.