TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga asing asal Mesir ikut ditangkap dalam penyelidikan kasus perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica). Kasus ini bermula dari penangkapan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Februari 2023, dengan barang bukti sebanyak tujuh kilogram sisik satwa dilindungi tersebut.
Dalam pengembangan penyelidikannya, Polres Bandara dan Polda Metro Jaya bergerak ke beberapa daerah seperti Serang dan Bandung, dan menyita seluruhnya 67,8 kilogram sisik trenggiling. Bersama barang bukti itu, mereka menangkap tiga orang sebagai tersangka: satu dari Mesir dan dua lainnya warga lokal.
“Tugasnya ada yang menjadi pemburu, pengepul, dan cukong yang punya duit,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, BKSDA Jakarta, Jemy Piter Karubun, mengungkapkan pada Jumat 14 April 2023.
Menurut Jemy, komplotan tersangka melakukan penjualan sisik trenggiling lewat media sosial Facebook. Polisi menangkap mereka setelah berhasil menjebak untuk bertransaksi. "Awalnya dipancing kena 7 kilogram yang dibawa dengan tas sebelum berkembang menjadi 67,8 kilogram," katanya sambil menambahkan jerat untuk tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jemy menduga barang bukti sisik yang telah disita sudah lama dikumpulkan lalu dijemur oleh para tersangka. Berdasarkan rujukan penelitian di BRIN, setiap satu kilogram sisik trenggiling tersebut diperoleh dari membunuh dan menguliti empat ekor trenggiling dewasa. "Sehingga diperkirakan jumlah trenggiling yang dieksploitasi sebanyak 271 ekor," kata Jemy lagi.
Salah kaprah menduga sisik trenggiling adalah obat, dan dagingnya yang lezat, membuat mamalia bersisik ini diburu. Foto: @pangolinconservation
Dia menjelaskan, trenggiling termasuk satwa dilindungi. Status konservasinya kini, menurut IUCN, termasuk dalam kategori Critically Endangered yaitu spesies berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Seperti halnya cula pada badak, sisik trenggiling (atau trengiling) diburu untuk dijadikan obat tradisional yang banyak digunakan di Cina.
Jemy berpesan kepada masyarakat agar waspada jika membeli hewan atau tumbuhan dengan memastikannya apakah termasuk dilindungi undang-undang atau tidak. Ia juga menolak adanya perburuan satwa liar dan perusakan habitat yang memicu kepunahan yang akan terjadi. “Konservasi harga mati. Benteng terakhir alam kita,” katanya.
Pilihan Editor: Mantan Bupati Jual Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata KLHK?