Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan Model Baru, Klik Tautan atau Ancam Korban dengan UUD 1945

image-gnews
Penipuan model baru dilakukan pelaku kejahatan agar korban mengklik suatu tautan berbahaya.  (Twitter/@yuwonooktav)
Penipuan model baru dilakukan pelaku kejahatan agar korban mengklik suatu tautan berbahaya. (Twitter/@yuwonooktav)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan model baru dilakukan pelaku kejahatan agar korban mengklik suatu tautan berbahaya. Pelaku membuat narasi seakan target korban mengambil dan mempublikasikan produk mereka tanpa izin.  

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan jika melihat narasi yang digunakan pelaku dengan menyebut kata ‘produk’, diduga target penipu adalah akun atau orang yang berjualan di Instagram. Adanya ancaman diharapkan membuat korbannya terkejut dan mengklik tautannya. 

Jika korban tidak mengklik link yang dimaksud, pelaku mengancam akan melapor ke pihak berwajib dengan mengungkit berbagai macam undang-undang, dari ITE sampai dasar negara UUD 1945. Namun anehnya, pasal UUD 1945 yang disebut nomor 100, meski aslinya hanya berisi 37 pasal.

Alfons mengatakan korban diarahkan menuju tautan phishing atau pengunduh malware. “Intinya korban dikelabui supaya mengklik tautan dan tautan itu diarahkan ke situs phishing, misalnya login Instagram, dan korban akan tanpa sadar memasukkan kredensial Instagram,” ujar Alfons, Minggu, 16 April 2023.

Setelah tautan diklik, munculah tampilan login Instagram dengan ada tambahan narasi, “Terjadi kesalahan. Silahkan login kembali untuk menuju ke foto.” Terlihat ada juga kolom username dan password. Jika pengguna mengisinya, data tersebut akan diambil pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alfons mengungkap perbedaan dengan kasus sebelumnya. Pada kasus lain klik tautannya diarahkan mengunduh aplikasi dan menjalankannya, misalnya kasus undangan nikah dan paket. Saat itu, APK pencuri SMS membuat semua SMS korban akan di-forward kepada pihak lain. “Kalau malware kali ini akan menginfeksi perangkat,” jelasnya. 

Alfons mengimbau agar jangan mudah terpancing oleh tautan yang tidak tepercaya. “Dan jangan pernah menginstal aplikasi dari luar Play Store,” katanya. Ia juga menyarankan untuk mengunduh aplikasi yang diperlukan dan esensial saja.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

13 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

13 jam lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

14 jam lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

14 jam lalu

Cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Foto: Canva
Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

Berikut ini cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Mulai dari Instagram, Facebook, hingga akun X agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.


3 Cara Membuat Video AI Hug yang Viral di TikTok dan Instagram

14 jam lalu

Cara membuat AI hug yang viral. Foto: Canva
3 Cara Membuat Video AI Hug yang Viral di TikTok dan Instagram

Cara membuat video AI hug yang viral di sosial seperti TikTok dan Instagram. Tren ini bisa mengobati rasa rindu pada orang yang sudah meninggal.


Cara Melaporkan Komentar di Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Melaporkan Komentar di Instagram

Instagram berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya lewat fitur melaporkan komentar yang bisa dimanfaatkan setiap pengguna.


4 Cara Menyaksikan Instagram Story Tanpa Ketahuan Pemiliknya

1 hari lalu

Instagram Story. Shutterstock
4 Cara Menyaksikan Instagram Story Tanpa Ketahuan Pemiliknya

Pelajari empat metode efektif untuk menonton Instagram Story tanpa terdeteksi pemiliknya.


Cara Membuat dan Menggunakan Stiker di Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Membuat dan Menggunakan Stiker di Instagram

Ada beberapa jenis fitur stiker yang dapat dipilih di Instagram, di antaranya frames, reveal, dan cutouts. Berikut cara membuatnya.


Cara Membuat Grup di Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Membuat Grup di Instagram

Grup Instagram bisa membuat anggotanya mengirimi teks, foto, dan juga video dari ponsel masing-masing.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.