TEMPO.CO, Jakarta - Untuk orangtua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu. Pengumuman jadwal PPDB 2023 sebenarnya tergantung pada kesiapan daerah masing-masing. Tetapi, umumnya pendaftaran ini akan dilakukan serentak dalam bulan yang sama tetapi pada tanggal yang berbeda-beda.
Lantas, apa saja aturan dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPDB? Berikut informasi selengkapnya mengenai jadwal PPDB 2023 telah dibuka, cek aturan dan dokumennya.
Perkiraan Jadwal PPDB 2023
Meski belum mengumumkan jadwal resmi, berikut perkiraan jadwal PPDB 2023 untuk beberapa wilayah di Indonesia.
- Jadwal PPDB 2023 DKI Jakarta diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
- Jadwal PPDB 2023 Jawa Barat diperkirakan akan berlangsung pada bulan Mei – Juni untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK akan berlangsung pada bulan Juni.
- Jadwal PPDB 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni untuk jenjang SD, SMP, SMA sederajat, dan SLB.
- Jadwal PPDB 2023 Jawa Tengah diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni untuk jenjang SD, SMP, SMA sederajat, dan SLB.
- Jadwal PPDB 2023 Sumatera Barat diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni untuk jenjang SD, SMP, SMA sederajat, dan SLB.
- Jadwal PPDB 2023 Kalimantan Tengah diperkirakan akan berlangsung pada bulan Mei – Juni untuk jenjang SD, SMP, SMA sederajat, dan SLB.
- Jadwal PPDB 2023 Jawa Timur diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni – Juli untuk jenjang SMA dan SMK sederajat.
Jalur PPDB 2023
PPDB 2023 memiliki aturan khusus tentang jalur penerimaan siswa, mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi, hingga perpindahan tugas orangtua atau wali. Berikut beberapa aturan jalur PPDB yang perlu diketahui.
1. Zonasi
Aturan pertama dalam sistem pendaftaran PPDB adalah jalur zonasi. Jalur yang satu ini memungkinkan sekolah untuk memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan domisili atau memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dari sekolah tersebut.
2. Afirmasi
Jalur afirmasi memprioritaskan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah. Jalur ini dapat digunakan oleh siswa yang berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi.
3. Prestasi
Jalur yang satu ini ditentukan menurut nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa. Prestasi ini dapat berasal dari prestasi bidang akademik atau nonakademik. Selain itu, jalur ini juga dapat menampilkan peringkat nomor rapor dari 5 semester terakhir.
4. Perpindahan Orangtua atau wali
Jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan pemindahan orangtua atau awali dari instansi yang mempekerjakannya. Seleksi pun diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal salon siswa dengan sekolah.
Dokumen Persyaratan PPDB
Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB berbeda-beda sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih. Tetapi, berikut beberapa dokumen persyaratan yang umum dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB 2023.
Dokumen untuk jenjang SMP
- Kartu Keluarga (KK).
- Nilai rapor dari kelas 4 semester pertama hingga kelas 6 semester pertama atau 5 semester terakhir.
- Sertifikat akreditasi untuk sekolah.
- Surat keterangan peringkat dari nilai rapor peserta didik yang dikeluarkan sekolah asal jika ada.
- Sertifikat prestasi akademik jika ada.
- Sertifikat prestasi non-akademik jika ada.
- Surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM tentang keabsahan dokumen.
Dokumen untuk jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga (KK).
- Nilai rapor dari kelas 4 semester pertama hingga kelas 6 semester pertama atau 5 semester terakhir.
- Sertifikat akreditasi untuk sekolah.
- Surat keterangan peringkat dari nilai rapor peserta didik yang dikeluarkan sekolah asal jika ada.
- Sertifikat prestasi akademik jika ada.
- Sertifikat prestasi non-akademik jika ada.
- Surat keputusan dari kepala sekolah tentang susunan kepengurusan OSIS jika ada.
- Surat keputusan dari kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler terkait jika ada.
- Surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM tentang keabsahan dokumen.
Itulah rangkuman informasi mengenai jadwal PPDB 2023 telah dibuka, cek aturan dan dokumennya. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Pra PPDB Tangerang 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
RADEN PUTRI