TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mempersulit dosen karena meminta pengisian data yang sebenarnya sudah ada.
Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut meminta para dosen untuk mengunggah kembali data-data mengenai keprofesian mereka. Padahal, menurutnya, data-data yang diminta unggah sudah ada di perguruan tinggi tempat dosen mengajar.
"Ini membuat semua dosen kelabakan, karena yang selama ini sudah diunggah di dalam ketentuan mengenai kepengkataan dosen itu kemudian sekarang harus diklaim lagi, harus diunggah lagi dan ada batasan waktunya," kata Wahyudi dalam diskusi bertajuk Senjakala Nasib Dosen di Indonesia? yang diselenggarakan oleh Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Selasa, 18 April 2023.
"Nah batasan waktu itulah yang kemudian membuat semua dosen di seluruh Tanah Air itu kemudian menjelang lebaran ini tidak bisa tidur nyenyak," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan integrasi data itu memprasyaratkan komunikasi antara pusat data satu dengan data yang lain. Dia memandang pengulangan permintaan pengisian data ini sebagai dampak tidak adaya komunikasi antarentitas pengendali data.
"Saya melihat data begitu terserak di banyak lembaga. Perlu ada komunikasi data antar-etnitas pengendali data seperti tertuang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022," kata Wahydui.
Selain itu, Wahyudi mengatakan prinsip integrasi data adalah jangan meminta data kecuali data yang baru. "Jadi kalau sudah kita punya NIP, mengapa kemudian lembaga yang lain minta lagi sesuatu yang sama gitu ya," kata Wahyudi.
"Jadi interoperability ini mestinya menjadi prinsip yang penting. Data itu diminta kembali kalau memang betul-betul data yang belum pernah tercatat. Kalau sudah ada catatannya, tinggal diambil saja dari data lama," kata Wahyudi.
PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, lanjut dia, menjadi semacam omnibus law untuk semua jenis kepangkatan yang selama ini ada di antara para pegawai negeri sipil. Menurutnya, hal itu berimplikasi terhadap jenjang karier dosen yang semakin berat. "Itu yang kemudian menjadi sumber keberatan dari para dosen," pungkasnya.
Pilihan Editor: KIKA Bakal Adukan KemenPAN RB ke Ombudsman Soal Permen No 1/2023
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.