Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Pakar Hukum UM Surabaya Soal Peneliti BRIN yang Komen Bernada Ancaman ke Muhammadiyah

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-26 pada Selasa 10 Agustus 2021. ANTARA/HO-Humas BRIN/am. (ANTARA/HO-Humas BRIN)
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-26 pada Selasa 10 Agustus 2021. ANTARA/HO-Humas BRIN/am. (ANTARA/HO-Humas BRIN)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana memberikan tanggapan terkait polemik  komentar bernada ancaman dari pakar astronomi di BRIN kepada warga Muhammadiyah. Menurut dia, dalam kasus tersebut ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian serius.

Pertama, menurut Satria, tindakan Thomas dan AP Hasanudin dinilai bagian dari ancaman terhadap keberagaman agama dan keyakinan yang telah dijamin dalam Pancasila dan UUD 1945. Apalagi, kata dia, disertai dengan ancaman pembunuhan.

"Hal tersebut jelas menimbulkan gejolak masyarakat yang demikian besar bagi disintegrasi bangsa," ujarnya dilansir dari laman UM Surabaya pada Selasa, 25 April 2023.

Sebelumnya, salah satu profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, menyebut Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.

Status eks kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu mendapat respons dari peneliti lain di BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, Andi menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan menulis 'perlu saya halalkan enggak nih darahnya semua Muhammadiyah?'.

“Poin kedua, yaitu menghentikan berbagai bentuk narasi yang memuat isu premanisme dan sarat atas kekerasan karena hal tersebut kontraproduktif dengan ide persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Satria.

Ketiga, Satria mengatakan kebebasan berekspresi yang diatur dalam UUD 1945 dan Kovenan Sipil Politik (ICCPR). Di situ, Indonesia meratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005, namun kebebasan tersebut dapat dibatasi (derogable rights) yang mana penyampaian Thomas dan AP Hasanudin jelas tidak masuk kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam konstitusi dan prinsip hukum HAM.

Keempat, Satria mengatakan perbuatan Thomas dan AP Hasanudin merupakan kategori ujaran kebencian atas dasar pencemaran nama baik atas dasar suku, agama, ras, adat-istiadat (SARA) yang mengarah kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat tertentu sesuai Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dalam UU No.19 Tahun 2016.

Penjelasan mengenai unsur tindak pidana tersebut, kata dia, juga dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo dengan Jaksa Agung dan Kepolisian. “Sehingga ujaran kebencian yang dilakukan memenuhi unsur tersebut,” katanya.

Kelima, Satria menilai tindakan Thomas dan AP Hasanudin sebagai ASN tidak pantas dilakukan dan melanggar ketentuan dan prinsip kepatuhan ASN.

“Penjatuhan sanksi harus diproses sesuai ketentuan internal BRIN dan Komisi ASN untuk memberi sanksi disiplin karena hal tersebut masuk kategori pelanggaran berat,” kata Satria. 

Pilihan Editor: Aktivis lingkungan Asal Sumut Raih Penghargaan Internasional Goldman 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

1 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Longsor Tembok Perumahan di Kota Cimahi, Ini Kata Peneliti BRIN

1 hari lalu

Longsor tembok penahan tanah di perumahan Bukit Cibogo Living, di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin 7 Oktober 2024. (Dok.BPBD Jabar)
Longsor Tembok Perumahan di Kota Cimahi, Ini Kata Peneliti BRIN

Longsor terjadi karena penanganan lereng yang kurang sesuai dengan standar.


Peneliti BRIN Beberkan Kelebihan-Kekurangan Susu Ikan, Pernah Mengujinya pada Tikus

1 hari lalu

Pekerja memproses pembuatan susu ikan di Unit pengolahan susu ikan milik PT Berikan Protein di Bekasi, Jawa Barat, 18 September 2024. Susu ikan ini hadir dalam dua varian rasa yaitu Coklat dan Stroberi dengan merek dagang Surikan. TEMPO/Tony Hartawan
Peneliti BRIN Beberkan Kelebihan-Kekurangan Susu Ikan, Pernah Mengujinya pada Tikus

Pernah ada eksperimen tikus yang diberi susu ikan oleh BRIN. Hasilnya?


Tim Peneliti BRIN Teliti Fungsi Fitoremediasi Tumbuhan Air di Danau Ledulu

2 hari lalu

Pekerja merawat tanaman air di pusat budi daya tanaman air Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 20 Oktober 2020. Tanaman untuk menghias aquascape tersebut dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp60 ribu per tanaman. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tim Peneliti BRIN Teliti Fungsi Fitoremediasi Tumbuhan Air di Danau Ledulu

Tim peneliti di BRIN meneliti tentang fitoremediasi, yaitu suatu metode yang digunakan pada air tawar untuk menghilangkan kontaminasi.


Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

Tiga tip memilih pemimpin dalam Pilkada 2024.


Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

3 hari lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

3 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, rencananya akan mengunjungi Istana Negara hingga menjadi imam salat jumat di Masjid Istiqlal selama berada di Indonesia.


Kriteria Gubernur Jakarta Versi PW Muhammadiyah

3 hari lalu

Suasana Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, saat menggelar rapat pleno tertutup membahas izin usaha pertambangan (IUP), Sabtu, 13 Juli 2024. Sumber Tempo menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, hadir dalam rapat ini. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kriteria Gubernur Jakarta Versi PW Muhammadiyah

PW Muhammadiyah membeberkan kriteria gubernur Jakarta mendatang.


Ridwan Kamil-Suswono Sebut Semangat Muhammadiyah Sejalan dengan Visi-Misi Mereka

3 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil-Suswono Sebut Semangat Muhammadiyah Sejalan dengan Visi-Misi Mereka

Ridwan Kamil-Suswono menyebut visi-misi mereka sejalan dengan semangat Muhammadiyah.


Peneliti BRIN Ungkap 5 Kelompok Keong Darat yang Biasa Jadi Obat Tradisional

4 hari lalu

Hama keong. ANTARA/Yusran Uccang
Peneliti BRIN Ungkap 5 Kelompok Keong Darat yang Biasa Jadi Obat Tradisional

Tak hanya tradisional, global pun telah mengenal dan memanfaatkan keong darat dalam penelitian bidang kuliner, obat, dan kosmetik.