TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana memberikan tanggapan terkait polemik komentar bernada ancaman dari pakar astronomi di BRIN kepada warga Muhammadiyah. Menurut dia, dalam kasus tersebut ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian serius.
Pertama, menurut Satria, tindakan Thomas dan AP Hasanudin dinilai bagian dari ancaman terhadap keberagaman agama dan keyakinan yang telah dijamin dalam Pancasila dan UUD 1945. Apalagi, kata dia, disertai dengan ancaman pembunuhan.
"Hal tersebut jelas menimbulkan gejolak masyarakat yang demikian besar bagi disintegrasi bangsa," ujarnya dilansir dari laman UM Surabaya pada Selasa, 25 April 2023.
Sebelumnya, salah satu profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, menyebut Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
Status eks kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu mendapat respons dari peneliti lain di BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, Andi menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan menulis 'perlu saya halalkan enggak nih darahnya semua Muhammadiyah?'.
“Poin kedua, yaitu menghentikan berbagai bentuk narasi yang memuat isu premanisme dan sarat atas kekerasan karena hal tersebut kontraproduktif dengan ide persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Satria.
Ketiga, Satria mengatakan kebebasan berekspresi yang diatur dalam UUD 1945 dan Kovenan Sipil Politik (ICCPR). Di situ, Indonesia meratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005, namun kebebasan tersebut dapat dibatasi (derogable rights) yang mana penyampaian Thomas dan AP Hasanudin jelas tidak masuk kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam konstitusi dan prinsip hukum HAM.
Keempat, Satria mengatakan perbuatan Thomas dan AP Hasanudin merupakan kategori ujaran kebencian atas dasar pencemaran nama baik atas dasar suku, agama, ras, adat-istiadat (SARA) yang mengarah kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat tertentu sesuai Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dalam UU No.19 Tahun 2016.
Penjelasan mengenai unsur tindak pidana tersebut, kata dia, juga dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo dengan Jaksa Agung dan Kepolisian. “Sehingga ujaran kebencian yang dilakukan memenuhi unsur tersebut,” katanya.
Kelima, Satria menilai tindakan Thomas dan AP Hasanudin sebagai ASN tidak pantas dilakukan dan melanggar ketentuan dan prinsip kepatuhan ASN.
“Penjatuhan sanksi harus diproses sesuai ketentuan internal BRIN dan Komisi ASN untuk memberi sanksi disiplin karena hal tersebut masuk kategori pelanggaran berat,” kata Satria.
Pilihan Editor: Aktivis lingkungan Asal Sumut Raih Penghargaan Internasional Goldman 2023