TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Gadjah Mada atau UGM segera menerbitkan peraturan rektor tentang rekognisi kegiatan ekstrakuler. Beleid ini nantinya akan mengatur pemberian pengakuan atas pencapaian, prestasi, dan keterlibatan aktif mahasiswa dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, dalam bentuk satuan kredit semester (sks).
“Untuk mengonversi kegiatan ekstrakurikuler ke dalam sks mungkin suatu terobosan besar. Karena itu jauh sebelum ini jadi keputusan kami diskusi ke berbagai pihak yang tujuannya ini mempermudah para mahasiswa tanpa mengurangi kualitas seiring dengan berjalannya ruang bagi para mahasiswa untuk berinisiatif,” terang Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito dilansir dari laman UGM pada Rabu, 10 Mei 2023
Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir minat mahasiswa untuk berorganisasi merosot. Padahal, pembelajaran yang diperoleh mahasiswa melalui kegiatan di ruang kelas perkuliahan menjadi pelengkap bagi pembelajaran yang mereka peroleh dari para dosen.
Karena itu, hal ini menurut dia, perlu direspons dengan memberikan lebih banyak pilihan cara belajar bagi mahasiswa, sejalan dengan semangat dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Saya melihat ada kerentanan para mahasiswa itu yang memanfaatkan teknologi tanpa diimbangi oleh penguatan relasi sosial dalam organisasi. Melihat para alumni kita, orang-orang hebat itu rata-rata juga dulu punya pengalaman aktivisme. Semakin ada ruang yang tersedia untuk mereka berkreasi, kecerdasan akan tumbuh,” kata Arie.
Baca juga:
Agar rekognisi kegiatan ekstrakurikuler dapat berjalan dengan baik, ia menekankan pentingnya dukungan dari pimpinan di tingkat fakultas, departemen, dan program studi. “Kita harus ciptakan kampus ini nyaman dijadikan tempat belajar, di mana-mana bisa belajar. Kultur di kalangan para dosennya juga harus lebih terbuka, lebih mampu untuk mengikuti dinamika,” imbuhnya.
Menurut peraturan rektor, bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mendapatkan rekognisi meliputi tujuh kegiatan, yaitu lomba/kompetisi/festival; kewirausahaan; pemberdayaan masyarakat atau komunitas; studi/riset/proyek mandiri; proyek sosial/kemanusiaan; organisasi dan kepemimpinan; serta olahraga dan seni. Sebagai catatan, kegiatan ekstrakurikuler tersebut dilaksanakan paling singkat selama satu semester kecuali lomba/kompetisi/festival yang menyesuaikan dengan durasi waktu dari penyelenggara.
Rekognisi dapat diberikan kepada mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan semester 1 dan memiliki bukti fisik atau dokumen kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Usulan rekognisi ekstrakurikuler diunggah melalui sistem informasi paling lambat satu tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.
“Kita akan sosialisasi secepatnya ke prodi, mahasiswa, dan pihak terkait. Mudah-mudahan semester depan sudah bisa mulai,” terang Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan Hempri Suyatna.
Pilihan Editor: UTBK 2023, Peserta di UPN Veteran Jakarta Saltum hingga Salah Lokasi Ujian