Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo
Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pejuang lingkungan dari suku Awyu asal Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Mei 2023. Mereka mengadukan terkait hutan adat mereka yang terancam konsesi perusahaan sawit.

Upaya ini dilakukan setelah mereka mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya, gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim juga telah diajukan ke PTUN Jayapura pada 13 Maret lalu. Gugatan tersebut menyangkut izin lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

“Kami minta Komnas HAM bisa membantu kami dalam proses persidangan di Jayapura dan Jakarta, agar bisa memberikan amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait pelanggaran hak atas lingkungan di Boven Digoel,” jelas kuasa hukum Tigor Hutapea dari Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua.

Tim advokasi juga berharap komnas HAM bisa melakukan pemantauan bagi pelanggaran-pelanggaran HAM dan hak atas lingkungan yang terjadi di Boven Digoel. Perlindungan terhadap pembela lingkungan, kata Tigor, dinilai perlu karena mereka rentan mendapat ancaman serta tekanan dari aparat negara maupun perusahaan sawit.

“Di sini kami datang kepada Komnas HAM untuk meminta pembuatan suatu tim yang bisa lakukan advokasi di lapangan, sehingga pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah tanah adat kami bisa lebih serius ditanggapi,” ujar Hendrikus 'Franky' Woro, salah satu dari masyarakat suku Awyu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditemui setelah audiensi, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin Siagian menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan Komnas HAM dalam kasus yang diadukan. 
“Kami seperti biasa akan terlibat, dan sesuai dengan tugas dan wewenang kami dalam undang-undang, kami bisa membuat posisi kami terhadap suatu kasus masyarakat. Kami akan ikut pemantauan,” katanya.

Terkait konsesi perusahaan sawit, dia mengatakan Komnas HAM akan membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Presiden. Sementara itu, terkait potensi deforestasi di tanah Boven Digoel dan implikasinya terhadap emisi karbon, Komnas HAM akan melakukan kajian evaluasi ekonomi dan lingkungan hidup.

Menurut dia, saat ini Komnas HAM belum bisa mengambil langkah cepat untuk mengatasi konflik yang terjadi. Namun, sudah ada niat darinya untuk segera melakukan sesuatu di sana. “Sejak awal kami terpilih di sini, Papua ini harus jadi prioritas dan kita sedang desain apa yang harus kita lakukan,” ungkapnya.

Pilihan Editor: Biaya Kuliah dan Jadwal 6 Jalur Mandiri Unnes 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebakaran Hutan Gunung Lawu, BPBD Karanganyar Usulkan Penetapan Status Tanggap Darurat

9 jam lalu

Kebakaran di kawasan hutan dan lahan Gunung Lawu terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sejak beberapa hari terakhir. Foto diambil Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kebakaran Hutan Gunung Lawu, BPBD Karanganyar Usulkan Penetapan Status Tanggap Darurat

Usulan penetapan status tanggap darurat itu karena mempertimbangkan kondisi akibat kebakaran dan dua wilayah lain di sekitar Gunung Lawu.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

15 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


PM Australia Galang Dukungan untuk Referendum Masyarakat Adat

21 jam lalu

Perdana Menteri petahana Australia Scott Morrison dan Pemimpin Oposisi Anthony Albanese berdebat di televisi langsung menjelang pemilihan federal 2022, di Sydney, Australia 8 Mei 2022. James Brickwood/Pool via REUTERS
PM Australia Galang Dukungan untuk Referendum Masyarakat Adat

PM Australia menggalang dukungan untuk referendum masyarakat adat.


Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

1 hari lalu

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

Haris Azhar mengatakan masyarakat adat Papua hingga saat ini tidak diberikan hak atas divestasi saham Freeport 4 persen itu.


Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

1 hari lalu

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

Kepala BP Batam tidak merespons ketika diminta tanggapan atas dugaan lembaganya menjadi beking pengusaha dalam konflik Rempang.


Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak

1 hari lalu

Sejumlah keluarga korban membentangkan poster dan spanduk di depan stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. | TEMPO/Eko Widianto
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak

Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 suporter sepak bola meninggal setelah laga antara Arema FC dan Persebaya.


Kisah Vidia, Penyintas Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Korban Lainnya Memperjuangkan Keadilan

2 hari lalu

Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Kisah Vidia, Penyintas Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Korban Lainnya Memperjuangkan Keadilan

Vidia baru pertama kali menonton sepak bola bersama pacarnya dan sang adik. Namun rencana untuk mencari hiburan berubah menjadi tragedi Kanjuruhan.


Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

2 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

Persoalan Pulau Rempang belum selesai, beberapa lembaga menyampaikan tanggapan kritisnya seperti Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM.


Upaya Rekonsiliasi Korban G30S 1965, Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah?

3 hari lalu

Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah
Upaya Rekonsiliasi Korban G30S 1965, Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah?

Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk upaya rekonsiliasi korban pasca peristiwa G30S 1965?


Rekomendasi soal Konflik Pulau Rempang Diabaikan, Komnas HAM Diminta Proaktif Bentengi Warga

4 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Rekomendasi soal Konflik Pulau Rempang Diabaikan, Komnas HAM Diminta Proaktif Bentengi Warga

Rekomendasi Komnas HAM soal konflik di Pulau Rempang diabaikan pemerintah. Akademisi minta Komnas HAM lebih pro-aktif bentengi warga.