Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Menghapus Akun Tiktok Secara Permanen

image-gnews
Logo TikTok (tiktok.com)
Logo TikTok (tiktok.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cara menghapus akun Tiktok permanen sangat penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah tidak ingin menggunakan Tiktok dengan alasan tersendiri. Untuk Anda yang ingin menghapus akun Tiktok selamanya, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

Perlu diingat, saat Anda menghapus akun TikTok, semua informasi akun meliputi nama pengguna, video, jumlah penggemar, dan jumlah tanda suka pada Tiktok juga akan ikut terhapus. Untuk itu, berikut langkah-langkah menghapus akun Tiktok permanen secara mudah.

Cara Hapus Akun Tiktok Selamanya

Seperti diketahui, Tiktok merupakan aplikasi media sosial berbasis video pendek yang saat ini banyak digandrungi oleh masyarakat. Ada beragam jenis konten video atau foto yang disajikan dalam media sosial Tiktok. Namun, ada kalanya seseorang ingin menghapus akun Tiktok secara permanen dengan berbagai alasan.

Cara hapus akun Tiktok permanen pun cukup mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi yang sudah diunduh. Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa menghapus akun Tiktok secara permanen melalui website. Berikut ini adalah beberapa cara menghapus akun Tiktok permanen.

1. Cara Hapus Akun Tiktok Permanen Lewat Aplikasi Tiktok

Cara pertama yang dapat Anda lakukan untuk menghapus akun Tiktok adalah menghapusnya lewat aplikasi Tiktok. Simak caranya di bawah ini:

  • Buka aplikasi Tiktok yang telah diunduh pada smartphone.
  • Pastikan Anda sudah login ke akun yang ingin dihapus secara permanen.
  • Klik halaman profil akun Tiktok Anda yang berada di kanan bawah.
  • Klik ikon tiga garis yang berada di pojok kanan atas.
  • Selanjutnya klik “Pengaturan dan Privasi”.
  • Klik menu “Kelola akun”.
  • Kemudian pilih “Hapus akun”.
  • Selanjutnya pilih menu “Hapus akun secara permanen”.
  • Tulis alasan mengapa Anda ingin menghapus akun Tiktok.
  • Nantinya Anda akan diminta memilih untuk mengunduh data akun TikTok atau tidak.
  • Klik “lanjutkan”.
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk verifikasi lewat nomor telepon yang terdaftar.
  • Harap masukkan kode konfirmasi untuk melanjutkan proses penghapusan akun Tiktok.
  • Klik “Delete Account” atau “Hapus akun” untuk mengonfirmasi pilihan.

2. Cara Hapus Akun Tiktok Permanen Lewat Website

Cara kedua untuk menghapus akun Tiktok adalah melalui website atau browser. Berikut adalah cara hapus akun Tiktok permanen melalui website.

  • Buka browser pada komputer atau smartphone Anda lalu akses laman www.tiktok.com/login.
  • Login ke akun TikTok Anda lalu buka halaman profil.
  • Setelah itu, Klik ikon tiga garis yang ada di pojok kanan atas.
  • Selanjutnya klik “Pengaturan dan Privasi”.
  • Klik menu “Kelola akun”.
  • Kemudian pilih “Hapus akun”.
  • Setelah itu, Anda bisa ikuti petunjuk verifikasi yang ditunjukkan oleh Tiktok.

Apakah Akun Tiktok yang Dihapus Tidak Bisa Dipulihkan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum Anda memutuskan untuk menghapus akun Tiktok, Anda perlu mengetahui kebijakan terkait penghapusan akun Tiktok secara permanen. Ternyata, akun Tiktok yang telah dihapus masih bisa dipulihkan dengan sejumlah aturan.

Saat Anda memutuskan untuk menghapus akun Tiktok, selama 30 hari akun Anda masih belum terhapus secara permanen alias masih nonaktif, sehingga dalam jangka waktu tersebut, Anda masih bisa untuk mengaktifkannya kembali. Untuk memulihkan akun Tiktok tersebut, Anda hanya perlu login seperti biasa.

Namun, apabila dalam 30 hari akun Tiktok tidak diaktifkan kembali, akun Anda akan dihapus secara permanen. Itu artinya Anda sudah tidak bisa mengaktifkan kembali akun yang sudah dihapus.

RIZKI DEWI AYU 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Pandawara Group, Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Asal Bandung

17 menit lalu

Pandawara Ajak Bersihkan Pantai Loji Sukabumi. Instagram
Profil Pandawara Group, Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Asal Bandung

Pandawara Group sering melakukan ajakan aksi kebersihan, utamanya wilayah pantai dan daerah aliran air. Siapa sebenarnya mereka?


Situs OJK Hari Ini Sudah Bisa Diakses Kembali

54 menit lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Situs OJK Hari Ini Sudah Bisa Diakses Kembali

Setelah sempat mengalami gangguan kemarin, hari ini Sistem Layanan Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dapat diakses kembali.


Jokowi Minta Orientasi ASN Diubah agar RI Bisa Lepas dari Middle Income Trap

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan keterangan pers di Stasiun Padalarang usai menjajal Kereta Cepat Jakarta - Bandung pada Senin, 2 Oktober 2023, usai peresmian proyek Whoosh. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Minta Orientasi ASN Diubah agar RI Bisa Lepas dari Middle Income Trap

Presiden Jokowi mengatakan orientasi ASN perlu diubah jika tidak ingin masuk jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.


Ini Isi Pertemuan Luhut dan CEO Tiktok, Ada Harapan Buat TikTok Shop?

4 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Ini Isi Pertemuan Luhut dan CEO Tiktok, Ada Harapan Buat TikTok Shop?

Menteri Luhut telah bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew usai social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia. Apa isi pembicaraanny


Terpopuler: Bahlil Yakinkan Anggota DPR Rempang Eco City Tak Pakai APBN, Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Lagi

8 jam lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Terpopuler: Bahlil Yakinkan Anggota DPR Rempang Eco City Tak Pakai APBN, Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Lagi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


Situs OJK Tak Bisa Diakses

17 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Situs OJK Tak Bisa Diakses

Layanan sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami gangguan.


Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan, Begini Aturan Resminya

18 jam lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan, Begini Aturan Resminya

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 larang TikTok Shop jualan, bagaimana rincian aturannya?


IPB University Luncurkan Famlink, Aplikasi Pertama untuk Diagnostik Ketahanan Keluarga

21 jam lalu

Aplikasi Famlink inobasi dari IPB University. Dok. Ipb
IPB University Luncurkan Famlink, Aplikasi Pertama untuk Diagnostik Ketahanan Keluarga

Famlink merupakan aplikasi buatan IPB University yang menyediakan berbagai fitur, seperti penilaian mandiri ketahanan keluarga dan lainnya.


Apple App Store di Cina Dipaksa Hapus Instagram, Facebook, Twitter dan Lainnya

22 jam lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple App Store di Cina Dipaksa Hapus Instagram, Facebook, Twitter dan Lainnya

Apple App Store dilaporkan memiliki lebih dari 1.000 aplikasi asing tidak terdaftar yang akan terpengaruh oleh perubahan ini.


TikTok Shop Sudah Dilarang, Pedagang Masih Bisa Live Jualan?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
TikTok Shop Sudah Dilarang, Pedagang Masih Bisa Live Jualan?

Berdasarkan pantauan Tempo, para pedagang di TikTok Shop masih banyak yang melakukan live untuk berjualan