Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Reporter

image-gnews
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRegistrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 mulai berlangsung untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Maka dari itu, bagi calon pelajar dan orang tua harus mengetahui cara daftar PPDB Jakarta 2023 beserta persyaratannya. 

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2023

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No. e-0038 Tahun 2023 tentang pelaksanaan PPDB bersama tahun pelajaran 2023/2024, ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk tingkat SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut.

-   Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat pada 1 Juni 2022.

-   Afirmasi prioritas pertama adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Program Indonesia Pintar (PIP).

-   Afirmasi prioritas kedua, yaitu pemegang KJP Plus, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak pengemudi Transjakarta, dan anak pekerja.buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

-   Bersedia tidak mutasi selama tiga tahun dengan menyerahkan surat pernyataan bermaterai ke lembaga pendidikan tempat CPDB diterima.

-   CPDB yang lolos seleksi harus mengikuti peraturan pada satuan pendidikan.

-   Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana karakteristik konsentrasi keahlian khusus pelajar SMK.

-   Mempunyai surat keterangan tidak buta warna untuk pilihan konsentrasi tertentu (khusus SMK).

-   Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai tentang keabsahan surat tidak buta warna dari orang tua/wali (khusus SMK).

-   Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah sebelumnya juga menjadi syarat daftar PPDB Jakarta 2023.

-   Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2023. 

Jadwal Seleksi PPDB Jakarta 2023

Jadwal pelaksanaan PPDB terdiri dari sejumlah tahap dengan rincian sebagai berikut. 

1.    Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan

-   Tahap pertama: 12-13 Juni 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00:01-14:00 WIB.

-   Tahap kedua: 19-20 Juni 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00:01-14:00 WIB.

-   Tahap akhir: 3-4 Juli 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 5 Juli 2023 pukul 00:01-14:00 WIB. 

2.    Proses Seleksi

-   Tahap pertama: 12-13 Juni 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00:01-14:00 WIB.

-   Tahap kedua: 19-20 Juni 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00:01-14:00 WIB.

-   Tahap akhir: 3-4 Juli 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 5 Juli 2023 pukul 00:01-14:00 WIB. 

3.    Pengumuman

-   Tahap pertama: 14 Juni 2023 pukul 17:00 WIB.

-   Tahap kedua: 21 Juni 2023 pukul 17:00 WIB.

-   Pengumuman PPDB Jakarta 2023 tahap akhir: 5 Juli 2023 pukul 17:00 WIB. 

4.    Lapor Diri

-   Tahap pertama: 15 Juni 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00:01-14:00 WIB.

-   Tahap kedua: 22 Juni 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 23 Juni 2023 pukul 00:01-14:00 WIB.

-   Tahap akhir: 6 Juli 2023 pukul 08:00-24:00 WIB dan 7 Juli 2023 pukul 00:01-14:00 WIB. 

Cara Daftar PPDB Jakarta 2023

Masih mengutip beleid yang sama, mekanisme pendaftaran PPDB Jakarta 2023 terdiri dari beberapa tahapan, meliputi: 

1.    Pengajuan Akun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Buka alamat https://ppdb.jakarta.go.id.

-   Tekan tombol ‘Pengajuan Akun’ sesuai jenjang.

-   Isi formulir registrasi dan data kependudukan sesuai KK.

-   Pilih lokasi satuan pendidikan untuk verifikasi akun.

-   Unggah foto KK asli.

-   Cetak tanda bukti permohonan akun berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.

-   Tunggu proses verifikasi secara daring (online) oleh tim. 

2.    Cek Status Pengajuan Akun dan KK

-   Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id.

-   Tekan menu ‘Cek Status Pengajuan Akun’ sesuai masing-masing jenjang. 

3.    Aktivasi PIN atau Token

-   Masuk ke portal PPDB Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id.

-   Klik ‘Aktivasi’.

-   Ketikkan Nomor Peserta.

-   Ganti PIN/Token dengan kata sandi (password). 

4.    Pemilihan Sekolah

-   Cara daftar PPDB Jakarta 2023 dengan mengunjungi situs https://ppdb.jakarta.go.id.

-   Login menggunakan Nomor Peserta dan password.

-   Tentukan sekolah tujuan.

-   Cetak bukti pemilihan sekolah.

5.    Memantau Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2023

-   Pergi ke alamat https://ppdb.jakarta.go.id.

-   Pilih menu sesuai jenjang.

-   Tekan menu ‘Seleksi’.

-   Lihat sekolah pilihan. 

Demikian informasi mengenai cara daftar PPDB Jakarta 2023 dan persyaratannya. Pastikan CPDB memenuhi seluruh ketentuan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Daftar 20 SMA Terbaik di Jakarta Selatan Berdasarkan Nilai UTBK, Negeri Maupun Swasta

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

12 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

12 hari lalu

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia
Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Penyimpangan terbanyak dalam seleksi PPDB adalah manipulasi kartu keluarga (KK).


JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

14 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi.


Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

14 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Ada temuan mengenai berbagai tindakan koruptif dalam pelaksanaan PPDB.


Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

15 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

Irsyad Zamjani mengatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru mampu mewujudkan ekosistem sekolah berdaya.


Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

21 hari lalu

Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

Perbaikan itu diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

23 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

23 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.


Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

23 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Ombudsman memaparkan laporan permasalahan penyelenggaraan PPDB 2023 usai pengawasan pada Agustus lalu.


Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

24 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan PPDB 2023.