Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Beri Waktu 6 Bulan Sebelum Cabut Izin Operasional Kampus

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) memberikan waktu enam bulan bagi perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut secara permanen.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan apabila perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelum dicabut dipulihkan Kemendikbudristek termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," kata Lukman di Padang, Kamis, 25 Mei 2023.

Namun, jika dalam rentang waktu itu kampus tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka izin operasionalnya terpaksa dicabut. Sebelum izin operasional perguruan tinggi dicabut, Kemendikbudristek terlebih dahulu melakukan kajian. Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.

Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat maka harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbudristek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Biasanya kita tidak langsung cabut karena ada penghentian pembinaan misalnya tidak boleh menerima mahasiswa, tidak mendapatkan bantuan, tidak boleh wisuda sampai masalahnya selesai," jelas dia.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan penutupan sebuah perguruan tinggi swasta harus melalui kajian mendalam termasuk pemantauan oleh tim evaluasi kinerja dari Kemendikbudristek.

"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta harus ada kajian mendalam," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi. Belasan izin operasi kampus yang dicabut itu berdasarkan data Kemendikbud sejak Januari-Maret 2023.

Pilihan Editor: Cara Cek NIK KTP Online dan Offline untuk Melihat Masa Aktif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Studi PISA 2022: Hasil Belajar Literasi Indonesia Naik Peringkat

2 jam lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Studi PISA 2022: Hasil Belajar Literasi Indonesia Naik Peringkat

Hasil studi Programme International Student Assessment atau PISA 2022 menunjukkan bahwa peringkat hasil belajar literasi Indonesia naik 5 sampai 6 posisi dibanding PISA 2018.


Persetujuan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

10 jam lalu

Persetujuan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.


Program Ferienjob bagi Mahasiswa Indonesia Dihentikan, Ada Indikasi Pelanggaran

11 jam lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Program Ferienjob bagi Mahasiswa Indonesia Dihentikan, Ada Indikasi Pelanggaran

Kebijakan penghentian program Ferienjob ini diambil usai penemuan indikasi pelanggaran terhadap mahasiswa yang mengikuti program.


Inilah 10 Kampus Indonesia Terbaik Versi QS Asian University Ranking 2024

13 jam lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Inilah 10 Kampus Indonesia Terbaik Versi QS Asian University Ranking 2024

Peringkat kampus terbaik versi QS Asia University Ranking 2024 telah dirilis, Berikut 10 kampus Indonesia terbaik.


6 Siswa SMP Indonesia Berlaga dalam Olimpiade Sains Internasional di Thailand 2023

1 hari lalu

Enam siswa berlaga dalam The 20th International Junior Science Olympiad (IJSO) di Thailand. Dok: Pusat Prestasi Nasional.
6 Siswa SMP Indonesia Berlaga dalam Olimpiade Sains Internasional di Thailand 2023

Enam siswa jenjang SMP dan MTs dari Indonesia terbang ke Thailand untuk ikuti olimpiade sains.


Ledakan saat Misa di Universitas Filipina Selatan, 3 Orang Tewas

2 hari lalu

Dua bom meledak di Pulau Jolo, Filipina selatan, dan menewaskan 15 orang pada Senin, 24 Agustus 2020. Salah satunya adalah bom bunuh diri. Reuters
Ledakan saat Misa di Universitas Filipina Selatan, 3 Orang Tewas

Sebuah ledakan terjadi di gimnasium universitas di Filipina selatan saat Misa Katolik, menewaskan sedikitnya tiga orang


Kemendikbud Sebut Sekolah di IKN Nusantara Harus Selangkah Lebih Unggul DIbandingkan yang Lain

3 hari lalu

Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani saat mengunjungi Balikpapan dan sekolah di IKN Nusantara. Dok. Kemendikbud
Kemendikbud Sebut Sekolah di IKN Nusantara Harus Selangkah Lebih Unggul DIbandingkan yang Lain

SMP Negeri 2 Penajem Paser Utara merupakan salah satu sekolah di kawasan IKN Nusantara yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka (IKM).


Mahfud MD di Seminar Kebangsaan: Saya Bicara Politik tapi Bukan Tentang Memilih Siapa

6 hari lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan visi misi saat melakukan kampanye perdana di Desa Jaboi, Sabang, Aceh, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Mahfud MD menemui warga Desa Jaboi dengan mencanangkan program lokal unggulan untuk Aceh, program Guru Ngaji dan Program Satu Desa Satu Puskesmas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mahfud MD di Seminar Kebangsaan: Saya Bicara Politik tapi Bukan Tentang Memilih Siapa

Calon Wakil Presiden Mahfud MD menghadiri Seminar Kebangsaan di Universitas Buddhi Dharma kampus Karawaci Kota Tangerang pada Rabu 29 November 2023.


Kemendikbud Sebut Angka Partisipasi Sekolah di Indonesia Sudah Baik, Begini Rinciannya

7 hari lalu

Ilustrasi siswa yang akan memulai kegiatan belajar mengajar. (Foto: Dok. Kemdikbud)
Kemendikbud Sebut Angka Partisipasi Sekolah di Indonesia Sudah Baik, Begini Rinciannya

Makin tinggi Angka Partisipasi Sekolah berarti makin banyak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah.


Cara Cek PIP 2023 Lewat HP untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

8 hari lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mengunjungi SMKN 2 Kasiaha, Yogyakarta. Dok, Kemendikbud
Cara Cek PIP 2023 Lewat HP untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

Cara cek PIP 2023 melalui SIPINTAR https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1