Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Beri Waktu 6 Bulan Sebelum Cabut Izin Operasional Kampus

Reporter

Editor

Devy Ernis

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) memberikan waktu enam bulan bagi perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut secara permanen.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan apabila perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelum dicabut dipulihkan Kemendikbudristek termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," kata Lukman di Padang, Kamis, 25 Mei 2023.

Namun, jika dalam rentang waktu itu kampus tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka izin operasionalnya terpaksa dicabut. Sebelum izin operasional perguruan tinggi dicabut, Kemendikbudristek terlebih dahulu melakukan kajian. Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.

Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat maka harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbudristek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Biasanya kita tidak langsung cabut karena ada penghentian pembinaan misalnya tidak boleh menerima mahasiswa, tidak mendapatkan bantuan, tidak boleh wisuda sampai masalahnya selesai," jelas dia.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan penutupan sebuah perguruan tinggi swasta harus melalui kajian mendalam termasuk pemantauan oleh tim evaluasi kinerja dari Kemendikbudristek.

"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta harus ada kajian mendalam," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi. Belasan izin operasi kampus yang dicabut itu berdasarkan data Kemendikbud sejak Januari-Maret 2023.

Pilihan Editor: Cara Cek NIK KTP Online dan Offline untuk Melihat Masa Aktif

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Microsoft Luncurkan Ready4Security untuk Siapkan Pakar Keamanan Siber Indonesia

2 hari lalu

Microsoft meluncurkan Ready4Security Indonesia, sebuah program pelatihan di bidang keamanan siber yang menyasar sedikitnya 1.000 siswa dan lulusan universitas di Indonesia. (Microsoft)
Microsoft Luncurkan Ready4Security untuk Siapkan Pakar Keamanan Siber Indonesia

Microsoft berkolaborasi dengan organisasi non-profit dan institusi pendidikan di 28 negara di dunia untuk menyiapkan pakar keamanan siber.


Kemendikbudristek dan BPIP Sepakat Masukkan Lagi Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan

2 hari lalu

Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Kemendikbudristek dan BPIP Sepakat Masukkan Lagi Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan

BPIP bersama Kemdikbudristek telah sepakat untuk mengembalikan materi pendidikan Pancasila sebagai bahan ajar pokok dalam kurikulum


Inilah 5 Universitas Terbaik di Swiss, Eril Putra Ridwan Kamil Pernah Ingin Kuliah S2 di Tempat Ini

2 hari lalu

Universitas Zrich di Swiss. TEMPO/Luky Setyarini
Inilah 5 Universitas Terbaik di Swiss, Eril Putra Ridwan Kamil Pernah Ingin Kuliah S2 di Tempat Ini

Eril, anak Ridwan Kamil ke Swiss tahun lalu berencana melanjutkan kuliah S2 di universitas terkemuka di sana. Apa saja universitas terbaik di Swiss?


UI Sabet Penghargaan Peserta MBKM Terbesar, 13.078 Mahasiswa Ikuti Program

3 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
UI Sabet Penghargaan Peserta MBKM Terbesar, 13.078 Mahasiswa Ikuti Program

Tercatat sebanyak 13.078 mahasiswa UI telah mengikuti beragam program MBKM.


Cara Cek Ijazah Palsu atau Asli, Bisa Cek di Sini

5 hari lalu

Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah ijasah lulusan universitas yang dipalsukan di Polrestabes, Makassar. TEMPO/Fahmi Ali
Cara Cek Ijazah Palsu atau Asli, Bisa Cek di Sini

Kasus ijazah palsu banyak terjadi, berikut adalah cara memeriksa keaslian ijazah.


Kemendikbud Gelar Karnaval Merdeka Belajar, Libatkan 500 Pelajar dan Pelaku Seni Budaya

5 hari lalu

Karnaval Merdeka Belajar pada Hari Pendidikan Nasional 2023. Foto : Kemendikbud
Kemendikbud Gelar Karnaval Merdeka Belajar, Libatkan 500 Pelajar dan Pelaku Seni Budaya

Kegiatan ini diselenggarakan Kemendikbud dalam rangka rangkaian puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional 2023.


Ada Jual Beli Ijazah di Kampus, Kemendikbud Tutup Sejumlah Perguruan Tinggi

7 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Ada Jual Beli Ijazah di Kampus, Kemendikbud Tutup Sejumlah Perguruan Tinggi

Sebanyak 17 perguruan tinggi ditutup. Penutupan itu dilakukan salah satunya karena ditemukan adanya jual beli ijazah.


Program Wirausaha Merdeka Dibuka hingga Juni 2023, Mahasiswa Segera Daftar

8 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Program Wirausaha Merdeka Dibuka hingga Juni 2023, Mahasiswa Segera Daftar

Program Wirausaha Merdeka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program kewirausahaan selama satu semester.


5 Kursus Paling Diminati di Kemendikbud untuk Tingkatkan Peluang Kerja

9 hari lalu

Peserta mengikuti kompetisi merapikan dan menata tempat tidur di GOR Indoor Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Februari 2023. Kompetisi yang diselenggarakan Badan Pimpinan Cabang (BPC) Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Bogor tersebut diikuti 62 peserta dari wilayah Jabodetabek yang bertujuan meningkatkan kemampuan serta keahlian peserta sekaligus membangkitkan kembali geliat industri pariwisata dan perhotelan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
5 Kursus Paling Diminati di Kemendikbud untuk Tingkatkan Peluang Kerja

Pendidikan nonformal turut meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia di Indonesia, khususnya di lembaga kursus dan pelatihan (LKP.


Dirjen Dikti Kemendikbud Pantau UTBK 2023 di Kampus UI

9 hari lalu

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Prof.Nizam (tengah baju biru) ketika memberikan keterangan kepada wartawan.(ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Dirjen Dikti Kemendikbud Pantau UTBK 2023 di Kampus UI

Nizam meninjau UTBK UI di Lab A Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) serta ruang LC 203 Gedung C Rumpun Ilmu Kesehatan UI.