TEMPO.CO, Tangerang - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan dan memperpanjang Surat Keputusan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 218 Tahun 2023 yang dirilis oleh Kemenkominfo dan dibacakan pada pertemuan yang dilaksanakan oleh Kemenkominfo dan PANDI di Tangerang pada Kamis, 25 Mei 2023.
Dalam sambutannya, Teguh Arifiyadi selaku Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyatakan bahwa dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.
“Dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan, Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. Bahkan SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” tutur Teguh dalam keterangan tertulisnya.
“SK Nomor 218 Tahun 2023 ini memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu. SK ini dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo RI terhadap PANDI pada Agustus-November 2022 yang lalu,” lanjut Teguh.
John Sihar Simanjuntak selaku Ketua PANDI mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut. “Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini. Kami berharap ke depannya komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI selama ini dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sehingga ke depannya nama domain Indonesia, khususnya top level domain .id, diharapkan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan nama domain lainnya,” ujarnya.
John menambahkan bahwa PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai registri nama domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder. “Peran PANDI sebagai registri tentunya tidak akan lepas dari berbagai stakeholder khususnya stakeholder internet yang ada di Indonesia, terlebih PANDI juga ke depannya juga berupaya untuk membentuk second level domain (SLD) baru dan generic top-level domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi registri kelas dunia,” jelas John.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.