TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan hak dan fasilitas bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
“Berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi yang izinnya dicabut tetapi pemerintah tetap melindungi,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam dilansir dari Antara pada Kamis, 8 Juni 2023.
Nizam mengatakan jika berdasarkan peraturan maka pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi.
Di sisi lain, kata Nizam, dalam hal ini pemerintah melalui Kemendikbudristek tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi, mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan haknya.
Nizam menuturkan mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
Mahasiswa, kata dia, juga bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah dengan mentransfer nilai dan SKS yang sudah diperoleh sebelumnya.
“Bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) maka LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” ujar Nizam.
Sebelumnya Kemendikbud mencabut izin operasional 23 PTS yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, serta melakukan praktik jual beli ijazah.
Selain itu pelanggaran berat ini juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
Pilihan Editor: ITB Tak Bekukan Aksantara, UKM yang Diikuti Mahasiswanya yang Meninggal Saat Uji Terbang UAV