Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal PPDB, Kemendikbud Singgung Pengawasan dan Sosialisasi Lemah di Tingkat Daerah

image-gnews
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki keluhan pendaftaran sekolah anaknya di Posko Pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMK di SMK Negeri 27 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Posko tersebut menjadi pusat pelayanan segala keluhan para orangtua terkait PPDB, di antaranya permasalahan nomor induk kependudukan (NIK), perbedaan data, hingga kesulitan mengunggah dokumen. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki keluhan pendaftaran sekolah anaknya di Posko Pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMK di SMK Negeri 27 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Posko tersebut menjadi pusat pelayanan segala keluhan para orangtua terkait PPDB, di antaranya permasalahan nomor induk kependudukan (NIK), perbedaan data, hingga kesulitan mengunggah dokumen. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menggarisbawahi kurangnya pengawasan dan sosialisasi di tingkat daerah terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam kesempatan itu, Chatarina mengatakan bahwa temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek atas pelanggaran yang terjadi selama proses PPDB merupakan pelanggaran atas prinsip kebijakan yaitu objektif, transparan dan akuntabel. Menurut dia, pemerintah daerah tidak melihat prinsip-prinsip tersebut sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.

“Di dalam mekanisme pengawasan, kami melihat juga bahwa ada kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” kata Chatarina. “Jadi ketika ada permasalahan dan kami turun, inspektorat daerah juga tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud Zonasi ada empat jalur.”

Menurut Chatarina, hal itu juga menjadi PR untuk kementerian agar ketika turun ke lapangan harus bersama inspektorat daerah. Pelanggaran atas suatu regulasi, ia sebut terjadi karena lemahnya pengawasan.

Chatarina menyampaikan bahwa sebenarnya kebijakan empat jalur PPDB dimulai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 untuk tahun ajaran 2018, yang mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan agar pemerintah daerah bisa mempersiapkan dengan lebih baik lagi. “Sehingga kami melihat bahwa dari masalah-masalah tersebut sebenernya muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur,” kata dia. 

Jalur yang dimaksud adalah jalur prestasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan zonasi. Setiap tahunnya sejak berlaku, PPDB jalur zonasi selalu menimbulkan persoalan, seperti manipulasi data atau jual beli kursi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena PPDB empat jalur dilaksanakan melalui sistem online, menurut Chatarina, maka timbul kegaduhan karena masyarakat tahu akan banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh orang tua siswa dan guru dengan adanya pungutan liar dan sebagainya.

Chatarina mengatakan Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah sudah melaksanakan sosialisasi setiap tahun terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Namun diakui juga bahwa sosialisasi belum berjalan maksimal oleh dinas pendidikan dan inspektorat daerah.

"Tetapi sekali lagi, ini yang masih menjadi PR karena belum semua dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Chatarina.

Pilihan Editor: Serba Serbi PPDB, Sekolah Swasta Juga Patut Jadi Pilihan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

1 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

Lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan akan menggantikan guru pensiun untuk mengubah paradigma pendidikan.


Kemendikbud Sebut Formasi PPPK Guru 2023 Belum Cukupi Kebutuhan Daerah

1 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Kemendikbud Sebut Formasi PPPK Guru 2023 Belum Cukupi Kebutuhan Daerah

Dengan jumlah formasi PPPK tersebut masih banyak kebutuhan guru yang belum terpenuhi, utamanya di sekolah negeri.


AMI Awards 2023 Diramaikan Musisi Baru, Kemendikbudristek Beri Dukungan Penuh

2 hari lalu

Konferensi pers AMI Awards 2023 di The Lounge XXI Plaza Senayan, Kamis 21 September 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
AMI Awards 2023 Diramaikan Musisi Baru, Kemendikbudristek Beri Dukungan Penuh

Kemendikbudristek berharap musik Indonesia menjadi tuan rumah di negara sendiri dengan semakin banyak talenta muda yang masuk nominasi AMI Awards 2023


Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

2 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

Pasca putusan MK yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud-ristek, Nur Syarifah mengingatkan ada 3 potensi permasalahan yang muncul.


Kemendikbudristek: Magang dan Studi Independen Jadi Tiket Emas Mahasiswa

4 hari lalu

Mahasiswa ITB STIKOM Bali yang melanjutkan kuliah sambil magang di China University of Technology Taipei, Taiwan, saat acara pelepasan di Denpasar, Jumat 28 April 2023. ANTARA/HO-ITB STIKOM Bali.
Kemendikbudristek: Magang dan Studi Independen Jadi Tiket Emas Mahasiswa

Kemendikbudristek Wachyu Hari Haji mengatakan, program magang dan studi independen bisa memberikan tiket emas menuju dunia kerja bagi mahasiswa.


Kemendikbud Jelaskan Penyebab Kebakaran Museum Nasional, Bukan dari Dalam Gedung

5 hari lalu

Halaman depan Museum Nasional yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu, 17 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kemendikbud Jelaskan Penyebab Kebakaran Museum Nasional, Bukan dari Dalam Gedung

Kemendikbud mengklaim bahwa proses evakuasi artefak yang terdampak kebakaran Museum Nasional berjalan lancar.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Non-ASN Kemendikbudristek

5 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Non-ASN Kemendikbudristek

Santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan yang diserahkan sebesar Rp434 juta.


Pendaftaran Apresiasi GTK 2023 Masih Dibuka, Simak Tips Bikin Karya dari Peraih Guru Inspiratif

6 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran Apresiasi GTK 2023 Masih Dibuka, Simak Tips Bikin Karya dari Peraih Guru Inspiratif

Apresiasi GTK merupakan upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada GTK yang telah memberikan layanan pendidikan dengan baik.


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

7 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemda Harus Buat Satgas

7 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemda Harus Buat Satgas

Irjen Kemendikbudristek menegaskan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah kekerasan di sekolah.