Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nadiem Makarim Rilis Peraturan Baru tentang Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

image-gnews
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25. Dok. Kemendikbud
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25. Dok. Kemendikbud
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini pun akan menjadi payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi.

"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," kata Nadiem di acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 yang disiarkan di kanal YouTube Kemdikbud, Senin, 7 Agustus 2023.

Nadiem menyebut regulasi ini telah digodok selama beberapa tahun terakhir dengan melibatkan beberapa pihak untuk dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Di peraturan sebelumnya, pencegahan dan penanganan kekerasan yang diatur hanyalah untuk peserta didik. Pembaruan peraturan ini memperluas sasaran hingga mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

Terlebih lagi, Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan secara lebih rinci bentuk-bentuk kekerasan, yaitu fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi. 

Pembentukan tim penanganan kekerasan dan mekanisme pencegahan pun diatur dengan lebih jelas dan terstruktur. Mekanisme dijalankan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah dan Kemendikbudristek dengan tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban dan mendukung pemulihan.

Selain itu, Permendikbudristek ini memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan. "Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” kata Nadiem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satuan pendidikan pun diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas).

“TPPK dan satgas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani,” kata Nadiem.

Jika ada laporan kekerasan, TPPK dan satgas harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban. Sedangkan, sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Nadiem menyebut Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. 

Pilihan Editor: Catatan FSGI Soal Kasus Perundungan di Sekolah, Korban dan Pelaku Didominasi Peserta Didik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar dari Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Minta Orang Dewasa Waspadai Bibit Perilaku Kekerasan Anak

9 jam lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Belajar dari Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Minta Orang Dewasa Waspadai Bibit Perilaku Kekerasan Anak

Bibit perilaku kekerasan anak perlu diwaspadai sejak dini. Kata KPAI, orang dewasa memiliki fungsi penting dalam mendidik anak sejak dini.


Kemendikbudristek Tepis Tudingan Tingkat Literasi Masyarakat Indonesia Rendah

12 jam lalu

Pengunjung memilih buku yang dijual dalam bazar buku Big Bad Wolf 2022 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Ahad, 27 November 2022. Pameran yang berlangsung hingga 5 Desember 2022 tersebut menghadirkan 50.000 judul buku baru dengan tujuan meningkatkan literasi serta budaya gemar membaca masyarakat. ANTARA/Fauzan
Kemendikbudristek Tepis Tudingan Tingkat Literasi Masyarakat Indonesia Rendah

Kemendikbudristek menepis adanya tudingan yang menyatakan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia rendah.


Kasus Perundungan di Sekolah, Pj Gubernur DKI Ingatkan Soal Sanksi Kepsek dan Pengawasan

18 jam lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Kasus Perundungan di Sekolah, Pj Gubernur DKI Ingatkan Soal Sanksi Kepsek dan Pengawasan

Untuk mencegah perundungan di sekolah, PJ Gubernur DKI telah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta.


Hamil Tanpa Suami, Wanita India Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

20 jam lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Hamil Tanpa Suami, Wanita India Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

Wanita muda di India dalam kondisi kritis akibat dibakar oleh ibunya karena hamil tanpa suami.


Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak

Fenomena perundungan siswa SMP di Cilacap tidak bisa ditoleransi. KPAI mendorong adanya gerakan untuk tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak.


Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Tidak Bisa Ditoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Tidak Bisa Ditoleransi

KPAI tidak mentoleransi tindak perundungan. Pihaknya meminta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.


Heru Budi Sanksi Kepala Sekolah jika Terjadi Bullying: Bertahap

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sanksi Kepala Sekolah jika Terjadi Bullying: Bertahap

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap kepala sekolah apabila terjadi perundungan (bullying).


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


Dinas Pendidikan DKI Serahkan Kasus Anak SD Tewas Terjatuh di Sekolah ke Polisi

1 hari lalu

Penampakan sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) anak SDN 06 Pesanggrahan jatuh dari lantai 4, Rabu 27 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Dinas Pendidikan DKI Serahkan Kasus Anak SD Tewas Terjatuh di Sekolah ke Polisi

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI juga menolak menjawab ihwal indikasi perundungan yang dialami anak SD tewas terjatuh dari lantai 4 sekolah.


Inilah Hukuman Pelaku Perundungan dalam UU Perlindungan Anak

2 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Inilah Hukuman Pelaku Perundungan dalam UU Perlindungan Anak

Anak-anak kini semakin rentan menjadi korban perundungan, bahkan di sekolah. Lantas, apa saja kategori perundungan pada anak dan soa hukumannya?