TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini pun akan menjadi payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi.
"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," kata Nadiem di acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 yang disiarkan di kanal YouTube Kemdikbud, Senin, 7 Agustus 2023.
Nadiem menyebut regulasi ini telah digodok selama beberapa tahun terakhir dengan melibatkan beberapa pihak untuk dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Di peraturan sebelumnya, pencegahan dan penanganan kekerasan yang diatur hanyalah untuk peserta didik. Pembaruan peraturan ini memperluas sasaran hingga mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
Terlebih lagi, Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan secara lebih rinci bentuk-bentuk kekerasan, yaitu fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.
Pembentukan tim penanganan kekerasan dan mekanisme pencegahan pun diatur dengan lebih jelas dan terstruktur. Mekanisme dijalankan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah dan Kemendikbudristek dengan tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban dan mendukung pemulihan.
Selain itu, Permendikbudristek ini memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan. "Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” kata Nadiem.
Satuan pendidikan pun diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas).
“TPPK dan satgas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani,” kata Nadiem.
Jika ada laporan kekerasan, TPPK dan satgas harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban. Sedangkan, sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.
Nadiem menyebut Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.
Pilihan Editor: Catatan FSGI Soal Kasus Perundungan di Sekolah, Korban dan Pelaku Didominasi Peserta Didik