Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendikbud Baru PPKSP, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kekerasan di Sekolah

image-gnews
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25. Dok. Kemendikbud
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25. Dok. Kemendikbud
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meneken peraturan baru untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu lewat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbud baru itu menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015.

"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Di peraturan sebelumnya, pencegahan dan penanganan kekerasan yang diatur hanyalah untuk peserta didik. Pembaruan peraturan ini memperluas sasaran hingga mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

Terlebih lagi, Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan secara lebih rinci bentuk-bentuk kekerasan, yaitu fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi. Pembentukan tim penanganan kekerasan dan mekanisme pencegahan pun diatur dengan lebih jelas dan terstruktur.

Permendikbud baru ini juga memuat mengenai tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban dan mendukung pemulihan. Tepatnya, langkah-langkah ini dijabarkan dalam bab kelima Permendikbudristek tentang tata cara penanganan kekerasan.

Langkah-langkah tersebut terdiri dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan pemulihan.

Lima langkah penanganan kekerasan itu dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), pemerintah daerah melalui satuan tugas dan kementerian melalui kelompok kerja khusus. Ketiga elemen tersebut akan saling berhubungan dalam melakukan penanganan.

Dalam hal TPPK tidak melaksanakan penanganan kekerasan, satgas akan memberi peringatan dan melakukan penanganan sendiri jika satgas tak kunjung menangani. Sedangkan, penanganan oleh pemerintah melalui pokja dilakukan saat satgas tidak menjalankan tugasnya dalam menangani kasus. Jika terjadi, kementerian dapat merekomendasikan sanksi kepada dinas pendidikan atau kepala daerah.

Pendampingan

Sebelum ke tahap penerimaan laporan, ketiga elemen yaitu satuan pendidikan, pemerintah daerah dan kementerian dapat memberikan pendampingan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus.

Pendampingan difasilitasi oleh TPPK berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani dan/atau layanan pendampingan lain.

Penerimaan Laporan

Jika ada dugaan kekerasan di satuan pendidikan, laporan dapat disampaikan kepada TPPK, satgas, pemerintah daerah dan/atau kementerian. Ada berbagai cara laporan dapat disampaikan, yaitu secara langsung, tidak langsung, atau bentuk penyampaian lain yang memudahkan pelapor.

Laporan secara tidak langsung bisa melalui surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, atau surat elektronik. Setelah menerima laporan, elemen-elemen yang ditugaskan menangani kekerasan akan memfasilitasi berbagai kebutuhan, yaitu keamanan korban dan saksi, bantuan pendampingan psikis dan keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan korban dan saksi.

Pemeriksaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menerima laporan, TPPK atau satgas memanggil pelapor/korban, saksi dan terlapor melalui surat tertulis maupun secara lisan. Sesudah itu, akan dilakukan pemeriksaan dugaan yang diselesaikan maksimal 30 hari kerja sejak permintaan keterangan dari pelapor/korban. Pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara.

Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi

Usai pemeriksaan, TPPK dan satgas akan menyusun kesimpulan dan rekomendasi sebagai bagian dari laporan hasil pemeriksaan. Kesimpulan dapat memuat informasi terbukti atau tidak terbukti adanya kekerasan.

Dalam hal terbukti adanya kekerasan, rekomendasi akan berupa sanksi administratif kepada pelaku, pemulihan korban/pelapor dan/atau saksi jika dibutuhkan dan tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan. Sedangkan, dalam hal tidak terbukti adanya kekerasan, rekomendasi memuat tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan pemulihan nama baik terlapor.

Laporan hasil pemeriksaan ini kemudian disampaikan TPPK atau satgas kepada kepala satuan pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan.

Tindak Lanjut Laporan

Kepala satuan pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan maksimal lima hari kerja dengan menerbitkan keputusan. Keputusan tersebut akan memuat pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor jika terbukti adanya kekerasan, atau pemulihan nama baik terlapor jika tidak terbukti.

Tingkat sanksi administratif yang diberikan dapat bersifat ringan, sedang, atau berat. Sanksi ringan dapat berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan. Sanksi sedang terdiri atas pengurangan hak atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan.

Sementara itu, sanksi berat bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN berupa  pemutusan hubungan kerja. Sanksi ini merupakan upaya terakhir yang hanya diberikan dalam kondisi tertentu.

Kondisi pertama adalah kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat. Kondisi lainnya adalah terlapor melakukan kekerasan minimal tiga kali dalam masa jabatannya, yang menyebabkan luka fisik atau dampak psikologis ringan.

Permendikbudristek PPKSP juga mengatur pengajuan keberatan atas laporan, yang bisa diajukan oleh korban atau pelaku maksimal 30 hari sejak putusan diterima.

Pemulihan

Setelah melalui rangkaian proses sampai tindak lanjut, selanjutnya akan dilakukan pemulihan. Tahap ini diawali dengan identifikasi dampak psikis, fisik, proses pembelajaran, dan pekerjaan yang dialami korban, saksi, dan pelaku peserta didik berusia anak sejak tindakan kekerasan dilaporkan. Layanan pemulihan terhadap korban, saksi, dan pelaku peserta didik berusia anak dilaksanakan oleh TPPK dan satgas, difasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Catatan FSGI Soal Kasus Perundungan di Sekolah, Korban dan Pelaku Didominasi Peserta Didik

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Rektor Baru Unsri, Kawal Status PTN-BH Plus 10 Terobosan Merdeka Belajar

23 jam lalu

Kampus Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. TEMPO/Parliza Hendrawan
Janji Rektor Baru Unsri, Kawal Status PTN-BH Plus 10 Terobosan Merdeka Belajar

Rektor Universitas Sriwijaya atau Unsri Palembang, Sumatera Selatan Taufiq Marwa yang dilantik Senin lalu, menyatakan siap bekerja.


Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

2 hari lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

Kapolres Kota Tangerang tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang Pasar Kutabumi ini akan terus bertambah.


Kasus Pembunuhan Melonjak di Kosta Rika, Rekor Tahun Paling Mematikan

5 hari lalu

Orang-orang tampil di depan sosok
Kasus Pembunuhan Melonjak di Kosta Rika, Rekor Tahun Paling Mematikan

Kosta Rika mengalami tahun paling mematikan di 2023, mencatat lebih dari 656 kasus pembunuhan.


Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Rp900 M untuk Atasi Kekerasan di Haiti

5 hari lalu

Orang-orang membawa mayat seorang wanita yang terbunuh dalam aksi protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry setelah berminggu-minggu alami kekurangan bahan pangan dan krisis kemanusiaan, di Port-au-Prince, Haiti 10 Oktober 2022. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Rp900 M untuk Atasi Kekerasan di Haiti

Amerika Serikat akan menyumbang USD 65 juta untuk mengatasi masalah kekerasan geng di Haiti dan mendesak PBB untuk kirim bantuan.


Kemendikbudristek Ungkap Alasan Megawati Kunjungi Museum Nasional Usai Kebakaran

7 hari lalu

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (kedua kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim (keempat kanan) saat melakukan kunjungan ke Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Megawati menyampaikan bahwa menghormati penyelidikan yang sedang berlangsung atas kebakaran yang terjadi di tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah hingga meminta fasilitas dan keamanan museum diperbaiki dan ditingkatkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kemendikbudristek Ungkap Alasan Megawati Kunjungi Museum Nasional Usai Kebakaran

Megawati datang ke Museum Nasional didampingi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.


Nadiem Makarim Dorong Perbaikan Manajemen Museum Nasional usai Kebakaran

8 hari lalu

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (kedua kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim (keempat kanan) saat melakukan kunjungan ke Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Megawati menyampaikan bahwa menghormati penyelidikan yang sedang berlangsung atas kebakaran yang terjadi di tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah hingga meminta fasilitas dan keamanan museum diperbaiki dan ditingkatkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Nadiem Makarim Dorong Perbaikan Manajemen Museum Nasional usai Kebakaran

Nadiem Makarim memberi arahan agar Museum Nasional berbenah pascakebakaran.


Nadiem Makarim Ingin Mahasiswa Ikut Kegiatan Asah Minat, Bakat, dan Kepemimpinan

9 hari lalu

(paling kiri dan kanan) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim beserta istri, Franka Franklin bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana. Foto: Instagram/@nadiemmakarim
Nadiem Makarim Ingin Mahasiswa Ikut Kegiatan Asah Minat, Bakat, dan Kepemimpinan

Nadiem Makarim meminta kepada para mahasiswa untuk bisa terlibat beragam aktivitas yang mampu mengasah minat, bakat, kepemimpinan dan kepedulian.


Kunjungi SMKN 2 Kasihan, Nadiem Makarim: Praktiknya Sejalan dengan Merdeka Belajar

9 hari lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mengunjungi SMKN 2 Kasiaha, Yogyakarta. Dok, Kemendikbud
Kunjungi SMKN 2 Kasihan, Nadiem Makarim: Praktiknya Sejalan dengan Merdeka Belajar

Nadiem Makarim menyebut maestro biola Idris Sardi adalah salah satu musisi sukses jebolan SMKN 2 Kasihan yang juga merupakan siswa angkatan pertama.


Terkini: Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Asuransi, INFID Kecam Kekerasan Warga Pulau Rempang

11 hari lalu

Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan  total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Asuransi, INFID Kecam Kekerasan Warga Pulau Rempang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menjamin penumpang peserta uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan asuransi.


Kekerasan terhadap Warga Pulau Rempang Dikecam, INFID Nilai Pemerintah Membela Investasi di Atas HAM

11 hari lalu

Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Mereka meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat serta meminta aparat keamanan untuk tidak bertindak represif terhadap masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kekerasan terhadap Warga Pulau Rempang Dikecam, INFID Nilai Pemerintah Membela Investasi di Atas HAM

INFID mengecam keras tindakan represif yang terjadi terhadap warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.