“Intel telah melakukan pelanggaran hak jutaan konsumen komputer Eropa, dengan secara sengaja bertindak mencegah kompetitornya memasuki pasar chip komputer Eropa selama bertahun-tahun,” ujar Neelie Kroes, komisioner di Dewan Antimonopoli Uni Eropa.
Antara Oktober 2002 sampai Desember 2007, Intel telah menguasai 70 persen pasar chip prosesor X86 CPU di Eropa. Komisi menemukan selama periode ini, setidaknya Intel telah melakukan dua praktek monopoli dengan cara, pertama, memberikan diskon besar secara tersembunyi kepada para pengusaha pabrik perakitan komputer agar hanya membeli atau menggunakan chip Intel x86 CPU bagi produksi perakitan komputer mereka. Praktek ini, termasuk memberikan bayaran kepada para distributor penjualan prosesor agar hanya menjual chip Intel x86 CPUs, dan menolak menjual processor AMD. Praktek monopoli kedua, Intel memberikan bayaran kepada pabrik perakitan komputer agar menunda peluncuran komputer baru dengan chip AMD atau membatasi penjualan komputer AMD.
Menurut komisi, pasar Eropa kini merupakan 30 persen dari 22 miliar Euro pasar chip x86 CPU secara global. Arsitektur prosesor x86 CPU merupakan prosesor utama yang digunakan komputer-komputer dekstop yang kini menguasai pasar, seperti komputer pentium dalam berbagai spesifikasi yang Anda gunakan kini, kebanyakan menggunakan platform prosesor ini. Di pasar prosesor secara global, Intel mendominasi pasar sekitar 80 persen dan bersaing dengan merk AMD yang kurang populer. Demikian juga posisi pasar komputer di Indonesia.
Dalam statemen resminya, Rabu (13/5), pihak Intel menyatakan tak percaya bahwa manajemen bisnisnya telah melanggar Undang-undang Bisnis Eropa, dan mengatakan akan mengajukan banding atas sanksi ini. “Kami percaya keputusan ini keliru dan mengabaikan kenyataan tentang lebih tingginya kualitas prosesor kami di persaingan pasar, yang unggul dalam inovasi, perbaikan kualitas produk terus-menerus, dan harga kami yang rendah. Produk kami benar-benar merupakan keuntungan bagi para konsumen. Intel akan memohon untuk meninjau ulang keputusan ini,” ujar Paul Otellini, Direktur Eksekutif Intel. “Intel tidak pernah menjual barang dibawah harga,” tambah Otellini.
Sedangkan dari pihak AMD menyambut keputusan Komisi Antimonopoli Uni Eropa ini. “Dengan keputusan ini, industri komputer akan diuntungkan dan akhir dari monopoli Intel akan menurunkan biaya dan konsumen akan lebih termanjakan dengan pilihan yang lebih beragam, baik pada harga, kualitas maupun inovasi,” ujar Tom McCoy, wakil presiden eksekutif AMD.
ZDNET l WAHYUANA