TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengumumkan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap II 2023. Jumlah mahasiswa yang ditargetkan akan menjadi penerima beasiswa ini mencapai 15.153 orang.
KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa dari perguruan tinggi. Baik itu dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Penerima bantuan akan dibiayai penuh melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Benefit KJMU
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN/PTS
2. Biaya pendukung operasional berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Total biaya pendukung personal sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.
Persyaratan Mendaftar KJMU
Melansir laman Kartu Jakarta Pintar (KJP) Jakarta, calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan.
1. Persyaratan umum:
• Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah
• Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Persyaratan Khusus:
• Calon mahasiswa dan mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
• Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
• Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan
• Maksimal semester 2.
Berkas persyaratan KJMU
Persiapkan berkas-berkas berikut ini sebelum melakukan pendaftaran KJMU
1. Form Kelengkapan Data (ada di menu Download)
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
• Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (ada di menu Download)
• Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3 (ada di menu Download)
•Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan (ada di menu Download)
•Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
•Laporan Pertanggungjawaban 1 semester
•Fotokopi KTP
•Fotokopi KK
•Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Dengan catatan, apabila merupakan pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, perlu melengkapi dokumen tambahan, yakni fotokopi KJP dan fotokopi Buku Tabungan KJP.
Linimasa pendaftaran KJMU
Pendaftaran dan verifikasi ulang: 18 September - 2 Oktober 2023
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah: 2 - 6 Oktober 2023
Pengumuman calon penerima: 9 - 13 Oktober 2023
Verifikasi dan persetujuan kepala dinas pendidikan: 16 - 17 Oktober 2023
Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 18 - 31 Oktober 2023
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman KJP Jakarta. Informasi lainnya juga tersedia di akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pilihan Editor: BRILiaN Scholarship 2023 Telah Dibuka, Ada Kesempatan Berkarir di BRI