Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi PPPK Guru 2023 Tak Sama dengan Tahun Lalu, Simak Perbedaannya

image-gnews
Sejumlah peserta mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Sejumlah peserta mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023 telah dibuka sejak 20 September lalu. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam seleksi PPPK Guru tahun ini, dibandingkan dengan seleksi tahun kemarin. 

Pada tahun sebelumnya, pendaftaran untuk PPPK JF Guru melalui pranala pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tahun ini, seleksi PPPK dilaksanakan secara bersama-sama dengan seluruh lembaga atau instansi yang membuka formasi PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pun meminta seluruh guru honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK JF Guru 2023 untuk membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Tahun ini berbeda, semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” ujarnya, melansir situs gtk.kemdikbud.

Pembuatan akun baru dilakukan agar data jumlah guru honorer diperbarui. Pertimbangannya, mengingat tentu ada guru honorer yang mengundurkan diri, meninggal atau pindah kerja.

Meskipun diharuskan membuat akun baru, namun para guru prioritas pertama atau P1 tak akan menjalani tes lagi. Mereka hanya tinggal menunggu penempatan, bersama dengan sekitar 3 ribu orang P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. 

“Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” kata Nunuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk guru P2 dan P3, mereka akan menjalani tes dengan sistem Situational Judgement Test (SJT). “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT (Computer Assisted Test) BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” kata Nunuk.

Sementara itu, pelamar kebutuhan umum atau P4 akan menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural dan wawancara. Pelamar besertifikat pendidik akan diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Perbedaan lain yang menurut Nunuk perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK 2023 adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru menerima hasil seleksi. “Usai ujian, langsung pengumuman. Tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” kata dia.

Terakhir, Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2, P3 dan P4 mempunyai peluang yang sama untuk diterima sebagai guru PPPK dalam seleksi tahun ini.

Pilihan Editor: Formasi PPPK Guru 2023 akan Akomodir Pelamar P1, Begini Rinciannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

Pemerintah membuat sistem penggajian baru untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Penggajian baru itu akan menggunakan skema single salary.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?


Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

4 hari lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

Pemerintah menyusun skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.


Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

5 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

Kemenpan RB menyebut pemahaman masyarakat mengenai istilah single salary pada skema gaji ASN yang baru, kurang tepat.


Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Pembahasan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama praktisi di bidang teknologi di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

Skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan akan diterapkan pada 2025. Lantas, sudah sampai mana tahap persiapannya?


Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

5 hari lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

Kemenpan RB menyebut, skema gaji ASN yang sedang digodok baru bisa diterapkan pada 2025. Mengapa?


Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

Kemenpan RB mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian ASN.


Honorer Bisa Langsung Menjadi PPPK, Ini Syaratnya

5 hari lalu

Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Non-Nakes (FKHN) menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah menerbitkan peraturan khusus agar tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Honorer Bisa Langsung Menjadi PPPK, Ini Syaratnya

Tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi. Ini syaratnya.


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

6 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Terkini: Gaji ASN Bakal Setara dengan Pegawai BUMN, Harta Kekayaan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang yang Ruang Kerjanya Disegel KPK

14 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terkini: Gaji ASN Bakal Setara dengan Pegawai BUMN, Harta Kekayaan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang yang Ruang Kerjanya Disegel KPK

Pemerintah saat ini disebut-sebut tengah menyiapkan sistem perbaikan kesejahteraan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).