TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023 telah dibuka sejak 20 September lalu. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam seleksi PPPK Guru tahun ini, dibandingkan dengan seleksi tahun kemarin.
Pada tahun sebelumnya, pendaftaran untuk PPPK JF Guru melalui pranala pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tahun ini, seleksi PPPK dilaksanakan secara bersama-sama dengan seluruh lembaga atau instansi yang membuka formasi PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pun meminta seluruh guru honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK JF Guru 2023 untuk membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Tahun ini berbeda, semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” ujarnya, melansir situs gtk.kemdikbud.
Pembuatan akun baru dilakukan agar data jumlah guru honorer diperbarui. Pertimbangannya, mengingat tentu ada guru honorer yang mengundurkan diri, meninggal atau pindah kerja.
Meskipun diharuskan membuat akun baru, namun para guru prioritas pertama atau P1 tak akan menjalani tes lagi. Mereka hanya tinggal menunggu penempatan, bersama dengan sekitar 3 ribu orang P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.
“Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” kata Nunuk.
Sedangkan untuk guru P2 dan P3, mereka akan menjalani tes dengan sistem Situational Judgement Test (SJT). “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT (Computer Assisted Test) BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” kata Nunuk.
Sementara itu, pelamar kebutuhan umum atau P4 akan menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural dan wawancara. Pelamar besertifikat pendidik akan diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Perbedaan lain yang menurut Nunuk perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK 2023 adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru menerima hasil seleksi. “Usai ujian, langsung pengumuman. Tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” kata dia.
Terakhir, Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2, P3 dan P4 mempunyai peluang yang sama untuk diterima sebagai guru PPPK dalam seleksi tahun ini.
Pilihan Editor: Formasi PPPK Guru 2023 akan Akomodir Pelamar P1, Begini Rinciannya