TEMPO.CO, Garut - Ribuan guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD setempat, Kamis, 22 Februari 2024. Mereka menuntut kejelasan nasib guru honor pasca-pengesahan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara.
Dalam UU ASN dijelaskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan menerima atau mengangkat pegawai honorer. Aparat pemerintah hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2025 nanti.
"Kami minta pemerintah daerah untuk mengangkat guru honor sebelum Desember tahun ini," ujar Mamul Avul Fatih, Wakil Ketua Paguyuban Guru Honorer Garut, di tengah aksi.
Menurut dia, jumlah guru honorer di Garut mencapai 2.000 orang. Mereka telah lolos mengikuti seleksi calon pegawai PPPK namun belum juga dilakukan pengangkatan karena terbatasnya kuota dari Pemerintah Daerah Garut.
Mamul menyebut kuota tahun ini yang hanya untuk 600 orang. "Bagaimana dengan yang lainnya?" kata dia sambil menambahkan, "Apalagi sekitar 500 guru usianya sudah mencapai 50 tahun, jangan sampai baru diangkat pegawai sudah pensiun."
Para guru yang melakukan aksi turun ke jalan ini kebanyakan berasal dari tenaga pengajar di Sekolah Dasar Negeri. Mereka mengaku telah lama mengabdi dengan gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 200 ribu setiap bulannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengaku tidak dapat berbuat banyak atas nasib para guru honorer. Alasannya, pemerintah daerah tidak mampu untuk membayar gaji para guru honorer bila semuanya diangkat menjadi ASN atau pegawai PPPK.
Nurdin berjanji akan berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Hari Senin saya akan berkonsultasi ke Kementerian," kata dia di haapan ribuan peserta demonstrasi.
Tak hanya itu, Nurdin juga menyatakan akan mengunjungi Kementerian Keuangan. Dia mengungkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut pun saat ini kesulitan untuk membayar gaji tenaga honorer yang telah diangkat menjadi pegawai ASN.
Pilihan Editor: BMKG Menolak Istilah Tornado untuk Puting Beliung di Rancaekek, Kenapa?