Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Apa Saja Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa Baru, Ada Uang Pangkal Hingga UKT

image-gnews
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum memulai perkuliahan, perlu untuk lebih dari sekadar mengenal jurusan dan universitas yang diincar. Calon mahasiswa baru juga harus memahami biaya kuliah yang akan dikeluarkan agar dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial . Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui berbagai jenis biaya kuliah serta rincian biaya di beberapa universitas di Indonesia.

Dilansir dari halo-snpmb.bppp.kemendikbud.go.id, jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2024 ada 3 (tiga) macam, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), Seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT), dan, seleksi secara mandiri oleh PTN

Uang pangkal

Dilansir dari quipper.com, uang pangkal adalah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa baru saat pertama kali masuk kuliah. Biaya ini juga disebut uang gedung atau uang pembangunan dan hanya dibayarkan sekali, bersamaan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester pertama atau saat pendaftaran ulang. Besarnya uang pangkal bervariasi tergantung pada universitas dan jurusan yang dipilih.

Umumnya, semakin bergengsi jurusan dan universitas yang Andapilih, semakin tinggi uang pangkalnya. Selain itu, uang pangkal di universitas negeri biasanya dipengaruhi oleh jalur seleksi masuk. Contohnya, jika Andamasuk ke Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Andaakan dibebaskan dari uang pangkal.

Biaya semester atau SPP

Pada dasarnya, UKT dan SPP adalah hal yang sama. Hanya saja, istilah UKT mulai digunakan sejak tahun 2013, sementara SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan sudah ada lebih lama. UKT diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerima subsidi pemerintah, sedangkan SPP digunakan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak menerima subsidi pemerintah.

Perbedaan lainnya terletak pada penetapan biaya kuliah. UKT ditetapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, sedangkan SPP ditetapkan oleh masing-masing universitas. Namun, saat ini beberapa PTS juga mulai menerapkan sistem UKT, seperti Universitas Muhammadiyah Palembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UKT

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Istilah ini mulai digunakan sejak 2013, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 yang diterbitkan pada 23 Mei 2013. Beberapa poin penting dari Permendikbud ini adalah:

- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah.

- Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bagian dari BKT yang dibayarkan oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan biaya lainnya selain UKT dari mahasiswa baru program S1 dan Diploma.

- UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan dibagi ke dalam lima kelompok, mulai dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi. Kelompok atau golongan UKT tersebut adalah I, II, III, IV, dan V.

Pilihan Editor: Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

6 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

7 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

8 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

9 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

9 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

10 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

10 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

10 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

10 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.


KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

11 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.