TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum memulai perkuliahan, perlu untuk lebih dari sekadar mengenal jurusan dan universitas yang diincar. Calon mahasiswa baru juga harus memahami biaya kuliah yang akan dikeluarkan agar dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial . Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui berbagai jenis biaya kuliah serta rincian biaya di beberapa universitas di Indonesia.
Dilansir dari halo-snpmb.bppp.kemendikbud.go.id, jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2024 ada 3 (tiga) macam, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), Seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT), dan, seleksi secara mandiri oleh PTN
Uang pangkal
Dilansir dari quipper.com, uang pangkal adalah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa baru saat pertama kali masuk kuliah. Biaya ini juga disebut uang gedung atau uang pembangunan dan hanya dibayarkan sekali, bersamaan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester pertama atau saat pendaftaran ulang. Besarnya uang pangkal bervariasi tergantung pada universitas dan jurusan yang dipilih.
Umumnya, semakin bergengsi jurusan dan universitas yang Andapilih, semakin tinggi uang pangkalnya. Selain itu, uang pangkal di universitas negeri biasanya dipengaruhi oleh jalur seleksi masuk. Contohnya, jika Andamasuk ke Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Andaakan dibebaskan dari uang pangkal.
Biaya semester atau SPP
Pada dasarnya, UKT dan SPP adalah hal yang sama. Hanya saja, istilah UKT mulai digunakan sejak tahun 2013, sementara SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan sudah ada lebih lama. UKT diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerima subsidi pemerintah, sedangkan SPP digunakan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak menerima subsidi pemerintah.
Perbedaan lainnya terletak pada penetapan biaya kuliah. UKT ditetapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, sedangkan SPP ditetapkan oleh masing-masing universitas. Namun, saat ini beberapa PTS juga mulai menerapkan sistem UKT, seperti Universitas Muhammadiyah Palembang.
UKT
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Istilah ini mulai digunakan sejak 2013, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 yang diterbitkan pada 23 Mei 2013. Beberapa poin penting dari Permendikbud ini adalah:
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bagian dari BKT yang dibayarkan oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan biaya lainnya selain UKT dari mahasiswa baru program S1 dan Diploma.
- UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan dibagi ke dalam lima kelompok, mulai dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi. Kelompok atau golongan UKT tersebut adalah I, II, III, IV, dan V.
Pilihan Editor: Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru