Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali Komite Sekolah dan Tugasnya, Apa yang Dilarang Dilakukan Komite Ini?

image-gnews
Ibu-ibu komite membersihkan halaman sekolah untuk menjaga agar lingkungan tetap bersih di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Penghentian  sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak. TEMPO/Subekti.
Ibu-ibu komite membersihkan halaman sekolah untuk menjaga agar lingkungan tetap bersih di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Penghentian sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia pendidikan, komite sekolah memegang peran yang cukup penting dalam mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas. Setiap satuan pendidikan atau sekolah, pasti terdapat komite sekolah. Hal ini tersusun dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2). 

Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan memiliki sejumlah tugas dan fungsi. 

Dilansir Antara News,masih ada beberapa pihak yang menyalahgunakan posisi Komite Sekolah. Komisi X DPR RI menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) harus menyosialisasikan tugas dan fungsi Komite Sekolah dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

Ada beberapa komite seperti diatur dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: 

1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan

2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif

3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah. 

Dilanjutkan dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugasnya melalui koordinasi serta konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Walaupun demikian, ada beberapa larangan yang tak boleh dilakukan Komite Sekolah, antara lain: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragan, atau bahan pakaian seragam di Sekolah

2. Melakukan pemungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung

4. Mencederai integritas penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung

5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai intergritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung

6. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dan pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah

7. Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok. 

KARUNIA PUTRI I NI MADE SUKMASARI  

Pilihan Editor: Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

1 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.


Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke Ribuan Anak Yatim Piatu

13 jam lalu

Direktur Utama Bank Mandir iDarmawan Junaidi (kiri) berfoto bersama dengan anak yatim piatu di Masjid At-Tin, Taman Mini, Jakarta Timur, Jumat 4 Oktober 2024. Merayakan  hari jadinya ke-26, Bank Mandiri memberikan santunan pendidikan kepada 2.600 anak yatim piatu dari 52 Yayasan. Dok. Bank Mandiri
Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke Ribuan Anak Yatim Piatu

Perayaan ulang tahun ke-26 ini merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan dengan masyarakat. Bank Mandiri berkomitmen terus memberikan kontribusi nyata dan menjadi mitra yang dapat diandalkan.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

1 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


Istri Ketua MPR Ahmad Muzani Jadi Anggota DPR, Berikut Profil Himmatul Aliyah

1 hari lalu

Himmatul Aliyah. Foto: Istimewa
Istri Ketua MPR Ahmad Muzani Jadi Anggota DPR, Berikut Profil Himmatul Aliyah

Suami menjadi Ketua MPR, Himmatul Aliyah menjadi anggota DPR. Berikut profil istri Ahmad Muzani.


Dukung Pendidikan, Pegadaian Jalin Kerja Sama dengan Universitas Mataram

3 hari lalu

PT Pegadaian bersama Universitas Mataram menggelar Literasi Keuangan dan Kuliah Umum yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pendidikan tinggi dan pengembangan masyarakat, yang dilaksanakan di Lombok, Jum`at 27 September 2024. Dok. Pegadaian
Dukung Pendidikan, Pegadaian Jalin Kerja Sama dengan Universitas Mataram

PT Pegadaian juga mendukung mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang wirausaha melalui GedePreneur


FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan karena terjadi kenaikan kasus kekerasan.


Pelajar Disabilitas Tampilkan Pertunjukan Seni di Gateways Study Visit 2024

3 hari lalu

Kitapoleng Foundation dan murid SLBN 1 Badung serta SLB YPAC D mementaskan pertunjukan bertajuk 'Punakawan: Jiwa yang Merdeka' dalam acara Gateways Study Visit di Bali, pada Selasa, 1 Oktober 2023. Dok. Kemdikbudristek
Pelajar Disabilitas Tampilkan Pertunjukan Seni di Gateways Study Visit 2024

Pelajar disabilitas dilibatkan dalam pertunjukan seni yang dipersembahkan oleh Kitapoleng Foundation dalam pembukaan Gateways Study Visit 2024.


Rio Dondokambey Incar Bangku di Komisi XI dan X DPR

4 hari lalu

Rio Dondokambey bersama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyerahkan lukisan Paus Fransiskus di Vatikan, Rabu, 21 Agustus 2024. Dok. Pribadi
Rio Dondokambey Incar Bangku di Komisi XI dan X DPR

Rio mengutarakan keinginannya untuk bergabung di Komisi XI atau X DPR karena dinilai tepat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapilnya.


Banjir dan Tanah Longsor di Nepal, Sekolah Diliburkan 3 Hari

5 hari lalu

Warga menyelamatkan barang-barangnya di sepanjang jalan saat air banjir surut setelah hujan lebat di Kathmandu, Nepal, 29 September 2024. REUTERS/Navesh Chitrakar
Banjir dan Tanah Longsor di Nepal, Sekolah Diliburkan 3 Hari

Tanah longsor dan banjir bandang di Nepal dipicu hujan lebat selama dua hari berturut-turut


Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

6 hari lalu

Siswa SMA/SMK asal Papua yang tergabung dalam Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) sedang mengikuti program pendidikan khusus yang menyasar siswa SMA dan mahasiswa di perguruan tinggi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dok. Kemendikbudristek
Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek, telah memberikan dampak luar biasa dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.