TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia pendidikan, komite sekolah memegang peran yang cukup penting dalam mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas. Setiap satuan pendidikan atau sekolah, pasti terdapat komite sekolah. Hal ini tersusun dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2).
Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan memiliki sejumlah tugas dan fungsi.
Dilansir Antara News,masih ada beberapa pihak yang menyalahgunakan posisi Komite Sekolah. Komisi X DPR RI menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) harus menyosialisasikan tugas dan fungsi Komite Sekolah dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
Ada beberapa komite seperti diatur dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Dilanjutkan dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugasnya melalui koordinasi serta konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Walaupun demikian, ada beberapa larangan yang tak boleh dilakukan Komite Sekolah, antara lain:
1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragan, atau bahan pakaian seragam di Sekolah
2. Melakukan pemungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
4. Mencederai integritas penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai intergritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung
6. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dan pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah
7. Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok.
KARUNIA PUTRI I NI MADE SUKMASARI
Pilihan Editor: Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan