Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seruan Kepada Hakim Kasasi, Warga Dairi: Tambang Datang, Kehidupan Kami Hilang

image-gnews
Sejumlah warga Dairi saat menggelat aksi Selamatkan Dairi dari Pertambangan di depan Kedutaan Besar Cina, Kuningan, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024. Massa mendesak Pemerintah Tiongkok melalui Kedutaan besar Tiongkok yang berada di Jakarta menghentikan pinjamannya kepada PT DPM karena warga Dairi tidak ingin dijadikan tumbal tambang. TEMPO/Subekti.
Sejumlah warga Dairi saat menggelat aksi Selamatkan Dairi dari Pertambangan di depan Kedutaan Besar Cina, Kuningan, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024. Massa mendesak Pemerintah Tiongkok melalui Kedutaan besar Tiongkok yang berada di Jakarta menghentikan pinjamannya kepada PT DPM karena warga Dairi tidak ingin dijadikan tumbal tambang. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok warga yang datang dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mendesak majelis hakim Mahkamah Agung di Jakarta untuk menegakkan keadilan. Mereka mengungkap kepentingan dan keselamatan yang terancam oleh rencana perluasan tambang seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM). 

Sebelumnya, pada 14 Februari 2024, warga Dairi telah mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023. Persetujuan tersebut diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK No. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah sebelumnya memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah. PTUN memerintahkan KLHK mencabut 
izin perluasan tambang tersebut pada 24 Juli 2023.

Salah satu warga penggugat, Barisman Hasugian, mendesak majelis hakim MA bersedia mendengarkan permohonan masyarakat Dairi untuk membatalkan putusan PTTUN Jakarta 
dan menguatkan putusan PTUN Jakarta. "Kami tidak butuh tambang. Sekali tambang datang, ruang pertanian kami hilang, hidup kami pun lenyap," katanya dalam konferensi pers yang dilakukannya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin 5 Agustus 2024.

Bukan hanya mengenai kelayakan lingkungan hidup rencana tambang PT DPM, diungkap pula adanya klaim sepihak oleh KLHK atas kawasan hutan. Menurut Layasna Berutu, perwakilan warga Dairi yang lain, KLHK memasang patok dan plang bertuliskan 'Tanah ini milik koperasi kenegerian Lae Njuhar' di area ladang dan pemukiman warga Dairi. Lokasi tepatnya di Desa Sinar Pagi. 

Tindakan KLHK yang seolah mencaplok itu, karena tanpa dialog dengan warga setempat, kata Layasna, membuat masyarakat curiga mengenai motif di balik tindakannya itu. "Kami mencurigai KLHK memuluskan kepentingan PT DPM yang ingin memperluas wilayah konsesi tambang," kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layasna menilai KLHK menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dan negara kepada rakyat kecil. "Kenapa lagi-lagi kami, warga, yang dikorbankan? Kami hanya butuh hidup dan bertani dengan tenang tanpa campur tangan perusahaan dan KLHK, kehadiran mereka justru meresahkan kami."

Dalam konferensi pers tersebut,  Uli Arta Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan pengukuhan kawasan hutan negara di Dairi merupakan dampak yang tidak terbantahkan dari implementasi UU Cipta Kerja. Undang-undang itu disebutkan memandatkan pengukuhan hutan diselesaikan hingga 100 persen dalam tempo singkat. Uli menegaskan konsekuensi paling logis dari proses ini adalah semakin panjangnya rantai konflik agraria.

"Percepatan pengukuhan kawasan hutan tanpa diikuti dengan koreksi terhadap proses pengukuhan kawasan hutan sebelumnya hanya akan melanggengkan azas domein verklaring atau azas yang berlaku pada zaman kolonial Belanda dulu,” kata dia.

Pilihan Editor: BMKG Genjot Modifikasi Cuaca, Bandara IKN Tetap Tak Terselamatkan dari Tenggat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat

2 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024.


Jokowi Terima Kunjungan Bos Perusahaan Tambang PT Vale di Istana, Apa Saja yang Dibicarakan?

2 hari lalu

Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy ditemui usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Bos Perusahaan Tambang PT Vale di Istana, Apa Saja yang Dibicarakan?

Presiden Jokowi menerima lawatan dari sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk. Apa saja yang dibicarakan?


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

3 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

4 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

4 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.


LDII Bilang Pikir-pikir untuk Kelola Tambang

4 hari lalu

Ketua Umum LDII Chriswanto Santoso memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 September 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
LDII Bilang Pikir-pikir untuk Kelola Tambang

Chriswanto mengatakan LDII mengkaji soal pengelolaan tambang.


KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

5 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

Menurut KLHK, luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat, melalui Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.


Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

5 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

KLHK menyatakan, ketatnya perdagangan karbon di Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya praktik greenwashing.


Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

5 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

Berikut keunggulan Pertamax 92 dibandingkan Pertalite BBM bersubsidi.


WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

6 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

Walhi menyebut Waterfront Land adalah proyek reklamasi yang menyasar Kenjeran hingga Pantai Timur Surabaya