TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peringatan dini soal gelombang tinggi yang berpotensi muncul di beberapa wilayah perairan pada 13-14 Agustus 2024. Prakirawan BMKG, Samuel R. Adiprabowo, mengatakan tinggi gelombang laut bisa mencapai 2,5-4 meter akibat pola pergerakan angin.
“Dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut data BMKG, gelombang laut setinggi maksimal 4 meter itu berpotensi muncul di perairan barat Kepulauan Mentawai-Lampung, Samudera Hindia Barat Kepulauam Simeulue-Lampung, perairan selatan Jawa-Pulau Sumbawa, serta Samudra Hindia Selatan Jawa-Nusa Tenggara Barat.
Saat ini angin di wilayah utara Indonesia umumnya bergerak dari tenggara ke barat daya dengan kecepatam 6-20 knot. Adapun pola angin di bagian selatan bergerak dari timur ke tenggara dengan laju 8-25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Pulau Enggano, Samudra Hindia Barat Bengkulu-Lampung, serta di Selat Sunda bagian barat dan selatan. “Kemudian di perairan selatan Banten, Samudra Hindia Selatan Banten, dan Selat Makassar bagian selatan," kata Samuel.
Tim BMKG juga memprediksi munculnya gelombang setinggi 1,25 - 2,5 meter di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Pulau Sabang, perairan barat Aceh-Nias, perairan timur Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia Barat Aceh, Selat Sunda bagian barat dan selatan, Selat Bali-Lombok-Alas-Sape bagian selatan, perairan selatan Pulau Sumbawa, Laut Sawu, lalu Selat Sumba bagian barat.
Gelombang serupa juga berpotensi muncul di perairan Kupang-Pulau Rote, Samudra Hindia Selatan Nusa Tenggara Timur, Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Makassar bagian selatan, Laut Flores bagian timur, Laut Banda, perairan Kepulauan Wakatobi, perairan Pulau Buru, perairan Pulau Bacan-Pulau Obi, Laut Maluku, hingga perairan Kepulauan Aru.
Samuel meminta nelayan dengan kapal ikan mewaspadai angin yang kecepatannya lebih dari 15 knot, serta gelombang yang tingginya melebihi 1,25 meter. Kapal tongkang juga harus memperhatikan risiko angin lebih dari 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter.
Adapun kapal penyeberangan diminta mewaspadai angin sekencang kebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Kapal besar, seperti kargo maupun pesiar, harus mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Pilihan Editor: BNPB: Masih Ada Potensi Banjir Sepekan ke Depan di Kalimantan Timur, Termasuk IKN