TEMPO.CO, Tangerang - Pemagaran laut yang belakangan telah menjadi tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang dipastikan tak berizin. Nelayan setempat, melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, telah mengeluhkan keberadaan pagar dan tanggul laut tersebut karena dianggap memenjarakan mereka dari penghidupan mencari ikan.
Kepastian tak berizin diungkap Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan ditegaskan oleh tingkat provinsi. "Sampai saat ini belum ada pihak yang memohon atau menunjukkan izin pengelolaan atau pemanfaatan ruang laut pada lokasi dimaksud," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, saat dihubungi, Jumat 28 September 2024.
Eli juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah meninjau langsung ke lokasi keberadaan tanggul laut itu. Koordinasi lalu dilakukan dengan kepala desa dan camat, termasuk dengan pekerja tanggul.
Selebihnya, dia mengungkapkan, "Kami dalam rangka pengumpulan data." Dari keterangan sementara yang didapatnya, Eli menyebut pemagaran dan penanggulan laut itu dilakukan perseorangan. "Tapi kami masih mencari pihak yang bertanggunjawab untuk dimintai keterangan."
Foto tangkapan layar dari video tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang telah terbangun dari Muara Sungai Cimanceuri di Desa Pagedangan Ilir ke Pulau Cangkir di Kecamatan Kronjo seperti yang terlihat pada akhir September 2024. Diduga tanggul belum rampung dan masih akan bertambah panjang. ISTIMEWA
Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan bahwa pembangunan tanggul telah di-stop karena tak berizin. Langkah itu baru diambil setelah ada pengaduan dari himpunan nelayan tentang akses ke laut yang terhalang dan kekhawatiran kesulitan membawa hasil tangkapan ikan ke Tempat Pelelangan Ikan Cituis.
Berdasarkan keterangan para nelayan, tanggul laut memang masih mungkin bertambah panjang. Per akhir September ini, tanggul telah terbentang sepanjang lebih kurang 1 kilometer dari Muara Sungai Cimanceuri di Desa Pagedangan Ilir ke Pulau Cangkir di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Adapun patok-patok sudah terlihat di sekitar TPI Cituis Pakuhaji.
Pada pertengahan tahun lalu TEMPO pernah menulisnya masih berupa pagar patok bambu sepanjang sekitar 400 meter--bukan 100 meter seperti yang tertulis dalam artikel sebelumnya. Saat itu nelayan dari Desa Jenggot, Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, juga telah mengeluhkannya karena menghalangi mereka mencari kerang, udang, dan ikan.
Pilihan Editor: Profesor Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB Sebut Ekspor Pasir Laut Rugikan Indonesia