TEMPO Interaktif, Jakarta - Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang mendeklarasikan akses Internet berkecepatan tinggi sebagai hak legal.
Mulai Juli, perusahaan-perusahaan telekomunikasi di negara Eropa utara itu diharuskan untuk menyediakan jaringan Internet bagi 5,2 juta warga dengan kecepatan setidaknya 1 megabit per detik.
Kewajiban itu, kata Laura Vilkkonen, penasihat perundangan untuk Kementerian Transportasi dan Komunikasi, adalah sebuah langkah antara. Negara itu mentargetkan kecepatan yang 100 kali lebih cepat -- 100 megabit per detik -- bagi semua warga pada 2015.
"Kami menilai hal ini sesuatu yang dibutuhkan di masyarakat modern. Seperti jasa perbankan atau air atau listrik, anda butuh jaringan Internet," kata Vilkkonen.
Finlandia merupakan salah satu negara yang paling terkoneksi di dunia. Sekitar 95 persen warganya memiliki akses Internet, ujarnya.
Namun, aturan hukum itu didesain untuk membuat jaringan ke wilayah pedesaan di mana tantangan geografis membuat akses terbatas hingga saat ini. "Layanan universal adalah hak subyektif setiap warga negara," ujarnya.
CNN | ERWIN Z