Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Skema Palsu' dari Bisnis Karbon di Hutan  

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -  Moderator seminar Methodologies for Forest Carbon Survey membiarkan seorang staf PT Sinar Mas menanyakan tindak lanjut surat perusahaannya. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Tata Ruang Wilayah Hadi Daryanto, yang menjadi peserta seminar, yang berlangsung pada Kamis (25/3) lalu di Jakarta, menyimaknya.

"Sekali tepuk, tiga tujuan tercapai," komentar moderator setelah pegawai perusahaan raksasa di bidang perkebunan kelapa sawit selesai bicara. Perusahaan ini berniat mengikuti program penyerapan dan penyimpanan karbon. Namun surat permohonan tersebut belum mendapat respons dari Kementerian Kehutanan.

Hadi menjelaskan, seminar tersebut bertujuan mengumpulkan bahan untuk menyusun pedoman teknis dari measurement, reporting, and verification (MRV) bagi pemegang izin di hutan produksi dalam upaya mitigasi emisi gas rumah kaca. "Kami akan buat aturan yang merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2009," kata Hadi.

Peraturan yang keluar pada 22 Mei 2009, yang jadi rujukan Hadi, mengenai prosedur izin untuk penyerapan dan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung. Para pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA), dalam hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI), dalam restorasi ekosistem (IUPHHK-RE), dan hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) berhak mengikuti program ini.

Menurut Hadi, metodologi pengukuran, pelaporan, dan verifikasi ini berguna pada saat implementasi REDD pasca-Protokol Kyoto pada 2012. Kepada peserta seminar, dia membagikan draf Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan tentang Pedoman Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Memang, untuk menyongsong implementasi REDD di Indonesia, sejak dua tahun lalu Kementerian Kehutanan sudah mengambil ancang-ancang. Selain peraturan nomor P.36, telah ada aturan menteri nomor P.30 tahun 2009 tentang mekanisme dan persyaratan untuk REDD serta nomor P.68 tahun 2008 tentang implementasi dari demonstration activities REDD.

Tiga peraturan tersebut dan hiruk-pikuk persiapan REDD jadi tema lokakarya Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) di Bogor pada 27-28 Maret 2010. Lokakarya ini mengundang pengurus Walhi di daerah dan jurnalis yang sering meliput isu-isu lingkungan hidup. "Belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas soal REDD ini," kata Harry Alexander, SH, LLM, dari World Conservation Society.

Tiga peraturan Menteri Kehutanan itu bukanlah undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum. Harry mengusulkan agar kita melihat undang-undang yang ada untuk menafsirkan skema ini, seperti Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Harry, perjanjian REDD berdimensi internasional. Menurut dia, kontrak bisnis internasional berkaitan dengan REDD umumnya berbeda dengan perjanjian internasional (publik). Dia mencontohkan perjanjian REDD untuk proyek di Ulu Masen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ada International VER Purchase Contract, International Underwriting Agreement, Joint Venture Agreement, dan International Loan Agreement.

Proyek di Ulu Masen ini, Harry menambahkan, sekarang menghadapi kendala. Maklum, Merril Lynch International selaku investment bank yang membeli karbon hutan senilai US$ 10 juta sedang menghadapi masalah. Tak hanya itu, para broker internasional juga sudah masuk ke sejumlah kabupaten untuk membeli secara ijon karbon hutan.

Harry juga menelaah bahwa kontrak REDD yang telah ditandatangani ternyata melibatkan perusahaan dan lembaga konservasi internasional yang besar. "Tak ada kepemilikan komunitas di perjanjian ini," katanya. Dia juga khawatir terhadap minimnya sumber daya manusia yang memahami isu perdagangan karbon. Baik di kalangan pengacara dalam negeri, hakim, maupun aparat penegak hukum.

Kekhawatiran yang sama disampaikan Meine van Noordwijk, peneliti World Agroforestry Center, yang jadi pembicara di Lokakarya Walhi tentang REDD. Menurut dia, pembicaraan tentang REDD sudah berlebihan dan melenceng. "Karena karbon cuma satu elemen dari hutan," katanya.

Noordwijk menilai program tersebut hanya didekati dari kacamata ekonomi. Pemerintah terlalu berharap pada uang yang bakal masuk dari donor internasional. Harapan senada muncul dari perusahaan swasta dan lembaga konservasi. Alhasil, REDD hanya direduksi pada sisi ekonomi dan Indonesia jadi bergantung pada pihak luar. "Akhirnya REDD tergelincir jadi skema palsu," katanya.

Jauh lebih penting dan progresif, Noordwijk menambahkan, adalah membicarakan National Appropriate Mitigation Actions. Menurut dia, beberapa kelompok masyarakat di Tanah Air telah melakukan upaya mitigasi perubahan iklim. Misalnya warga Desa Lubuk Beringin di Jambi yang berhasil menjaga hutan dan mengurangi emisi karbon dioksida. "Tidak ada uang dari luar yang masuk." Aktivitas di tingkat lokal ini, katanya, harus dikembangkan di daerah lainnya.

Norman Jiwa dari Sawit Watch meminta pemerintah, sebelum mengimplementasikan REDD, terlebih dulu menjalankan mandat konstitusi, yakni mengakui hak konstitusi rakyat di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. "Karena REDD merupakan konspirasi dari bisnis konservasi skala internasional," katanya.

UNTUNG WIDYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

1 hari lalu

Momen saat kereta melewati kucuran air akibat banjir di stasiun kereta bawah tanah di New York, AS, 1 September 2021. Banjir langsung melumpuhkan stasiun jaringan kereta bawah tanah karena air mengalir masuk hingga membanjiri stasiun. Twitter
Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.


Diskusi di Jakarta, Bos NOAA Sebut Energi Perubahan Iklim dari Lautan

4 hari lalu

Ilustrasi badai taifun yang muncul di Samudera Pasifik. (friendsofnasa.org)
Diskusi di Jakarta, Bos NOAA Sebut Energi Perubahan Iklim dari Lautan

Konektivitas laut dan atmosfer berperan pada perubahan iklim yang terjadi di dunia saat ini. Badai dan siklon yang lebih dahsyat adalah perwujudannya.


Peneliti BRIN Ihwal Banjir Bandang Dubai: Dipicu Perubahan Iklim dan Badai Vorteks

5 hari lalu

Mobil terjebak di jalan yang banjir setelah hujan badai melanda Dubai, di Dubai, Uni Emirat Arab, 17 April 2024. REUTERS/Rula Rouhana
Peneliti BRIN Ihwal Banjir Bandang Dubai: Dipicu Perubahan Iklim dan Badai Vorteks

Peningkatan intensitas hujan di Dubai terkesan tidak wajar dan sangat melebihi dari prediksi awal.


5 Hal Banjir Dubai, Operasional Bandara Terganggu hingga Lumpuhnya Pusat Perbelanjaan

5 hari lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
5 Hal Banjir Dubai, Operasional Bandara Terganggu hingga Lumpuhnya Pusat Perbelanjaan

Dubai kebanjiran setelah hujan lebat melanda Uni Emirat Arab


Maret 2024 Jadi Bulan ke-10 Berturut-turut yang Pecahkan Rekor Suhu Udara Terpanas

10 hari lalu

Anomali suhu udara permukaan untuk Maret 2024. Copernicus Climate Change Service/ECMWF
Maret 2024 Jadi Bulan ke-10 Berturut-turut yang Pecahkan Rekor Suhu Udara Terpanas

Maret 2024 melanjutkan rekor iklim untuk suhu udara dan suhu permukaan laut tertinggi dibandingkan bulan-bulan Maret sebelumnya.


Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

16 hari lalu

Seseorang memegang gambar aktivis iklim Greta Thunberg ketika para aktivis menandai dimulainya Pekan Iklim di New York selama demonstrasi yang menyerukan pemerintah AS untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim dan menolak penggunaan bahan bakar fosil di New York City, New York, AS, 17 September 2023. REUTERS/Eduardo Munoz
Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

Aktivis Greta Thunberg ditangkap lagi setelah dibebaskan dalam unjuk rasa menentang subsidi bahan bakar minyak.


Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

19 hari lalu

Ilustrasi hujan. REUTERS
Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.


Green Day akan Tampil di Panggung Konser Iklim

23 hari lalu

Billy Joe Armstrong dari Green Day tampil membawakan lagu
Green Day akan Tampil di Panggung Konser Iklim

Grup musik punk Green Day akan tampil dalam konser iklim global yang didukung oleh PBB di San Francisco


Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

28 hari lalu

Ilustrasi kekeringan: Warga berjalan di sawah yang kering akibat kemarau di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.
Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

Jakarta dan Banten diperkirakan memasuki musim kemarau mulai Juni mendatang, dan puncaknya pada Agustus. Sedikit mundur karena anomali iklim.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

33 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.