TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika memantau adanya penjualan iPad tersembunyi di Indonesia. Penjualan tersebut berpotensi melanggar aturan pemerintah karena tidak mendapatkan sertifikasi .
Juru bicara Kemenkominfo Gatot S Dewabroto mengatakan iPad ini masuk dalam kategori perangkat komunikasi dan informatika. Dia mensinyalir ada pihak yang sudah memperjualbelikan dalam jumlah tertentu di dalam negeri. Padahal hingga saat ini secara resmi pabrikan Apple belum meluncurkan perangkat tersebut secara resmi di Indonesia.
"Kami tengarai sudah ada, saya juga ditawari tapi tidak berani terang-terangan," ujar Gatot usai Breakfast Meeting Menteri Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, Kepolisian, KPI, hari ini di Kemenkominfo. .
Gatot mengatakan merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29 tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Dalam aturan itu, segala macam alat dan perangkat telekomunikasi harus disertifikasi oleh Pemerintah, termasuk juga layanan purna jualnya.
Meski telah menengarai adanya penjualan tersembunyi, Gatot mengatakan para pecinta gadget di Indonesia membeli secara pribadi dari luar negeri. Gatot mengatakan toko atau outlet yang menjual perangkat tersebut tak berani memajangnya di toko mereka.
Karena itu Gatot juga meminta jika penjualan prangkat tersebut secara besar-besaran,maka si penjual ini harus mendapatkan sertifikat terlebih dulu. Jika melanggar, maka akan dihukum dengan Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999. Namun tidak ada kewajiban para pemilik iPad untuk melaporkan perangkatnya tersebut.
Gatot kemudian merujuk pada beberapa perangkat telekomunikasi. Semula perangkat tersebut masuk ke Indonesia dan menjadi masif. Penjual produk tersebut kemudian diminta menyertifikasi dan memberikan layanan purna jual. "Ini untuk memberi rasa aman konsumen juga," ujarnya.
Dian Yuliastuti