TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Suhanda Wijaya mengatakan penerapan kebijakan konten lokal untuk produk teknologi informasi harus bertahap. Karena untuk saat ini penerapan secara langsung belum memungkinkan.
Pemerintah menerapkan ketentuan industri teknologi informasi komunikasi mempunyai kandungan atau konten lokal hingga 35 persen. Kandungan ini juga menjadi salah satu prasarat sejumlah kebijakan dan perizinan.
Baca Juga:
Suhanda mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. "Bisa langsung terpenuhi 35 persen asal investor luar negeri masuk," ujar Suhanda disela-sela diskusi tentang potret teknologi informasi di Gedung Pusat Niaga PRJ.
Menurut Suhanda saat ini industri masih bertahap mengusahakan konten lokal. Karena tidak semua bahan mentah atau perangkat tersedia di dalam negeri. Jikapun tersedia, harganya masih cukup mahal.
Dia juga mengatakan potensi di dalam negeri dalam perakitan komputer cukup besar dan butuh diakomodasi. "Apa tidak sebaiknya mereka juga diakomodir," ujarnya.
Untuk menuju target konten lokal, kata Suhanda, industri membutuhkan insentif dan kebijakan yang mendukung. Menurutnya untuk dapat memenuhi standar itu, butuh skala ekonomi yang mencukupi. Selain itu pemerintah juga harus mendorong berbagai pihak untuk ikut mengangkat brand lokal.
Suhanda juga mengatakan saat ini antara pemerintah dan industri belum mencapai satu bahasa yang sama untuk mengembangkan industri lokal.
Dian Yuliastuti