TEMPO Interaktif, Denpasar - Upaya pelestarian orangutan masih terbentur kesulitan untuk kembali melepasliarkan primata tersebut, sehingga mereka terpaksa hidup di lahan rehabilitasi dengan daya tampung yang terbatas. Ketua Pembina Borneo Orangutan Survival Foundation Bungaran Saragih mengungkapkan, pelepasliaran terbesar orangutan oleh lembaganya sudah berlangsung sejak 8 tahun yang lalu sebanyak 400 ekor. Namun program itu tidak bisa dilanjutkan.
"Saat ini kami memiliki 1.200 individu orangutan di pusat rehabilitasi," ujarnya pada "Lokakarya Konservasi Orangutan Internasional" yang digelar Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Forum Orangutan Indonesia di Sanur, Bali, kemarin.
Kondisi itu sangat berbahaya karena orangutan yang terlalu lama tinggal di pusat konservasi menjadi tidak peka lagi pada habitatnya dan gampang terserang penyakit. Di sisi lain, keberadaan orangutan di pusat-pusat rehabilitasi menunjukkan bahwa ancaman perburuan dan perdagangan ilegal masih besar.
Bungaran menyebutkan, konversi lahan kehidupan orangutan menjadi perkebunan merupakan ancaman terbesar bagi upaya pelestarian. Padahal hutan yang cocok untuk konservasi sulit didapat karena umumnya kondisinya sudah rusak. Pihaknya juga terbentur beberapa aturan sebagai prasyarat melakukan pelepasliaran. Karena itu, sejak dicanangkannya Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 3 tahun lalu, pelepasliaran belum bisa dilakukan.
Orangutan sendiri saat ini hanya tinggal berada di Kalimantan dan Sumatera. Di Kalimantan, data Dirjen PHKA mengungkapkan, jumlahnya tersisa kurang dari 54.500 ekor orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan di Sumatera hanya tinggal tersisa sekitar 7.400 ekor orangutan Sumatera (Pongo abelli).
Untuk mengatasi masalah itu, Sekretaris Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan Boen Purnama menyatakan bahwa pihaknya berusaha menambah luas hutan yang diubah peruntukannya dari hutan produksi menjadi hutan konservasi orangutan. Apalagi dengan target ambisius pemerintah agar seluruh orangutan sudah dilepasliarkan pada 2015.
ROFIQI HASAN