TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Indosat Tbk dan PT Inosat Mega Media (IM2) memperkenalkan fitur netSAFE untuk memblokir konten negatif seperti pornografi dan perjudian. Layanan ini hadir untuk mendukung program internet sehat di Indonesia.
Direktur Utama IM2 Indar Atmanto mengatakan fitur ini digunakan untuk memblokir situs berkonten negatif. Tak hanya konten yang berhubungan dengan pornografi juga kekerasan perjudian dan lainnya. "Fitur ini sudah kami kembangkan di internal IM2 selama dua tahun untuk menyaring konten negatif," ujar Indar dalam pengantar diskusi Internet Sehat di kantor Indosat, hari ini.
Baca Juga:
Indar menjelaskan fitur layanan netSAFE ini menajdi default bagi akses internet melalui broadband 3G IM2 secara cuma-cuma. Sehingga ketika pelanggan mengakses situs-situs negatif maka akan terblokir secara otomatis. Dengan netSAFE, pemblokiran lebih efektif dan aman karena fitur tersebut akan menghalau pengguna internet untuk mengakses situs yang telah ditandai.
Direktur Jendral Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko mengatakan konten negatif secara teknis dan legal dapat dilaksanakan, tetapi secara sosial sering menjadi masalah. "Karena orang sudah terbiasa melanggar dan melihat konten itu tiba-tiba dilarang ya tentu marah-marah," ujar Ashwin.
Ashwin mengatakan keinginan pemerintah saat ini untuk memblokir konten negatif ini hanya untuk menegaskan aturan dan kebijakan yang sudah ada. Beberapa undang-undang sudah menjadi dasar dari pemblokiran ini.
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah sudah membuka posko pengaduan untuk menangani soal konten negatif ini. Dengan sistem piranti lunak yang ada, kata Tifatul, pemerintah akan melihat perkembangan yang ada. "Dalam sebulan ini jalan dulu, kita lihat nanti perkembangannya," ujar Tifatul usai penutupan diskusi.
Dia juga mengatakan jika masih ada daftar putih yang terblokir, pelanggan bisa mengadukan ke posko dan akan diteruskan ke penyedia jasa internet yang bersangkutan. Pelanggan juga bisa melaporkan langsung ke penyedia jasa yang bersangkutan. "Karena yang blokir bukan pemerintah, tapi penyelenggara jasa internetnya. Jadi lapor saja ke mereka atau ke posko," ujar Tifatul.
Dian Yuliastuti