TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru untuk memaksa para vendor atau investor asing untuk membangun pusat data di Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Ashwin Sasongko mengatakan RPP Penyelenggara Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE) ini masih dalam penggodokan, khususnya tentang salah satu pasal yang mengatur kewajiban penyelenggara informasi atau investor untuk membangun pusat data. "Kalau ada transaksi elektronik di Indonesia harus ada data center di Indonesia," ujar Ashwin usai diskusi Internet Sehat di Kantor Indosat, hari ini.
Menurut Ashwin mereka yang bakal terkena pasal ini seperti asuransi asing, bank asing, termasuk Research in Motion. "Tapi ini bukan hanya untuk RIM saja, yang lain juga," ujarnya. Ashwin mengatakan apabila rancangan ini sudah ditetapkan, maka pemerintah dapat bertindak tegas untuk memaksa investor asing itu untuk mentaati peraturan yang ada. Dia berharap RPP yang masih dalam proses di Kementrian Hukum dan HAM ini akan selesai akhir tahun.
Ketika disinggung soal perkembangan pembicaraan dengan RIM untuk membangun pusat data di tanah air, Ashwin mengatakan masih dalam proses. Menurutnya sudah ada perwakilan RIM yang berbicara dengan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Namun hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang positif.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, pemerintah telah meminta RIM untuk membangun pusat datanya di Indonesia. Hal ini terkait pelaksanaan Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya Pemerintah berencana mengirim surat resmi untuk meminta pembangunan pusat datanya di Indonesia.
Dian Yuliastuti