TEMPO Interaktif, Paris - Kesal gara-gara namanya selalu muncul dalam setiap pencarian dengan kata kunci "rapist", "satanist", "rape" dan "prison", seorang pria asal Perancis menggugat mesin pencari Google dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Pengadilan Tinggi Paris kemudian memutuskan Google bersalah melakukan pencemaran nama baik karena selalu mengaitkan nama pria yang telah menjalani hukuman tiga tahun penjara lantaran kasus perkosaan itu. Pengadilan juga memerintahkan perusahaan Amerika yang berbasis di California itu untuk membayar kerugian kepada si "pemerkosa".
Baca Juga:
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan perusahaan untuk menghapus daftar pencarian yang merujuk pada nama pria tersebut.
Adapun Google akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Kami tidak menyarankan penggunaan istilah atau kata kunci itu," kata juru bicara Google dalam pernyataan resminya. Google menjelaskan, fungsi alogaritma yang berjalan dalam mesin pencari bersifat objektif dan tidak membedakan hasil berdasarkan kata kunci pencarian.
Telegraph|Rini K