TEMPO Interaktif, Seattle - Microsoft Corp. menggugat Motorola Inc. atas tuduhan pelanggaran hak paten milik Microsoft yang digunakan dalam perangkat ponsel buatan Motorola yang berjalan dengan sistem operasi Android.
Menurut Microsoft, Motorola telah melanggar sembilan paten yang ditetapkan Microsoft pada smartphone buatannya. Pelanggaran paten itu yang meliputi fitur sinkronisasi surat elektronik, kalender, nomor kontak, kekuatan sinyal dan daya baterai.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Distrik Washington dan Komisi Perdagangan Internasional, Microsoft mengambil smartphone Motorola Droid 2 sebagai sampel perangkat yang melanggar paten tersebut.
Seorang juru bicara Motorola mengatakan, perusahaannya belum menerima salinan gugatan Microsoft. Meskipun demikian, dia berkukuh bahwa Motorola tidak melakukan pelanggaran hukum atas penggunaan teknologi dalam produk-produknya. "Kami pasti akan membela diri," katanya.
Sejumlah pabrikan ponsel mulai tertarik menggunakan sistem operasi Android buatan Google Inc. lantaran teknologi itu dapat "diambil" secara gratis. Mengenai gugatan tersebut, Google menyatakan kecewa dengan langkah Microsoft yang dapat mengancam inovasi di sektor teknologi informasi. "Meskipun gugatan itu tidak ditujukan secara langsung kepada kami, namun mitra-mitra kami yang telah mengembangkan sistem operasi Android," tulis Google dalam pernyataannya.
Adapun Microsoft menilai gugatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menghormati hak intelektual mereka yang telah dilanggar. "Sudah banyak perusahaan yang juga mengajukan gugatan hak paten atas hasil karyanya," kata Penasihat Umum Kekayaan Intelektual Microsoft, Horacio Gutierrez. Beberapa gugatan terkait hak paten yang mengemuka akhir-akhir ini, kata Gutierrez, diantaranya gugatan Nokia terhadap Apple, gugatan Apple terhadap HTC Corp, dan sengketa antara Oracle Corp dengan Google.
Reuters|Rini K|