TEMPO Interaktif, Jakarta - Apakah Anda korban sms penipuan "mama minta pulsa" atau "bapak minta pulsa yang sedang urusan di kantor polisi dan rumah sakit?" Jika iya, kini anda dapat melaporkan nomor pengirim peminta pulsa tersebut melalui layanan pengaduan Telkomsel.
SMS penipun tersebut hingga kini memang masih marak dan memakan banyak korban. PT Telekomunikasi Selular ( Telkomsel) berusaha untuk meminimalisir dan melaporkan modus penipuan tersebut dengan membuka layanan pengaduan ke nomor 1166 melalui ponsel pengguna. Dari laporan itu, Telkomsel akan meneruskannya ke polisi.
”Layanan ini gratis dan hanya untuk pelanggan Telkomsel,” ujar Ricardo Indra GM Corporate Communications Telkomsel melalui siaran persnya.
Ricardo mengatakan nomor pengaduan itu memudahkan pelanggan dan melaporan maraknya penipuan melalui pesan singkat yang sering kali terjadi. Seluruh laporan pengaduan melalui layanan ini akan menjadi dasar tindak lanjut terhadap nomor yang dilaporkan.
Untuk melaporkan pengaduan tersebut, pelanggan cukup menulis SMS dengan format Penipuan #nomor pengirim atau pelaku penipuan#sms isi penipuan.
Untuk penipuan terkait hadiah, dia meminta pelanggan menghubungi operator Telkomsel di 111 untuk pelanggan kartuHALO, 116 untuk Simpati dan kartu As dan 128 untuk pelanggan korporat. Sedangkan untuk pelanggan non telkomsel bisa menghubungi 0807 1 811 811 email ke cs@telkomsel.co.id.
DIAN YULIASTUTI